II. Mengapa Bahaya Ini Tetap Layak Diambil
Sebuah kajian yang berfokus pada bahaya berutang kejujuran kepada pembacanya: ia harus lebih dahulu menunjukkan mengapa bahaya itu, oleh banyak orang yang serius dan beriktikad baik, dianggap sepadan untuk diambil. Tanpa itu, kajian ini hanya akan menjadi pamflet penolakan.
2.1 Kekosongan yang Nyata dan Terbukti
Seluruh mekanisme perampasan aset yang berlaku hari ini bersifat in personam — ia bergerak hanya jika ada seorang terdakwa yang tengah, telah, atau akan diadili. Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor memang mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa harta bendanya yang belum didakwakan bukan berasal dari korupsi, sebuah pembalikan beban pembuktian yang secara doktrinal berani. Tetapi ayat (6) pasal yang sama memerintahkan hakim menolak tuntutan perampasan itu apabila terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Konsekuensinya telanjang: begitu proses pidana terhadap orangnya gagal karena alasan apa pun — termasuk alasan yang sama sekali tidak berhubungan dengan asal-usul hartanya — perampasan batal dengan sendirinya.
Pasal 38C menyediakan katup pelarian berupa gugatan perdata negara terhadap terpidana atau ahli warisnya atas harta yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tetapi katup itu hanya terbuka sesudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan hanya terhadap terpidana serta ahli warisnya. Ia tidak menjangkau situasi ketika tidak pernah ada seorang pun yang diadili: pelaku meninggal sebelum penuntutan dimulai, melarikan diri dan tak pernah ditemukan, atau tidak pernah teridentifikasi sama sekali sementara asetnya jelas ada di depan mata.
Inilah kekosongan yang riil. Dan kekosongan itu memiliki logika yang memuakkan: justru pelaku yang paling licin, paling berkuasa, dan paling mampu menghilangkan diri yang hartanya paling aman.
2.2 Kewajiban Internasional yang Sudah Diratifikasi
Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c konvensi itu meminta negara peserta mempertimbangkan langkah yang memungkinkan perampasan harta tanpa pemidanaan pidana dalam hal pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak hadir, maupun dalam kasus-kasus lain yang layak. Konvensi Palermo (UNTOC), yang diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 2009, memuat semangat serupa dalam Pasal 12. Financial Action Task Force menempatkan ketersediaan mekanisme perampasan yang efektif sebagai salah satu tolok ukur kredibilitas rezim antipencucian uang suatu negara.
2.3 Follow the Money
Doktrin follow the money — telusuri uangnya — berangkat dari premis yang secara ekonomi tak terbantahkan: bagi pelaku kejahatan ekonomi, harta adalah tujuan sekaligus bahan bakar. Memenjarakan pelaku tanpa menyentuh hartanya menyampaikan pesan yang keliru kepada calon pelaku berikutnya, yakni bahwa kejahatan tetap merupakan investasi yang rasional dengan risiko yang dapat diperhitungkan. Hukuman badan menghukum tubuh; perampasan aset menghukum motifnya.
III. Anatomi Dua Bahaya
Di sinilah kajian ini masuk ke jantung persoalannya. Bahaya RUU Perampasan Aset bukan satu, melainkan dua — dan keduanya berjalan berlawanan arah. Yang pertama adalah bahaya bahwa undang-undang ini tidak cukup berbahaya bagi mereka yang seharusnya ditakutinya. Yang kedua adalah bahaya bahwa ia terlalu berbahaya bagi mereka yang tidak pernah dimaksudkan menjadi sasarannya. Kedua bahaya itu, secara mengejutkan, bersumber dari akar yang sama: sebuah draf yang disusun di ruang tertutup, dengan rumusan yang longgar di tempat yang seharusnya ketat, dan ketat di tempat yang seharusnya longgar.
