Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat)
PENDAHULUAN
KUHAP baru yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP 2025) membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu fokus utama pembaruan adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa serta peran penasihat hukum dalam proses hukum.
Dokumen ini menyajikan analisis mendalam mengenai perubahan ketentuan hak tersangka dan penasihat hukum dengan membandingkan pasal-pasal dalam KUHAP 2025 dan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
BAGIAN I: HAK TERSANGKA
1.1 Hak Mendapat Bantuan Hukum
| Aspek | KUHAP Lama (UU 8/1981) | KUHAP 2025 (UU 1/2025) |
| Pasal | Pasal 54, 55, dan 56 | Pasal 60, 61, dan 62 |
| Ketentuan Umum | Tersangka berhak mendapat bantuan hukum sejak saat dilakukan penangkapan atau penahanan (Pasal 54). | Tersangka berhak mendapat bantuan hukum sejak saat ditetapkan sebagai tersangka (Pasal 60 ayat 1). Diperluas hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. |
| Bantuan Hukum Wajib | Pasal 56: Wajib untuk tindak pidana diancam pidana mati atau 15 tahun/lebih, atau tidak mampu yang diancam 5 tahun/lebih. | Pasal 62: Diperluas mencakup tindak pidana diancam pidana mati, seumur hidup, atau 15 tahun/lebih. Juga untuk tidak mampu dengan ancaman 5 tahun/lebih, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. |
| Perubahan Signifikan | Hanya mencakup sejak penangkapan/penahanan. | Perlindungan lebih awal (sejak penetapan tersangka), mencakup kelompok rentan (disabilitas, lansia), menambah pidana seumur hidup. |
1.2 Hak Mendapat Informasi tentang Persangkaan
| Aspek | KUHAP Lama | KUHAP 2025 |
| Pasal | Pasal 51 | Pasal 57 |
| Ruang Lingkup | Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan dan diajukan ke pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan padanya. | Tersangka berhak diberitahu secara jelas dan rinci dalam bahasa yang dipahami mengenai tindak pidana yang dipersangkakan, termasuk waktu dan tempat kejadian. |
| Perbedaan Utama | Ketentuan lebih umum dan singkat. | Lebih rinci: wajib dalam bahasa yang dipahami, mencakup waktu dan tempat kejadian. Memastikan hak atas informasi yang jelas. |
1.3 Hak Diperiksa dengan Hadirnya Penasihat Hukum
| Aspek | KUHAP Lama | KUHAP 2025 |
| Pasal | Pasal 69, 70, 115 | Pasal 75, 76, 124 |
| Ketentuan | Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka. Dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan izin penyidik/penuntut umum. | Penasihat hukum berhak hadir dan mendampingi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan (Pasal 75). Hak ini lebih tegas dan tidak memerlukan izin khusus. |
| Peningkatan | Masih memerlukan izin dari penyidik. | Penguatan hak pendampingan tanpa izin khusus. Mengakhiri praktik yang dapat membatasi akses penasihat hukum. |
1.4 Hak Mengajukan Keberatan terhadap Penetapan Tersangka
| Aspek | KUHAP Lama | KUHAP 2025 |
| Pasal | Tidak ada ketentuan khusus | Pasal 117-121 (Praperadilan) |
| Mekanisme | Praperadilan hanya mencakup sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, dan ganti rugi/rehabilitasi (Pasal 77-83). | Praperadilan diperluas mencakup keabsahan penetapan tersangka (Pasal 117). Tersangka dapat mengajukan keberatan melalui praperadilan jika merasa penetapan tidak sesuai prosedur. |
| Inovasi | Tidak ada mekanisme pengujian penetapan tersangka. | Merupakan hak baru yang fundamental untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang dan memastikan penetapan tersangka berdasar pada bukti permulaan yang cukup. |
BAGIAN II: HAK DAN KEWAJIBAN PENASIHAT HUKUM
2.1 Akses Penasihat Hukum kepada Tersangka
| Aspek | KUHAP Lama | KUHAP 2025 |
| Pasal | Pasal 69-74 | Pasal 75-80 |
| Hak Hubungan | Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap/ditahan (Pasal 69). Dapat berhubungan dengan tersangka setiap waktu untuk kepentingan pembelaan (Pasal 70). | Penasihat hukum berhak menghubungi dan berkomunikasi dengan tersangka sejak penetapan tersangka, termasuk pada tahap penyelidikan (Pasal 75). Hak komunikasi diperkuat tanpa batasan waktu. |
