Letak Risiko yang Sesungguhnya bagi Terlapor, Masalah Dua Alat Bukti dari Satu Sumber, dan Apa yang Berubah Setelah KUHAP 2025 Mencabut Pasal 183 KUHAP 1981
Peringatan itu datang dari dalam Mahkamah Agung sendiri, dan datang cepat. Hanya sepuluh hari sesudah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diundangkan, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu — hakim yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung — menulis bahwa unsur subjektif pada beberapa delik undang-undang itu bergantung pada keterangan korban sehingga berisiko mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah, dan mengusulkan penelaahan modus serta motif perkara sebagai pengimbangnya.[1]
Empat tahun berlalu, dan peringatan itu kini berdiri di atas lanskap yang berbeda: kitab hukum acara pidana yang menjadi latar belakang Pasal 25 UU TPKS sudah dicabut, dan KUHAP 2025 berlaku sejak 2 Januari 2026. Tulisan ini memeriksa dua hal sekaligus — di mana sesungguhnya bahaya kriminalisasi itu terletak, sebab tempatnya bukan di tempat yang paling sering disebut, dan apa yang terjadi pada Pasal 25 sesudah hukum acara pidana umumnya berganti.
Apa yang Sebenarnya Dikatakan Pasal 24 dan Pasal 25
Dua pasal bekerja berpasangan: Pasal 24 mengatur apa yang menjadi alat bukti, Pasal 25 mengatur berapa banyak yang diperlukan. Pasal 24 ayat (1) menentukan alat bukti yang sah terdiri atas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, informasi atau dokumen elektronik, dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Ayat (2) menentukan alat bukti keterangan saksi termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik. Ayat (3) menentukan alat bukti surat antara lain meliputi surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, dan hasil pemeriksaan rekening bank.[2]
| Pasal 25 ayat (1): Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya dan Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah melakukannya.[3] |
Pelurusan Pertama: Ayat (1) Tidak Menurunkan Jumlah Minimum
Pembacaan yang paling luas beredar menyebut Pasal 25 ayat (1) sebagai ketentuan yang membolehkan seseorang dipidana hanya dengan keterangan korban. Pembacaan itu keliru pada hitungan yang paling sederhana. Keterangan korban adalah satu alat bukti; suatu alat bukti sah lainnya adalah yang kedua. Jumlahnya dua — persis sama dengan minimum Pasal 183 KUHAP 1981, yang menentukan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.[4] Bahkan kalimat keyakinan hakim pada Pasal 25 ayat (1) disalin hampir kata demi kata dari pasal itu.
| LETAK KEBARUAN PASAL 25 AYAT (1) Yang diubah Pasal 25 ayat (1) bukan JUMLAH alat bukti, melainkan KEDUDUKAN keterangan korban. Pada kerangka lama, korban adalah saksi, dan satu keterangan saksi tidak cukup. Pasal 25 ayat (1) menegaskan keterangan korban berdiri sebagai alat bukti penuh yang hanya perlu satu pendamping. Perdebatan yang menuduh pasal ini memidanakan orang dengan satu alat bukti menyerang sesuatu yang tidak ada di dalam teksnya — dan karena itu mudah dipatahkan. |
Tiga Bahaya yang Nyata, dan Letaknya yang Tepat
Satu: Dua Alat Bukti dari Satu Sumber
Inilah bahaya terbesar, dan ia lahir dari pasangan Pasal 24 dan Pasal 25, bukan dari Pasal 25 sendiri. Pasal 24 ayat (2) menjadikan hasil pemeriksaan korban pada tahap penyidikan yang direkam secara elektronik sebagai alat bukti keterangan saksi; ayat (3) menjadikan surat keterangan psikolog klinis atau psikiater dan rekam medis sebagai alat bukti surat. Keduanya dapat berisi satu hal yang sama: apa yang diceritakan korban.
Bayangkan perkara tanpa saksi mata, tanpa luka fisik, dan tanpa jejak elektronik. Korban memberi keterangan di penyidikan dan perekamannya menjadi alat bukti pertama. Korban lalu diperiksa psikolog klinis, yang menuliskan apa yang diceritakan korban beserta penilaian dampak psikisnya; surat itu menjadi alat bukti kedua. Secara formal syarat Pasal 25 ayat (1) terpenuhi. Secara substansial tidak ada penguatan dari sumber lain — kedua alat bukti mengalir dari mulut yang sama.