3.1 Bahaya Pertama: Undang-Undang yang Jinak terhadap Koruptor
Pada 27 Agustus 2026, Transparency International Indonesia menerbitkan kajian dengan judul yang tidak berusaha halus: “RUU Perampasan Aset Dikebut Dalam Ruang Gelap: Draf Tertutup, Substansinya Berpotensi Melemahkan”. Kajian itu, yang kemudian diperkuat pernyataan koalisi enam organisasi masyarakat sipil, mengidentifikasi tiga kemunduran substansi dalam draf DPR dibandingkan draf pemerintah tahun 2023.[10]
a. Norma kekayaan tidak wajar yang dilaporkan hilang
Draf pemerintah 2023, menurut TI Indonesia, memuat ketentuan pada Pasal 5 ayat (2) yang memungkinkan perampasan atas kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Inilah instrumen yang dalam kepustakaan internasional dikenal sebagai illicit enrichment — peningkatan kekayaan secara tidak sah — sebagaimana dirumuskan Pasal 20 UNCAC sebagai delik yang dianjurkan (bukan diwajibkan) untuk dikriminalisasi. Instrumen inilah yang paling langsung menyasar pejabat publik: ia bekerja dengan membandingkan kekayaan seorang penyelenggara negara terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan penghasilan sahnya. Draf DPR, menurut TI Indonesia, menghapus norma tersebut.[11]
Namun di sinilah kegelapan ruang pembahasan menghasilkan kebingungan yang nyaris komikal seandainya tidak begitu serius. Pemberitaan pada 28 Agustus 2026 — sehari setelah kajian TI terbit — justru melaporkan bahwa draf yang dibahas memuat Pasal 5 ayat (2) dengan rumusan “tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya”.[12] Dua sumber kredibel, dua pembacaan yang bertolak belakang, atas pasal dengan nomor yang persis sama, dalam rentang dua puluh empat jam.
| TEMUAN METODOLOGIS Publik tidak dapat mengetahui mana yang benar, karena naskah yang menjadi rujukan keduanya tidak pernah dibuka. Ini bukan sekadar persoalan transparansi prosedural. Ini berarti bahwa pada saat kajian ini disusun — kurang dari seratus hari sebelum tenggat pengesahan 15 Desember 2026 — tidak seorang pun di luar lingkaran pembahasan dapat memastikan apakah instrumen paling penting untuk menjerat kekayaan pejabat masih ada di dalam rancangan itu atau sudah lenyap. Sebuah undang-undang yang akan mengatur perampasan harta warga negara sedang disusun dalam keadaan di mana warga negara tidak boleh membacanya. |
b. Ruang lingkup NCB yang dipersempit
Kemunduran kedua menyangkut cakupan perampasan tanpa pemidanaan. Draf DPR, menurut koalisi, membatasi NCB pada keadaan pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau perkara tidak dapat disidangkan. Draf pemerintah sebelumnya secara eksplisit juga menjangkau barang sitaan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui — dengan contoh konkret hasil pembalakan liar dan hasil perjudian daring.[13]
Perhatikan apa yang hilang di situ. Aset tak bertuan — kayu hasil pembalakan liar yang ditemukan tanpa pemilik yang dapat diidentifikasi, rekening penampungan judi daring yang dikendalikan dari luar negeri melalui identitas pinjaman — persis merupakan kategori yang paling tidak mungkin dijangkau oleh mekanisme in personam mana pun. Justru di situlah NCB paling dibutuhkan. Menghapusnya berarti menyisakan NCB untuk kasus-kasus yang, ironisnya, sebagian sudah tertangani PERMA 1/2013 sejak tiga belas tahun lalu.
c. Kelembagaan pengelola aset yang tidak jelas
Draf pemerintah 2023 menetapkan Jaksa Agung sebagai pengelola aset tunggal melalui Pasal 50. Draf DPR menyebut sebuah “Lembaga Pengelola Aset” tanpa menjelaskan siapa pemimpinnya, di bawah institusi mana ia berada, dan kepada siapa ia bertanggung jawab.[14] Padahal Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset pada 2024 melalui Peraturan Presiden tentang struktur organisasi Kejaksaan yang baru, dan badan itu sudah beroperasi dengan tugas penelusuran, perampasan, serta pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Sebuah lembaga baru yang tak bernama, tak berinduk, dan tak berpenanggung jawab, yang dibentuk untuk mengelola aset bernilai triliunan rupiah, di samping sebuah badan yang sudah ada dan mengerjakan hal yang sama. Bila ada satu rumus yang paling dapat diandalkan untuk melahirkan kebocoran, konflik kewenangan, dan saling lempar tanggung jawab, inilah rumusnya.
