Bagian ini merupakan kajian terakhir berisi argumen rekomendasi, kesimpulan, glosarium, dan catatan kaki/rujukan.
Memang ada bahaya bagi rakyat biasa, sebaliknya, adalah bahaya yang membesar. Ia membesar bukan karena ada niat jahat dalam rancangan ini, melainkan karena tiga cacat norma yang saling mengunci: frasa “tidak seimbang” yang tidak berparameter, ambang nilai yang dapat diturunkan pemerintah sendiri melalui Peraturan Pemerintah, dan ketiadaan mekanisme ganti rugi maupun batas waktu bagi penyitaan sementara.
IX. Rekonstruksi Argumen
Berikut rekonstruksi paling meyakinkan dari posisi yang menghendaki pengesahan segera, tanpa dilemahkan sedikit pun.
| ARGUMEN TERKUAT PENDUKUNG PENGESAHAN SEGERA “Setiap keberatan dalam kajian ini adalah keberatan untuk penyempurnaan. Sebab 18 tahun membuktikan bahwa jendela politik untuk mengesahkan undang-undang semacam ini terbuka sangat jarang dan menutup sangat cepat. Rancangan yang ditunda demi disempurnakan tidak akan kembali sebagai rancangan yang lebih baik; ia akan kembali sebagai rancangan yang lebih lemah, atau tidak kembali sama sekali — sebab setiap penundaan memberi waktu kepada pihak-pihak yang paling berkepentingan agar undang-undang ini tidak pernah ada. Cacat rumusan dapat diperbaiki kemudian melalui revisi, peraturan pelaksana, dan yurisprudensi; kekosongan hukum tidak dapat diperbaiki oleh apa pun kecuali undang-undang itu sendiri. Sementara para ahli memperdebatkan definisi ‘tidak seimbang’, aset hasil korupsi terus mengalir keluar negeri setiap hari. Adapun kekhawatiran tentang penyalahgunaan terhadap rakyat kecil: kekhawatiran itu berlaku terhadap hampir setiap kewenangan negara — penyidikan, penahanan, perpajakan — dan tidak pernah dianggap alasan cukup untuk meniadakan kewenangan itu, melainkan alasan untuk mengawasinya. Menuntut jaminan sempurna sebelum mengesahkan sama artinya dengan memilih kekosongan yang sudah terbukti merugikan, demi menghindari risiko yang belum tentu terjadi.” |
Argumen ini kuat, terletak pada tiga hal. Pertama, ia benar secara empiris tentang jendela politik: sejarah delapan belas tahun rancangan ini justru membuktikan tesisnya. Kedua, ia benar bahwa risiko penyalahgunaan melekat pada hampir setiap kewenangan negara, sehingga menjadikannya alasan penolakan akan melumpuhkan pemerintahan mana pun. Ketiga, ia benar bahwa kekosongan hukum memiliki ongkos yang nyata dan terus berjalan, sementara ongkos penyalahgunaan bersifat potensial.
Jawaban terhadap argumen ini bukan penyangkalan, melainkan pembedaan.
Yang pertama harus dibedakan adalah antara cacat yang dapat diperbaiki kemudian dan cacat yang mengunci dirinya sendiri. Kekaburan definisi memang dapat diperbaiki melalui yurisprudensi. Tetapi delegasi kewenangan mengubah ambang nilai kepada Peraturan Pemerintah bukan cacat semacam itu — ia justru memindahkan kunci perbaikan ke tangan pihak yang paling tidak berkepentingan memperbaikinya. Demikian pula kelembagaan pengelola aset yang dibentuk tanpa garis pertanggungjawaban: begitu ia berdiri dan mulai menguasai aset, membongkarnya secara politik jauh lebih sulit daripada membentuknya dengan benar sejak awal.