Itulah sirkularitas pembuktian, dan undang-undang tidak melarangnya. Perlu ditegaskan dengan jujur: surat psikolog bukan alat bukti yang tidak bernilai — ia dapat memuat temuan independen seperti gejala klinis, konsistensi afek, dan indikasi trauma. Persoalannya, undang-undang tidak membedakan surat yang memuat temuan independen dari surat yang hanya merekam ulang cerita, dan pembedaan itu diserahkan sepenuhnya kepada majelis tanpa patokan.
Dua: Pendukung yang Boleh Berupa Kabar dari Orang Lain
Pasal 25 ayat (3) mengatur keadaan yang justru paling sering terjadi: keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, atau keterangan diberikan tanpa sumpah, atau keterangan berasal dari orang lain. Dalam keadaan itu kekuatan pembuktiannya dapat didukung oleh orang yang mengetahui hal terkait perkara dari sumber tidak langsung — misalnya dari cerita orang lain — sepanjang keterangannya berhubungan dengan tindak pidana tersebut; oleh saksi-saksi yang keterangannya saling berkaitan sehingga dapat membenarkan suatu kejadian; dan oleh ahli yang membuat alat bukti surat atau yang mendukung pembuktian.[5]
Huruf pertama itu adalah testimonium de auditu, yang dalam doktrin pembuktian Indonesia tidak berdiri sebagai alat bukti mandiri dan paling jauh dinilai sebagai petunjuk. Pasal 25 ayat (3) tidak menjadikannya alat bukti, tetapi menjadikannya penguat kekuatan pembuktian — perbedaan yang halus di atas kertas dan tipis di ruang sidang. Gabungkan dengan bahaya pertama: korban bercerita kepada ibunya, ibunya bersaksi tentang cerita itu, psikolog menuliskan cerita yang sama. Tiga keterangan, satu sumber, seluruhnya formal sah. Pada perkara yang keliru, rangkaian itu tidak menyediakan satu pun titik uji.
Tiga: Keluarga Terdakwa Disumpah Tanpa Persetujuannya
Pasal 25 ayat (2) menentukan keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai saksi di bawah sumpah atau janji, tanpa persetujuan terdakwa.[6] Ketentuan ini jarang dibahas, padahal ia pergeseran paling tegas dari kerangka sebelumnya. Pasal 168 KUHAP 1981 menentukan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, saudara terdakwa, serta suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pasal 169 ayat (1) membolehkan mereka memberi keterangan di bawah sumpah hanya apabila mereka menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya; ayat (2) menentukan tanpa persetujuan itu mereka hanya diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.[7]
Pasal 25 ayat (2) menghapus dua lapis sekaligus: persetujuan terdakwa tidak lagi diperlukan, dan keterangannya naik dari tanpa sumpah menjadi di bawah sumpah. Alasan kebijakannya dapat dipahami — pada kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, aturan lama justru menutup satu-satunya sumber keterangan yang ada. Namun akibatnya terhadap terdakwa harus diakui apa adanya, dan pada perkara keluarga yang berlatar sengketa harta atau hak asuh, risiko itu tidak kecil.
| Aspek | KUHAP 1981 | Pasal 24-25 UU TPKS 2022 |
| Jumlah minimum alat bukti | Dua — Pasal 183 | Dua — keterangan korban + satu alat bukti lain |
| Kedudukan keterangan korban | Saksi; satu saksi tidak cukup | Alat bukti penuh, cukup dengan satu pendamping |
| Rekaman pemeriksaan korban | Tidak disebut sebagai alat bukti tersendiri | Alat bukti keterangan saksi — Pasal 24 ayat (2) |
| Surat keterangan psikolog | Dinilai sebagai keterangan ahli atau surat | Alat bukti surat — Pasal 24 ayat (3) |
| Kesaksian atas cerita orang lain | Doktrin: paling jauh petunjuk | Dapat menguatkan pembuktian — Pasal 25 ayat (3) |
| Keluarga terdakwa sebagai saksi | Dapat mengundurkan diri; bersumpah hanya bila terdakwa setuju | Bersumpah tanpa persetujuan terdakwa — Pasal 25 ayat (2) |
Tabel 1. Pergeseran rezim pembuktian dari KUHAP 1981 ke Pasal 24 dan 25 UU TPKS.