3.2 Bahaya Kedua: Undang-Undang yang Buas terhadap Rakyat Biasa
| Nemo tenetur se ipsum accusare. — asas hukum pidana klasik: tidak seorang pun wajib mempersalahkan dirinya sendiri |
Bila bahaya pertama bersumber dari apa yang dihapus, bahaya kedua bersumber dari apa yang dibiarkan kabur. Dan kekaburan itu tidak menimpa semua orang secara merata. Ia menimpa dengan tepat mereka yang paling tidak mampu menanggungnya.
a. Frasa “tidak seimbang” dan beban yang mustahil
Andaikan norma kekayaan tidak wajar itu memang bertahan dalam naskah akhir, rumusan “tidak seimbang dengan penghasilan … yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya” menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada yang tampak. Rumusan itu memindahkan beban dari negara kepada pemilik aset: bukan negara yang harus membuktikan harta itu haram, melainkan pemilik yang harus membuktikan harta itu halal.
Bagi seorang pejabat dengan pengacara, akuntan, dan LHKPN yang tercatat rapi, beban itu berat tetapi dapat dipikul. Bagi seorang petani di Minahasa yang mewarisi sebidang kebun dari kakeknya tanpa akta apa pun, yang membangun rumahnya sedikit demi sedikit selama dua puluh tahun dari hasil panen yang tidak pernah dibukukan, dan yang menyimpan tabungannya dalam bentuk tanah karena begitulah cara orang tuanya menyimpan kekayaan — beban itu bukan berat. Beban itu mustahil.
Ini bukan hipotesis akademis. Ini adalah struktur kepemilikan aset yang berlaku bagi mayoritas rakyat Indonesia. Kekayaan orang kecil di negeri ini sebagian besar bersifat tak berdokumen: tanah warisan yang belum bersertifikat, rumah yang dibangun bertahap tanpa izin mendirikan bangunan, usaha yang berjalan tanpa pembukuan, emas yang dibeli tanpa kuitansi, uang yang berpindah dari tangan ke tangan dalam perkawinan dan kematian tanpa satu pun catatan resmi. Sebuah norma yang berkata “buktikan asal-usul hartamu” secara sistematis akan menemukan bahwa yang paling gagal membuktikan bukanlah yang paling bersalah, melainkan yang paling miskin dokumen.
| PARADOKS BEBAN PEMBUKTIAN Instrumen yang dirancang untuk menjerat orang kaya yang tidak dapat menjelaskan kekayaannya, dalam masyarakat dengan formalisasi aset yang timpang, akan bekerja paling efektif terhadap orang miskin yang tidak dapat mendokumentasikan kemiskinannya. Koruptor memiliki jejak kertas yang dirancang justru untuk menjelaskan segalanya — akta hibah, pinjaman keluarga, perusahaan cangkang dengan neraca yang rapi. Petani tidak memiliki apa-apa selain kesaksian tetangga dan ingatan kampung. |
b. Ambang Rp100 juta: rendah, dan dapat diturunkan tanpa DPR
Ambang minimum Rp100.000.000,00 dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a kerap disajikan sebagai pagar pengaman — seolah-olah ia menjamin bahwa hanya aset besar yang dapat disentuh. Angka itu perlu diletakkan dalam proporsi yang benar. Seratus juta rupiah, pada 2026, adalah harga sebuah sepeda motor bekas ditambah tabungan pendidikan seorang anak; di banyak kabupaten ia adalah harga sebidang tanah pekarangan atau sebuah rumah sederhana. Ambang itu tidak memisahkan kakap dari teri. Ia hanya memisahkan yang punya sesuatu dari yang tidak punya apa-apa.
