20241119 164705

Advokat Rolly Toreh bersama 33 Advokat dari 29 Provinsi Ajukan Uji Materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi: Soroti Kepastian Kedudukan Advokat

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

33 Advokat dari 29 Provinsi Gugat KUHAP Baru ke Mahkamah Konstitusi: Jaga Marwah Profesi Advokat

Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini secara khusus menguji Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang berhak menjalankan fungsi pembelaan hukum di persidangan pidana.

Para advokat menilai norma tersebut membuka ruang tafsir yang berbahaya karena dapat memungkinkan pihak selain advokat tampil memberikan pembelaan hukum di persidangan, sehingga berpotensi mengaburkan standar profesional dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Para pemohon berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Aldi Rizki Khoiruddin (DKI Jakarta), Erif Fahmi (Banten), Firman (Jawa Barat), Agung Handi Sejahtera (Jawa Tengah), Indra Gunawan (DI Yogyakarta), Ahmad Muzakka (Jawa Timur), Khoirul Anam (Jawa Timur), Teuku Muhammad Hafiz (Aceh), Gozali Marbun (Sumatera Utara), M. Ardiansyach (Riau), Razil (Kepulauan Riau), Sutria Seska (Sumatera Barat), A’ang Azhari (Jambi), Bayu Anugerah (Jambi), Al Arkom (Bengkulu), Abdul Jafar (Sumatera Selatan), Iklima (Bangka Belitung), Yuriansyah (Lampung), Abdul Rahman (Kalimantan Barat), Ali Murtadlo (Kalimantan Selatan), Wawan Sanjaya (Kalimantan Timur), Luh Putu Ernila Utami (Bali), Lalu Rangga Satria Wijaya (Nusa Tenggara Barat), Ahmad Azis Ismail (Nusa Tenggara Timur), Bisri Fansyuri L.N. (Nusa Tenggara Timur), Muhammad Saleh (Sulawesi Selatan), Mohamad Didi Permana (Sulawesi Tengah), Stenli Nipi (Gorontalo), Arifai (Sulawesi Tenggara), Rolly W. D. Toreh, S.H., M.H. (Sulawesi Utara), Muh. Rachdian Rakasiwi (Sulawesi Selatan), Rahim Yasim (Maluku Utara), dan Albert Fransstio (Papua Barat).

Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H. dan rekan-rekan lainnya sebagai penerima kuasa dari para pemohon.

whatsapp image 2026 03 12 at 07.25.56

Perwakilan pemohon, Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa norma yang diuji membuka celah bagi pihak yang bukan advokat untuk beracara di persidangan pidana.

“Norma dalam KUHAP membuka celah bagi pihak selain advokat untuk beracara di persidangan karena syarat yang ditunjukkan adalah kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat. Padahal anggota lembaga bantuan hukum belum tentu advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak wajib berlatar belakang pendidikan hukum,” ujarnya.

Menurut Aldi, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana, karena status pihak yang memberikan pembelaan hukum menjadi tidak jelas.

Sementara itu, Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., selaku penerima kuasa para pemohon, menegaskan bahwa pengujian norma ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum nasional.

“Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat. Norma yang menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum perlu diuji agar sistem peradilan pidana tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pengujian ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan profesi advokat, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Permohonan tersebut secara khusus menguji Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP, yang dinilai membuka ruang tafsir yang dapat memungkinkan pihak selain advokat tampil memberikan pembelaan hukum di pengadilan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengaburkan standar profesional dalam praktik peradilan pidana sekaligus berpotensi mereduksi kedudukan advokat sebagai salah satu penegak hukum.

Para pemohon berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Rolly W. D. Toreh, S.H., M.H. dari Sulawesi Utara, bersama advokat lainnya dari Aceh hingga Papua Barat. Langkah ini menunjukkan adanya keprihatinan nasional dari kalangan advokat terhadap kejelasan kedudukan profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Melalui permohonan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap norma yang diuji, sehingga kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi yang memiliki standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!