Baris ketiga dan keempat adalah inti persoalannya. Keduanya memindahkan keterangan korban ke dalam dua wadah alat bukti yang berbeda — keterangan saksi dan surat — tanpa menegaskan bahwa keduanya tidak boleh dihitung sebagai dua sumber yang saling menguatkan. Di situlah sirkularitas itu masuk.
Kaitannya dengan KUHAP 2025: Pembanding yang Hilang
Pasal 25 UU TPKS dirancang pada 2022 dengan satu latar belakang yang tidak tertulis di dalamnya: Pasal 183 KUHAP 1981. Latar itu kini tidak ada lagi. Pasal 362 KUHAP 2025 mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Pasal 369 menetapkan undang-undang baru itu berlaku pada 2 Januari 2026.[8]
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah Pasal 25 UU TPKS masih berlaku. Jawabannya ya, dan dasarnya tegas. Pasal 3 ayat (2) KUHAP 2025 menentukan ketentuan undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.[9] UU TPKS adalah undang-undang, sehingga ketentuan pembuktiannya bertahan sebagai lex specialis.
Tetapi Pengecualiannya Kehilangan Hal yang Dikecualikan
Yang berubah justru lebih menarik daripada pencabutan. KUHAP 2025 tidak mengulang rumusan tunggal Pasal 183; tidak ada satu pasal pun dalam kitab baru yang berbunyi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim. Yang tersisa tersebar, dan yang paling dekat adalah Pasal 237: ayat (1) menentukan keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan ayat (2) menentukan ketentuan itu tidak berlaku jika keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.[10] Bacalah berdampingan dengan Pasal 25 ayat (1) UU TPKS: keduanya mengatakan hal yang hampir sama dengan arah kalimat yang berlawanan.
| TEMUAN POKOK Pasal 25 ayat (1) UU TPKS lahir sebagai kekhususan terhadap rezim Pasal 183 KUHAP 1981. Sesudah KUHAP 2025 berlaku, rumusan umum pada Pasal 237 bergerak ke tempat yang nyaris sama dengan rumusan khusus itu. Akibatnya berlapis dua. Pertama, keistimewaan Pasal 25 ayat (1) menyusut hampir habis. Kedua, dan ini yang lebih jauh jangkauannya: standar yang dahulu dianggap khusus bagi perkara kekerasan seksual kini berlaku bagi SELURUH tindak pidana. Perdebatan yang selama empat tahun diarahkan ke UU TPKS, dengan demikian, sesungguhnya perdebatan tentang Pasal 237 KUHAP. |
Kesimpulan itu memindahkan beban argumentasi. Advokat yang menyerang Pasal 25 ayat (1) sebagai penyimpangan luar biasa akan dijawab dengan mudah: pasal umumnya pun berbunyi serupa. Serangan yang bertahan adalah serangan terhadap Pasal 24 — bahwa dua alat bukti yang bersumber pada satu keterangan bukanlah dua alat bukti.
Tiga Pengaman yang Disediakan KUHAP 2025
▪ Autentikasi dan cara perolehan. Pasal 235 ayat (1) menyebut delapan alat bukti, dan huruf h menambahkan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum; ayat (3) menentukan alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya.[11] Kewajiban autentikasi itu pintu masuk untuk mempersoalkan surat keterangan psikolog yang tidak menyebut metode pemeriksaannya.
▪ Keterangan tanpa sumpah bukan alat bukti. Pasal 211 menentukan apabila saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak bersumpah, pemeriksaan tetap dilakukan, tetapi keterangannya bukan merupakan alat bukti dan hanya menjadi hal yang memperkuat keyakinan hakim.[12] Dasar tekstual untuk meminta majelis memisahkan mana alat bukti dan mana sekadar penguat keyakinan.