Yang kedua harus dibedakan adalah antara menunda dan membuka. Kajian ini tidak menuntut penundaan pengesahan. Ia menuntut satu hal yang jauh lebih murah dan jauh lebih cepat: pembukaan draf dan Daftar Inventarisasi Masalah kepada publik, sebagaimana dituntut koalisi enam organisasi masyarakat sipil. Membuka naskah tidak memakan waktu berbulan-bulan; ia memakan waktu satu unggahan. Argumen jendela politik tidak dapat dipakai untuk membenarkan ketertutupan, sebab ketertutupan tidak mempercepat apa pun — ia hanya mengurangi jumlah mata yang memeriksa.
Dan yang ketiga: analogi dengan kewenangan penyidikan atau perpajakan justru bekerja melawan argumen ini. Kewenangan-kewenangan itu memang mengandung risiko penyalahgunaan, tetapi masing-masing dibarengi perangkat pengimbang yang dibangun bersamaan — praperadilan, ganti kerugian, keberatan dan banding pajak, pengadilan pajak. Rancangan yang sedang dibahas justru belum memuat perangkat pengimbang setara. Yang diminta kajian ini bukan jaminan sempurna, melainkan pengimbang yang setara dengan kewenangan yang diberikan.
X. KESIMPULAN
| Corruptissima re publica plurimae leges. — Tacitus, Annales III.27: “Semakin busuk sebuah negara, semakin banyak undang-undangnya.” |
Kajian ini dibuka dengan Thomas Cromwell, yang mati oleh senjata hukum yang ia asah sendiri, dan dengan corruption of blood — praktik yang membuat anak-anak kehilangan warisan atas kesalahan yang tidak mereka perbuat. Dua gambar itu bukan hiasan retoris. Keduanya merumuskan dengan tepat dua bahaya yang telah diuraikan sepanjang kajian ini: bahwa alat perampasan tidak setia kepada siapa pun yang membuatnya, dan bahwa kerugiannya paling sering ditanggung oleh mereka yang paling jauh dari perbuatannya.
Pertanyaan yang menjadi judul kajian ini menuntut dua jawaban yang berbeda, dan keduanya harus dikatakan tanpa dilunakkan.
Bahaya bagi koruptor, sebagaimana rancangan ini dilaporkan disusun hari ini, adalah bahaya yang justru mengecil. Bila norma kekayaan tidak wajar benar-benar dihapus dari naskah, hilanglah satu-satunya instrumen yang bekerja langsung terhadap ketimpangan antara harta seorang penyelenggara negara dan penghasilan sahnya. Bila cakupan perampasan tanpa pemidanaan benar-benar dipersempit hingga tidak lagi menjangkau aset tak bertuan, maka hasil pembalakan liar dan rekening penampungan judi daring — kategori yang paling mustahil dijangkau mekanisme biasa — kembali berada di luar jangkauan. Yang tersisa sebagian besar adalah kewenangan yang sudah dimiliki UU Tipikor, UU TPPU, dan PERMA 1/2013 sejak bertahun-tahun lalu, kini dikemas ulang dengan nama baru dan satu lembaga tambahan yang belum jelas kepada siapa ia bertanggung jawab.
Bahaya bagi rakyat biasa, sebaliknya, adalah bahaya yang membesar. Ia membesar bukan karena ada niat jahat dalam rancangan ini, melainkan karena tiga cacat norma yang saling mengunci: frasa “tidak seimbang” yang tidak berparameter, ambang nilai yang dapat diturunkan pemerintah sendiri melalui Peraturan Pemerintah, dan ketiadaan mekanisme ganti rugi maupun batas waktu bagi penyitaan sementara. Dalam masyarakat yang sebagian besar kekayaannya tidak berdokumen — tanah warisan tanpa sertifikat, usaha tanpa pembukuan, tabungan dalam bentuk barang — norma yang menuntut pembuktian asal-usul harta akan selalu menemukan bahwa yang paling gagal membuktikan bukanlah yang paling bersalah, melainkan yang paling miskin catatan. Preseden 2025, ketika jutaan rekening dihentikan berdasarkan kriteria yang bahkan tidak ada dalam peraturan pelaksananya sendiri, bukan ramalan tentang masa depan. Ia laporan tentang masa lalu yang baru saja terjadi.