| Akses Berkas | Dapat melihat dan mengetahui isi berkas perkara pada tingkat penyidikan dan penuntutan (Pasal 72). Terbatas pada tahap pemeriksaan berlangsung. | Penasihat hukum berhak mendapat salinan berkas perkara (Pasal 78). Hak ini lebih konkret dan memfasilitasi persiapan pembelaan yang lebih baik. |
| Penguatan | Hanya dapat melihat berkas. | Dapat memperoleh salinan berkas untuk dipelajari, memungkinkan strategi pembelaan yang lebih matang dan komprehensif. |
2.2 Bantuan Hukum Cuma-Cuma
| Aspek | KUHAP Lama | KUHAP 2025 |
| Pasal | Pasal 56 | Pasal 62-64 |
| Kewajiban Negara | Pejabat menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, atau pidana mati/15 tahun ke atas (Pasal 56 ayat 1-2). | Negara wajib menyediakan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu, anak, penyandang disabilitas, dan lansia dalam kasus yang diancam pidana 5 tahun atau lebih (Pasal 62-64). |
| Mekanisme | Tidak ada ketentuan detail tentang mekanisme penyediaan dan pendanaan bantuan hukum. | Diatur lebih rinci dengan koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan lembaga bantuan hukum. Anggaran untuk bantuan hukum dibebankan pada APBN/APBD (Pasal 64). |
| Kemajuan | Ketentuan umum tanpa jaminan implementasi. | Jaminan yang lebih kuat dengan mekanisme operasional dan pendanaan yang jelas, memastikan akses keadilan bagi kelompok rentan. |
BAGIAN III: ANALISIS PERUBAHAN PARADIGMA
3.1 Penguatan Prinsip Praduga Tak Bersalah
KUHAP 2025 memperkuat prinsip presumption of innocence dengan memberikan hak yang lebih luas kepada tersangka sejak tahap awal proses hukum. Beberapa aspek kunci:
- Hak mendapat bantuan hukum sejak penetapan tersangka, bahkan pada tahap penyelidikan
- Hak mendapat informasi yang jelas, rinci, dan dalam bahasa yang dipahami
- Hak mengajukan keberatan terhadap penetapan tersangka melalui praperadilan
- Penghapusan hambatan akses penasihat hukum yang sebelumnya memerlukan izin khusus
3.2 Perlindungan Kelompok Rentan
KUHAP 2025 secara eksplisit memberikan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP lama:
- Anak: Bantuan hukum wajib tanpa mempertimbangkan ancaman pidana
- Penyandang Disabilitas: Hak atas pendampingan dan bantuan hukum sejak awal
- Lansia: Perlindungan khusus dalam proses peradilan
- Orang Tidak Mampu: Jaminan bantuan hukum dengan mekanisme pendanaan yang jelas
3.3 Penguatan Peran Penasihat Hukum
Perubahan signifikan dalam peran penasihat hukum meliputi:
- Akses Lebih Awal: Sejak penetapan tersangka, bahkan sebelum penangkapan formal
- Hak Mendampingi Tanpa Izin: Menghilangkan hambatan birokrasi yang dapat menghambat pendampingan efektif
- Akses ke Berkas Perkara: Hak untuk mendapat salinan, bukan hanya melihat, memungkinkan persiapan pembelaan yang lebih matang
- Jaminan Bantuan Hukum Cuma-Cuma: Mekanisme pendanaan yang jelas dari APBN/APBD
3.4 Mekanisme Kontrol yang Diperkuat
KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme kontrol baru terhadap kekuasaan penyidikan:
- Praperadilan Diperluas: Mencakup pengujian keabsahan penetapan tersangka, mencegah kriminalisasi sewenang-wenang
- Transparansi Prosedur: Kewajiban memberikan informasi yang jelas dan rinci kepada tersangka
- Checks and Balances: Peran penasihat hukum diperkuat sebagai penyeimbang kekuasaan negara
BAGIAN IV: KESIMPULAN
Perbandingan KUHAP 2025 dengan KUHAP lama menunjukkan transformasi paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan-perubahan ini mencerminkan komitmen yang lebih kuat terhadap:
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Penguatan hak tersangka sejak tahap paling awal proses hukum
- Akses Keadilan: Jaminan bantuan hukum bagi kelompok rentan dengan mekanisme yang jelas
- Keseimbangan Kekuasaan: Penguatan peran penasihat hukum dan mekanisme kontrol judicial
- Prinsip Due Process: Prosedur yang lebih jelas dan transparan dalam setiap tahap pemeriksaan
Implementasi efektif KUHAP 2025 memerlukan:
- Sosialisasi menyeluruh kepada aparat penegak hukum
- Penyediaan anggaran memadai untuk bantuan hukum cuma-cuma
- Penguatan kapasitas lembaga bantuan hukum
- Peraturan pelaksana yang komprehensif dan detail
- Monitoring dan evaluasi berkelanjutan
KUHAP 2025 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk mengawal perubahan ini dalam praktik sehari-hari sistem peradilan





Leave a Comment