▪ Larangan menimbulkan praduga bersalah. Pasal 91 menentukan dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.[13] Pada perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik, pasal ini keberatan yang paling jarang dipakai dan paling tepat sasaran.
Pasal 211 perlu dibaca dengan satu catatan kritis. Frasa memperkuat keyakinan hakim tidak jelas batasnya: keterangan yang dinyatakan bukan alat bukti tetap diperbolehkan memengaruhi keyakinan yang menentukan putusan. Bergabung dengan Pasal 25 ayat (3) UU TPKS, keduanya membentuk ruang penilaian yang hampir tidak dapat diuji dalam upaya hukum.
Satu Contoh Sederhana
Perkaranya. Seorang guru dilaporkan melakukan pelecehan seksual nonfisik terhadap muridnya di ruang kelas yang kosong. Tidak ada saksi mata, tidak ada rekaman, tidak ada luka. Korban memberi keterangan pada penyidikan dan pemeriksaannya direkam. Korban kemudian diperiksa psikolog klinis, yang menuliskan kronologi sebagaimana diceritakan korban dan menyimpulkan adanya gejala kecemasan. Ibu korban bersaksi tentang apa yang diceritakan anaknya sepulang sekolah. Guru itu membantah seluruhnya.
Secara formal berkas ini memenuhi Pasal 25 ayat (1): ada keterangan korban dan ada alat bukti surat, dan keterangan ibu korban memperkuatnya menurut Pasal 25 ayat (3) huruf a. Majelis dapat menjatuhkan pidana tanpa melanggar satu pun ketentuan. Secara substansial, seluruh berkas bertumpu pada satu keterangan yang diulang dalam tiga bentuk. Pertanyaan yang seharusnya diajukan — dan yang tidak diwajibkan pasal mana pun — adalah apakah surat psikolog memuat temuan yang tidak bersumber pada cerita korban, dan apakah gejala kecemasan itu punya penjelasan alternatif. Pada perkara yang keliru, pertanyaan itulah satu-satunya yang dapat menyelamatkan orang yang tidak bersalah.
Delapan Butir Daftar Periksa Pembelaan
Kerangka berikut menguji kualitas penguatan alat bukti — corroboration — bukan kredibilitas korban; pembedaan yang harus dijaga secara etis maupun taktis.
| Butir | Yang Diuji | Dasarnya |
| 1 | Alat bukti kedua: temuan independen atau rekaman ulang keterangan korban | Pasal 24 ayat (3) jo. Pasal 25 ayat (1) UU TPKS |
| 2 | Metode psikolog: instrumen, lama pemeriksaan, dasar kesimpulan | Pasal 235 ayat (3) KUHAP — autentikasi |
| 3 | Cara perolehan tiap alat bukti, termasuk rekaman penyidikan | Pasal 235 ayat (1) huruf h dan ayat (3) KUHAP |
| 4 | Pemisahan alat bukti dari penguat keyakinan | Pasal 211 KUHAP |
| 5 | Penjelasan alternatif atas gejala psikis yang dicatat ahli | Hak bukti meringankan dan ahli pembanding |
| 6 | Perilaku penyidik saat penetapan tersangka dan pemberitaannya | Pasal 91 KUHAP — larangan praduga bersalah |
| 7 | Latar hubungan pelapor, saksi keluarga, dan terlapor | Pasal 25 ayat (2) UU TPKS |
| 8 | Keabsahan upaya paksa sejak awal perkara | Pasal 158 huruf a jo. Pasal 160 ayat (1) KUHAP |
Tabel 2. Daftar periksa delapan butir untuk menguji kualitas penguatan alat bukti.
Tips Praktis bagi Advokat
▪ Jangan menyerang Pasal 25 ayat (1) sebagai penyimpangan luar biasa. Sesudah Pasal 237 KUHAP 2025 berlaku, serangan itu dijawab dengan satu kalimat. Arahkan keberatan ke Pasal 24 — bahwa dua alat bukti dari satu keterangan bukan dua alat bukti — dan tuangkan secara tertulis agar wajib dijawab dalam pertimbangan.