Tacitus menulis bahwa semakin busuk sebuah negara, semakin banyak undang-undangnya. Kalimat itu sering dikutip sebagai sinisme terhadap legislasi, padahal maksudnya lebih halus dan lebih pahit: bahwa undang-undang baru kerap lahir bukan untuk memperbaiki keadaan, melainkan untuk menggantikan perbaikan yang tidak pernah dilakukan. Indonesia tidak kekurangan undang-undang tentang perampasan aset. Yang tidak kita miliki adalah kemauan untuk merumuskannya secara terbuka, mengunci pagarnya di dalam undang-undang alih-alih menitipkannya pada kebijakan, dan menyediakan pengimbang yang setara dengan kewenangan yang kita berikan.
Rancangan ini masih dapat diselamatkan, dan waktunya belum habis. Yang diperlukan bukan penundaan berbulan-bulan, melainkan satu tindakan yang dapat dilakukan besok pagi: membuka naskah dan Daftar Inventarisasi Masalah kepada publik, lalu mengunci empat hal di dalam batang tubuh — ambang nilai dan lingkup tindak pidana yang tidak dapat diubah tanpa DPR, definisi operasional iktikad baik pihak ketiga, batas waktu dan ganti rugi bagi penyitaan yang keliru, serta pemisahan tegas antara yang meminta, yang mengelola, dan yang menikmati hasil perampasan.
Tanpa keempatnya, yang akan kita sahkan pada Desember nanti bukanlah undang-undang yang ditakuti koruptor. Ia adalah undang-undang yang ditakuti orang yang tidak menyimpan kuitansi.
| Quis custodiet ipsos custodes? Pertanyaan Juvenalis dua ribu tahun lalu tidak pernah menuntut jawaban berupa nama — siapa orangnya, lembaga apa, di bawah kementerian mana. Ia menuntut jawaban berupa rancangan: bagaimana kewenangan itu dibatasi, oleh norma apa, dengan pengimbang yang seperti apa, dan apa akibatnya bila batas itu dilanggar. Sebuah undang-undang perampasan aset yang tidak menjawab pertanyaan itu di dalam batang tubuhnya sendiri bukanlah undang-undang yang belum sempurna. Ia adalah undang-undang yang menyerahkan jawabannya kepada siapa pun yang kelak memegangnya — dan sejarah, dari Tower Hill sampai Indiana, tidak pernah sekali pun memberi alasan untuk menganggap penyerahan semacam itu aman. |
Glosarium Istilah dan Doktrin
Glosarium
| Istilah | Arti dan Konteks Pemakaian |
| Quis custodiet ipsos custodes? (Latin) | “Siapa yang menjaga para penjaga itu sendiri?” — dari Satire VI karya Juvenalis; pertanyaan klasik tentang pengawasan terhadap pemegang kewenangan. |
| Nemo tenetur se ipsum accusare (Latin) | “Tidak seorang pun wajib mempersalahkan dirinya sendiri” — asas yang menjadi dasar hak untuk tidak memberatkan diri, dan yang tertekan oleh mekanisme pembalikan beban pembuktian. |
| Corruptissima re publica plurimae leges (Latin) | “Semakin busuk sebuah negara, semakin banyak undang-undangnya” — Tacitus, Annales III.27. |
| Bill of attainder (Inggris) | Undang-undang parlemen yang menyatakan seseorang bersalah dan merampas hartanya tanpa persidangan; dilarang tegas oleh Konstitusi Amerika Serikat. |
| Corruption of blood (Inggris) | Akibat lanjutan attainder: padamnya hak keturunan untuk mewarisi harta orang yang dikenai attainder. |
| In rem / actio in rem (Latin) | Tindakan hukum yang diarahkan kepada benda, bukan kepada orang — dasar konseptual perampasan tanpa pemidanaan. |
| In personam (Latin) | Tindakan hukum yang diarahkan kepada orang secara pribadi; seluruh mekanisme perampasan dalam UU Tipikor bersifat demikian. |
| Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture (Inggris) | Perampasan aset tanpa disyaratkannya putusan pemidanaan lebih dahulu terhadap pemilik atau penguasa aset. |
