Kategori: Hukum Pidana
-
“Yaqut Tersangkut” Korupsi Kuota Haji, Yang Suci Pun Dikotori (Bagian 1)
Read more: “Yaqut Tersangkut” Korupsi Kuota Haji, Yang Suci Pun Dikotori (Bagian 1)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) Yaqut Cholil Qoumas melanjutkan tradisi korupsi Menag: dari Said Agil, Suryadharma Ali, Lukman Hakim Saifuddin. Kini kerugian mencapai Rp. 622 miliar. Surga Birokrasi Selalu…
-
Mitos ‘Postingan Lama Aman’: Ternyata Masih Bisa Dituntut 12 Tahun!
Read more: Mitos ‘Postingan Lama Aman’: Ternyata Masih Bisa Dituntut 12 Tahun!Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) Mitos postingan lama aman? Terbongkar! UU ITE berlaku 12 tahun, KUHP Baru 3-6 tahun. Postingan 2015 masih bahaya di 2025. Kapan benar-benar aman? Ini…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Untuk Tersangka Dan Terdakwa” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Untuk Tersangka Dan Terdakwa” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan negara untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan—yang secara kolektif dikenal sebagai upaya paksa—merupakan instrumen yang…
-
Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. PENDAHULUAN Dalam konstruksi sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penuntutan menempatkan jaksa sebagai dominus litis—penguasa perkara yang menentukan apakah suatu perkara pidana layak dilanjutkan…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penghentian Penyidikan: Kewenangan Besar yang Jarang Diuji Penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik yang paling jarang mendapat perhatian akademis namun berdampak paling…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penahanan: Perampasan Kemerdekaan Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Penahanan adalah bentuk pembatasan kemerdekaan paling berat yang dapat dijatuhkan negara sebelum ada putusan…
-
Strategi Advokat Dalam Pra Peradilan “Menguji Sah Atau Tidaknya Penangkapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Pra Peradilan “Menguji Sah Atau Tidaknya Penangkapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penangkapan: Pembatasan Kebebasan Paling Awal dan Paling Berpotensi Sewenang-wenang Di antara semua tindakan yang dapat dilakukan negara terhadap warganya dalam proses…
-
6 Teknik Advokat Mencegah Penahanan (berbasis pasal-pasal KUHAP 2025 yang konkret)
Read more: 6 Teknik Advokat Mencegah Penahanan (berbasis pasal-pasal KUHAP 2025 yang konkret)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) PENDAHULUAN Penahanan adalah bentuk pembatasan hak kebebasan yang paling intrusif yang dapat dilakukan negara terhadap warga negara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum…