▪ Ajukan ahli pembanding sejak awal, bukan setelah ahli penuntut umum didengar. Ahli yang menguji metode, bukan yang menilai kebenaran cerita, jauh lebih sukar dipatahkan dan jauh lebih diterima majelis.
▪ Minta pemisahan kategori secara tegas dalam pertimbangan putusan: alat bukti, penguat keyakinan menurut Pasal 211 KUHAP, dan penguat kekuatan pembuktian menurut Pasal 25 ayat (3) UU TPKS. Pencampuran ketiganya adalah celah paling kuat dalam banding. Dan jaga sikap terhadap korban sepanjang perkara: pembelaan yang menyerang pribadi korban nyaris selalu gagal dan memperberat posisi klien.
Kesimpulan
Bahaya kriminalisasi melalui ketentuan pembuktian UU TPKS nyata, tetapi tidak terletak di tempat yang paling sering dituding. Pasal 25 ayat (1) tidak menurunkan jumlah minimum alat bukti; ia tetap meminta dua, dan menyalin kalimat keyakinan hakim dari Pasal 183 KUHAP 1981. Yang ia ubah adalah kedudukan keterangan korban, dan perubahan itu dapat dipertanggungjawabkan pada jenis perkara yang hampir selalu terjadi tanpa saksi.
Bahayanya berada satu lapis lebih dalam: pada Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) yang memindahkan keterangan korban ke dalam dua wadah alat bukti berbeda tanpa melarang keduanya dihitung sebagai dua sumber, dan pada Pasal 25 ayat (3) yang membolehkan kabar dari orang lain serta keterangan tanpa sumpah menguatkan kekuatan pembuktian. Ditambah Pasal 25 ayat (2) yang menghapus persetujuan terdakwa atas kesaksian keluarganya, ketiganya membentuk kemungkinan yang tidak boleh diabaikan: berkas yang formal sah, substansial tunggal.
| unus testis nullus Testis — satu saksi bukan saksi. Asas itu tidak pernah dirancang untuk meragukan korban; ia dirancang untuk meragukan kecukupan satu sumber. Pada saat satu keterangan dapat tampil sebagai tiga alat bukti, asas itu tidak dilanggar — ia dilampaui tanpa disentuh. |
Kaitannya dengan KUHAP 2025 berjalan dua arah: Pasal 3 ayat (2) menjaga Pasal 25 tetap berlaku sebagai lex specialis, sementara Pasal 237 memindahkan rumusan umumnya ke tempat yang nyaris sama — sehingga apa yang dahulu kekhususan kekerasan seksual kini menjadi standar bagi seluruh tindak pidana. Pada sisi lain, Pasal 235 ayat (3), Pasal 211, dan Pasal 91 menyediakan tiga perangkat due process yang tidak dimiliki KUHAP 1981, dan ketiganya belum dipakai sebagaimana mestinya. Pendapat penulis, perbaikan yang diperlukan tidak menuntut revisi UU TPKS dan tidak mengorbankan perlindungan korban. Cukup satu pedoman Mahkamah Agung yang menegaskan satu hal: alat bukti yang seluruh isinya bersumber pada keterangan korban tidak memenuhi syarat suatu alat bukti sah lainnya dalam Pasal 25 ayat (1). Penegasan itu tidak mengurangi satu pun hak korban — korban yang mengalami kekerasan nyata hampir selalu meninggalkan jejak di luar ceritanya sendiri. Yang ia kurangi hanyalah kemungkinan seseorang dipidana karena satu keterangan yang dihitung tiga kali.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
T: Benarkah Pasal 25 UU TPKS membolehkan orang dipidana hanya dengan keterangan korban?
J: Tidak. Pasal 25 ayat (1) tetap meminta dua butir: keterangan saksi dan/atau korban, ditambah suatu alat bukti sah lainnya, disertai keyakinan hakim — sama dengan minimum Pasal 183 KUHAP 1981. Yang diubah adalah kedudukan keterangan korban, yang kini berdiri sebagai alat bukti penuh.
T: Kalau begitu, di mana bahaya kriminalisasinya?