| Illicit enrichment (Inggris) | Peningkatan kekayaan secara tidak sah — kekayaan pejabat publik yang meningkat signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar dibanding penghasilan sahnya; dirumuskan dalam Pasal 20 UNCAC sebagai delik yang dianjurkan. |
| Unexplained wealth (Inggris) | Kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya; berbeda konteks dan akibat yuridis dari illicit enrichment, dan pada asalnya berkembang dari kerangka perpajakan. |
| Beyond reasonable doubt (Inggris) | Standar pembuktian tertinggi dalam perkara pidana; padanannya dalam KUHAP adalah keyakinan hakim atas dasar sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (Pasal 183 KUHAP). |
| Balance of probabilities / preponderance of evidence (Inggris) | Standar pembuktian yang lebih rendah, lazim dalam perkara perdata dan dalam rezim NCB. |
| Bona fide purchaser (Latin/Inggris) | Pembeli beriktikad baik — pihak yang memperoleh hak atas suatu benda dengan membayar harga wajar tanpa mengetahui dan tanpa sepatutnya mengetahui cacat hukum pada benda itu. |
| Policing for profit (Inggris) | Distorsi penegakan hukum akibat insentif finansial ketika sebagian hasil sitaan dinikmati lembaga penyita; istilah kritik yang berkembang di Amerika Serikat. |
| Antinomie | Konflik norma: dua atau lebih ketentuan yang berlaku bersamaan namun akibat hukumnya saling bertentangan. |
| Leemten in het recht (Belanda) | Kekosongan hukum: keadaan faktual nyata yang tidak diatur oleh norma hukum mana pun yang berlaku. |
| Vage normen (Belanda) | Norma kabur: ketentuan yang ada namun rumusannya tidak operasional sehingga terbuka multitafsir. |
| Omkering van de bewijslast (Belanda) | Pembalikan beban pembuktian — konsep yang diserap Pasal 38B UU Tipikor. |
| Beslag (Belanda) | Penyitaan — tindakan pengamanan barang yang bersifat sementara selama proses hukum berjalan. |
| Misure di prevenzione (Italia) | Tindakan pencegahan berbasis kecurigaan dalam rezim antimafia Italia, termasuk perampasan harta tanpa pemidanaan. |
| Extinción de dominio (Spanyol) | “Pemadaman hak milik” — mekanisme NCB Kolombia yang berpijak pada Pasal 34 Konstitusi 1991. |
| Follow the money (Inggris) | Doktrin penegakan hukum yang menempatkan penelusuran aliran dana hasil kejahatan sebagai strategi utama. |
| LHKPN | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara — instrumen pembanding utama dalam penerapan norma illicit enrichment. |
| Dormant (Inggris) | Status rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu tertentu; menjadi dasar kebijakan penghentian sementara transaksi oleh PPATK pada 2025. |
Catatan Kaki dan Rujukan
[1] Attainder Thomas Cromwell (1540) dan doktrin corruption of blood dalam hukum Inggris; larangan bill of attainder serta corruption of blood dalam Konstitusi Amerika Serikat, Article I Section 9 dan Article III Section 3.
[2] Timbs v. Indiana, 586 U.S. ___ (2019), putusan 20 Februari 2019; ringkasan perkara dan kronologi pengembalian kendaraan pada Institute for Justice, ij.org/case/timbs-v-indiana.
[3] Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rapat Paripurna, 27 Agustus 2026; E-Media DPR RI, “Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang”.
[4] Status Prolegnas, jumlah pasal, dan tahapan pembahasan; lihat pemantauan kebijakan pada bijakmemantau.id, “RUU Perampasan Aset Tindak Pidana”, serta rilis DPR RI, “Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026”.