Yang jauh lebih serius adalah Pasal 6 ayat (2): ambang itu dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Chandra M. Hamzah menyoroti persis titik ini — bahwa nilai minimum dapat diubah lewat Peraturan Pemerintah tanpa melalui DPR.[15] Artinya, satu-satunya batas kuantitatif yang melindungi warga kecil dari jangkauan undang-undang ini diletakkan bukan di tangan pembentuk undang-undang, melainkan di tangan pemerintah yang sekaligus merupakan pihak yang akan menjalankan perampasan itu. Pagar diserahkan kepada yang hendak dipagari.
c. Preseden yang sudah terjadi: 122 juta rekening
Untuk mengetahui apa yang terjadi ketika kewenangan finansial berskala besar bertemu dengan warga biasa di Indonesia, kita tidak perlu berandai-andai. Peristiwanya baru berlangsung setahun yang lalu.
Sepanjang pertengahan 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghentikan sementara transaksi atas rekening-rekening yang dikategorikan dormant atau tidak aktif. Dasar hukum yang dirujuk adalah Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010, yang memberi PPATK kewenangan meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dioperasionalkan melalui Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.[16]
Skalanya belum pernah benar-benar dijelaskan secara konsisten kepada publik. Satu sumber melaporkan 140.000 rekening dengan nilai sekitar Rp428,6 miliar dihentikan. Sumber lain melaporkan bahwa pada 5 Agustus 2025 sebanyak 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir telah dibuka kembali dan dikembalikan pengelolaannya kepada bank. Kriterianya pun berubah-ubah dalam penjelasan resmi: sebagian pemberitaan menyebut ketidakaktifan tiga bulan, sementara Kepala PPATK menyatakan “tidak ada kriteria 3 bulan itu” dan menegaskan sasarannya adalah rekening yang tidak aktif lebih dari lima tahun.[17]
Perhatikan ironi yuridis yang paling tajam dari peristiwa itu. Pasal 3 Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 — peraturan yang menjadi dasar tindakan itu sendiri — mensyaratkan adanya indikasi pencucian uang, pola transaksi tertentu, atau sumber dana yang mencurigakan. Ketidakaktifan rekening, dengan sendirinya, bukan salah satu dari ketiganya. Ketika sebuah lembaga negara menerapkan kewenangan pembekuan secara massal berdasarkan kriteria yang tidak ada dalam peraturannya sendiri, dan baru mundur setelah keresahan publik meluas serta Presiden turun tangan, pertanyaan yang wajar diajukan bukanlah apakah penyalahgunaan mungkin terjadi. Pertanyaannya adalah mengapa kita masih memperlakukannya sebagai kemungkinan.
d. Sepuluh pagar yang diusulkan, dan mengapa ia diusulkan
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR pada 11 Agustus 2026, Bambang Harymurti — tokoh pers dan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo — mengajukan sepuluh pagar pelindung agar RUU ini tidak berubah menjadi senjata politik. Empat di antaranya, yang paling langsung menyangkut nasib orang biasa, adalah berikut:[18]
- Tidak boleh ada perampasan aset yang bersifat permanen tanpa putusan pengadilan yang independen; penyitaan sementara harus dibedakan secara tegas dari perampasan permanen, dan kewenangan final hanya berada pada putusan pengadilan.
- Beban pembuktian harus tetap dipikul negara; pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan kebersihan hartanya semata-mata karena aset itu dianggap mencurigakan.
- Perampasan tanpa pemidanaan (NCB) harus bersifat luar biasa dan tertutup — terbatas pada keadaan tersangka meninggal dunia, melarikan diri, penuntutan tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan.
- Kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan; pembedaan ini harus eksplisit karena banyak sebab yang sah — warisan, hibah, kenaikan nilai aset, hasil investasi, atau kekayaan keluarga.
Kaidah kedua dan kaidah keempat dalam daftar itu berdiri berhadapan langsung dengan rumusan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana dilaporkan. Keduanya tidak dapat berlaku bersamaan. Salah satu harus mengalah, dan naskah akhirlah yang akan memutuskan siapa.
…Bersambung





Leave a Comment