J: Pada asal alat bukti kedua. Pasal 24 ayat (2) menjadikan rekaman pemeriksaan korban di penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi, dan ayat (3) menjadikan surat keterangan psikolog serta rekam medis sebagai alat bukti surat. Keduanya dapat berisi hal yang sama — dan undang-undang tidak melarang keduanya dihitung sebagai dua sumber.
T: Apakah surat keterangan psikolog selalu alat bukti yang lemah?
J: Tidak, dan ini perlu dikatakan dengan jujur. Surat itu dapat memuat temuan independen — gejala klinis, konsistensi afek, indikasi trauma — yang tidak semata mengulang narasi korban. Persoalannya, undang-undang tidak membedakan surat yang memuat temuan independen dari surat yang hanya merekam ulang cerita.
T: Apakah keterangan atas cerita orang lain boleh dipakai?
J: Pasal 25 ayat (3) huruf a membolehkan orang yang mengetahui hal terkait perkara dari sumber tidak langsung menguatkan kekuatan pembuktian. Secara teknis ia tidak dijadikan alat bukti, hanya penguat — namun gabungannya dengan ayat (1) memungkinkan satu keterangan tampil dalam beberapa bentuk.
T: Apakah keluarga terdakwa dapat dipaksa bersaksi?
J: Pasal 25 ayat (2) UU TPKS menentukan keluarga terdakwa dapat memberi keterangan sebagai saksi di bawah sumpah tanpa persetujuan terdakwa — pergeseran tegas dari Pasal 168 dan 169 KUHAP 1981, yang membolehkan keluarga mengundurkan diri dan hanya membolehkan keterangan bersumpah bila terdakwa menyetujuinya.
T: Apakah Pasal 25 UU TPKS masih berlaku setelah KUHAP 2025?
J: Masih. Pasal 3 ayat (2) KUHAP 2025 menerima penyimpangan sepanjang diatur lain dalam Undang-Undang, dan UU TPKS adalah undang-undang. Yang berubah pembandingnya: Pasal 183 KUHAP 1981 sudah dicabut.
T: Apa akibat Pasal 237 KUHAP 2025 terhadap perdebatan ini?
J: Berlapis dua. Pasal 237 ayat (1) menentukan keterangan satu orang saksi tidak cukup, dan ayat (2) mengecualikannya bila diperkuat alat bukti lain — nyaris sama dengan Pasal 25 ayat (1) UU TPKS. Keistimewaan Pasal 25 ayat (1) menyusut hampir habis, dan standar yang dahulu dianggap khusus bagi kekerasan seksual kini berlaku bagi seluruh tindak pidana.
Glosarium Istilah Asing
▪ Testimonium de auditu (Latin) — kesaksian atas apa yang didengar dari orang lain; dalam doktrin Indonesia tidak berdiri sebagai alat bukti mandiri, paling jauh dinilai sebagai petunjuk.
▪ Testis unus testis nullus (Latin) — satu saksi bukan saksi; asas yang meragukan kecukupan satu sumber, bukan kejujuran saksinya.
▪ Lex specialis derogat legi generali (Latin) — aturan khusus mengesampingkan aturan umum; dasar bertahannya Pasal 25 UU TPKS lewat Pasal 3 ayat (2) KUHAP 2025. Due process model dan corroboration (Inggris) — model peradilan yang mengutamakan pengujian prosedural, dan penguatan alat bukti oleh sumber yang berdiri sendiri.
Catatan Kaki▪ [1] Riki P. R. Waruwu, Hakim Yustisial MA, 19 April 2022. — UU 12/2022 (TPKS): [2] Pasal 24 ayat (1)–(3); [3] Pasal 25 ayat (1); [5] Pasal 25 ayat (3) huruf a–c; [6] Pasal 25 ayat (2). — UU 8/1981: [4] Pasal 183; [7] Pasal 168–169. — UU 20/2025 (KUHAP): [8] Pasal 362 dan 369; [9] Pasal 3 ayat (2); [10] Pasal 237 ayat (1)–(2); [11] Pasal 235 ayat (1) dan (3); [12] Pasal 211; [13] Pasal 91.
DISCLAIMER:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi




Leave a Comment