[5] Pernyataan koalisi masyarakat sipil (ICW, Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI FH Universitas Mulawarman, Transparency International Indonesia); CNN Indonesia, “Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset dari Koalisi Masyarakat Sipil”, 27 Agustus 2026.
[6] Kerangka perampasan in personam dan in rem serta empat kategori aset; bijakmemantau.id, op. cit., dan E-Media DPR RI, op. cit.
[7] Rumusan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana dilaporkan; Bisnis.com/Kabar24, “Draft RUU Perampasan Aset: Aset yang Bisa Disita Minimum Rp100 Juta”, 28 Agustus 2026.
[8] Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 6 ayat (2) sebagaimana dilaporkan; ibid.
[9] Daftar tiga belas tindak pidana dan dasar pemilihannya; CNBC Indonesia, “13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya”, 30 Agustus 2026; Kompas.com, “13 Pidana Masuk RUU Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang”, 29 Agustus 2026.
[10] Transparency International Indonesia, “RUU Perampasan Aset Dikebut Dalam Ruang Gelap: Draf Tertutup, Substansinya Berpotensi Melemahkan”, 27 Agustus 2026, ti.or.id.
[11] Ibid.; bandingkan Pasal 20 United Nations Convention against Corruption mengenai illicit enrichment, diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
[12] Bisnis.com/Kabar24, op. cit., 28 Agustus 2026. Perbedaan pembacaan antara catatan [11] dan [12] atas pasal dengan nomor yang sama tidak dapat diselesaikan tanpa akses terhadap naskah resmi, yang sampai kajian ini disusun belum dibuka kepada publik.
[13] Transparency International Indonesia, op. cit.; Media Indonesia, “Koalisi Sipil Soroti 3 Potensi Kemunduran Substansi Draf RUU Perampasan Aset”.
[14] Ibid. Perbandingan dengan Pasal 50 draf pemerintah 2023 yang menunjuk Jaksa Agung sebagai pengelola aset tunggal.
[15] Chandra M. Hamzah, sebagaimana dikutip IDN Times, “RUU Perampasan Aset: Poin-Poin yang Perlu Dikritisi”, dan Katadata, “RUU Perampasan Aset: Jadi ‘Zombie’ atau ‘Hello Kitty’ Pemberantasan Korupsi”.
[16] Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3; lihat ulasan pada Klinik Hukumonline, “Dasar Hukum PPATK Blokir Rekening Dormant”.
[17] Angka 140.000 rekening senilai sekitar Rp428,6 miliar dilaporkan KPPOD; angka 122 juta rekening dormant yang dibuka kembali per 5 Agustus 2025 dilaporkan Kompas.com dan Detik.com, termasuk pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa tidak ada kriteria tiga bulan.
[18] Bambang Harymurti dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, 11 Agustus 2026; Hukumonline, “RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik, Ini 10 Pagar Pelindungnya”.
[19] Chandra M. Hamzah, sebagaimana dikutip IDN Times, op. cit.
[20] Data bidang tanah belum bersertifikat tingkat daerah; BantenTV, “BPN Banten Ungkap 740 Ribu Bidang Tanah Masih Belum Bersertifikat”; Tribun Jabar, “200 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat, BPN Kabupaten Bandung Optimalkan PTSL 2026”. Bandingkan capaian nasional pendaftaran tanah melalui PTSL sebagaimana dirilis Kementerian ATR/BPN.
| CATATAN KETERBATASAN Kajian ini disusun untuk kepentingan edukasi hukum dan analisis kebijakan publik. Seluruh rujukan terhadap pasal-pasal RUU Perampasan Aset didasarkan pada pemberitaan dan paparan yang beredar di ruang publik, bukan pada naskah resmi — sebab draf versi DPR belum dibuka kepada publik pada saat kajian ini disusun. Nomor pasal dan rumusan dapat berbeda dalam naskah akhir, dan substansi rancangan masih dapat berubah sampai pengesahan. Pembaca yang menghadapi persoalan hukum konkret terkait penyitaan, perampasan aset, atau tindak pidana pencucian uang disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan fakta perkaranya. |
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment