apa yang bahaya
,

Apa yang Bahaya dari UU Perampasan Aset Terhadap Koruptor dan Rakyat Biasa? (Bagian Ke-1)

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Pelajaran dari Tower Hil

Pada 28 Juli 1540, Thomas Cromwell dipenggal di Tower Hill. Ia tidak pernah diadili. Parlemen Inggris cukup mengeluarkan sebuah bill of attainder — undang-undang yang menyatakan seseorang bersalah tanpa persidangan, dan dengan sendirinya merampas seluruh harta bendanya untuk Mahkota. Yang membuat kematian Cromwell terasa seperti lelucon getir sejarah adalah ini: selama bertahun-tahun sebelumnya, dialah tangan Henry VIII yang paling cakap menggunakan senjata itu terhadap orang lain. Ia menyusun rumusannya, ia melicinkan jalannya di parlemen, ia menikmati hasilnya. Lalu senjata itu berbalik, dan ia mati oleh mata pisau yang ia asah sendiri.[1]

Pelajaran dari Tower Hill bukan pelajaran tentang Cromwell. Ia pelajaran tentang alat. Setiap instrumen hukum yang memungkinkan negara mengambil harta seseorang tanpa melewati seluruh rangkaian pembuktian pidana adalah alat yang, menurut sifatnya, tidak setia kepada siapa pun. Ia melayani tangan yang sedang memegangnya.

Ada lapisan kedua dalam praktik attainder yang lebih jarang dibicarakan, dan justru lapisan itulah yang paling relevan bagi kajian ini: corruption of blood — “pencemaran darah” (corruption of blood” (pencemaran darah) adalah sebuah doktrin hukum kuno di mana seseorang yang dihukum karena kejahatan berat (felony atau pengkhianatan terhadap negara/treason) kehilangan haknya untuk mewariskan harta atau gelar kepada keturunannya). Ketika seseorang dikenai attainder, bukan hanya hartanya yang lenyap; hak keturunannya untuk mewarisi pun ikut padam. Anak-anak yang tidak melakukan apa pun kehilangan tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Praktik ini demikian dibenci sehingga para perumus Konstitusi Amerika Serikat secara khusus melarangnya dalam Article III Section 3 — satu-satunya kejahatan yang mereka definisikan sendiri di dalam konstitusi, pengkhianatan, disertai perintah tegas bahwa hukumannya tidak boleh menjalar ke darah keturunan.

Empat setengah abad kemudian, di Indiana, Amerika Serikat, seorang laki-laki bernama Tyson Timbs kehilangan sebuah Land Rover. Ia membelinya dengan uang asuransi jiwa mendiang ayahnya. Ia kecanduan opioid setelah sebuah resep dokter, lalu menjual heroin senilai beberapa ratus dolar kepada polisi yang menyamar. Denda maksimum untuk perbuatannya, menurut hukum Indiana, adalah sepuluh ribu dolar. Mobil yang dirampas negara bernilai sekitar empat puluh ribu dolar — empat kali lipat denda tertingginya. Timbs melawan. Ia baru menang di Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2019, dalam putusan bulat yang ditulis Hakim Ruth Bader Ginsburg, dan baru benar-benar memperoleh kembali mobilnya pada Mei 2020 — hampir delapan tahun setelah disita.[2]

Delapan tahun. Untuk satu mobil. Oleh seorang laki-laki yang bukan mafia, bukan bandar, bukan pejabat — hanya seorang pecandu yang salah jalan dan kebetulan memiliki satu-satunya benda berharga dalam hidupnya.

Indonesia hari ini berdiri di ambang mengesahkan instrumen dengan keluarga logika yang sama. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pada Rapat Paripurna 27 Agustus 2026 bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana “bukan lagi target, melainkan sudah dipastikan” akan terjadi pada Desember 2026, dengan tenggat 15 Desember.[3] Setelah delapan belas tahun mengendap sejak naskah pertamanya disusun pada 2008, rancangan itu akhirnya akan diketuk.

Pertanyaan yang diajukan kajian ini karena itu bukan lagi “perlukah undang-undang ini?” — pertanyaan yang sudah dijawab berulang kali dan tidak lagi menarik. Pertanyaannya adalah pertanyaan yang jauh lebih jarang diajukan secara jujur, dan yang jawabannya akan menentukan nasib banyak orang selama puluhan tahun ke depan: apa sebenarnya yang berbahaya dari undang-undang ini? Berbahaya bagi siapa — dan, yang paling mengganggu untuk ditanyakan, benarkah ia berbahaya bagi mereka yang seharusnya menjadi sasarannya?

DUA WAJAH BAHAYA Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah merumuskan risiko RUU ini dengan dua metafora yang tajam dan saling berlawanan. Sebuah undang-undang perampasan aset bisa lahir sebagai “Hello Kitty” — terlalu jinak karena kewenangannya dibatasi, sehingga kehilangan daya untuk benar-benar mengejar aset hasil korupsi. Atau ia lahir sebagai “zombie” — berkewenangan besar tetapi rumusannya tumpang tindih dan kabur, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menekan, mengkriminalisasi lawan politik, atau memeras masyarakat biasa. Kajian ini berargumen bahwa draf yang sedang dibahas hari ini berisiko menjadi keduanya sekaligus: jinak terhadap yang kuat, dan buas terhadap yang lemah.

I. FAKTA: Sebuah Undang-Undang yang Akan Lahir

1.1 Status per September 2026

Per awal September 2026, posisi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah sebagai berikut. Rancangan ini masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025–2026 sebagai inisiatif DPR. Draf yang memuat 62 pasal dalam 8 bagian dilaporkan rampung pada Januari 2026, dilanjutkan tahap penyusunan naskah akademik pada Februari 2026. Komisi III DPR menyatakan telah menggelar sekitar 35 rapat dengar pendapat umum dengan kurang lebih 50 narasumber dan mengunjungi tiga daerah. Pengesahan ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026.[4]

Namun satu fakta menaungi seluruh proses itu, dan fakta inilah yang membuat kajian apa pun terhadap RUU ini — termasuk kajian ini — harus dibaca dengan kualifikasi yang jujur: draf versi DPR tidak pernah dibuka secara resmi kepada publik. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia menuntut agar draf dan Daftar Inventarisasi Masalah dibuka melalui kanal publikasi resmi DPR RI.[5] Sampai kajian ini disusun, tuntutan itu belum dipenuhi.

Akibatnya ganjil dan patut dicatat sebagai temuan tersendiri: nomor-nomor pasal yang beredar di ruang publik berasal dari kutipan sepotong-sepotong dalam pemberitaan dan paparan rapat, bukan dari naskah resmi yang dapat diperiksa siapa pun. Dalam kajian ini, setiap rujukan pasal draf akan disebut apa adanya — sebagai pasal yang dilaporkan media dari materi pembahasan, bukan sebagai kutipan dari dokumen resmi yang telah diverifikasi. Ini bukan kehati-hatian yang berlebihan. Ini konsekuensi langsung dari sebuah undang-undang yang hendak mengatur perampasan harta warga negara, tetapi rumusannya sendiri belum boleh dibaca oleh warga negara itu.

1.2 Isi Draf sebagaimana Dilaporkan

Dari pemberitaan yang dapat ditelusuri, kerangka draf RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas memuat unsur-unsur pokok berikut. Perampasan dilakukan melalui dua jalur: in personam, yakni berdasarkan putusan pidana terhadap pelakunya, dan in rem, yakni terhadap asetnya sendiri tanpa memerlukan putusan pemidanaan — inilah yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB. Empat kategori aset dapat dirampas: hasil tindak pidana, alat dan sarana tindak pidana, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian.[6]

Dua ketentuan yang paling menentukan nasib orang biasa adalah berikut ini. Pertama, Pasal 5 ayat (2) sebagaimana dilaporkan memungkinkan perampasan atas aset yang “tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya”.[7] Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf a menetapkan ambang nilai minimum aset yang dapat dirampas sebesar Rp100.000.000,00, dan huruf b membatasinya pada tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. Pasal 6 ayat (2) menyatakan ambang nilai itu dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.[8]

Klausul terakhir itu — tiga belas kata yang mudah terlewat — akan menjadi salah satu titik paling rawan dalam seluruh kajian ini, dan akan dibedah tuntas pada bagian Uji Dasar Hukum.

1.3 Tiga Belas Pintu Masuk

Komisi III DPR menyepakati tiga belas jenis tindak pidana sebagai lingkup keberlakuan RUU ini. Habiburokhman menyatakan pilihan itu didasarkan pada rekomendasi ahli agar perampasan dibatasi pada kejahatan yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian negara atau masyarakat, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi signifikan. Komisi juga membandingkan praktik di Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.[9]

Tabel 1. Tiga Belas Tindak Pidana dalam Lingkup RUU dan Jangkauan Praktisnya

No.Jenis Tindak PidanaCatatan Jangkauan terhadap Warga Non-Elite
1KorupsiMenjangkau pegawai negeri golongan rendah, perangkat desa, dan pengelola dana bantuan, bukan hanya pejabat tinggi.
2Narkotika dan psikotropikaMenjangkau pengguna-pengedar kecil yang asetnya sering berupa satu-satunya kendaraan atau rumah keluarga.
3TerorismeRawan menyentuh aset organisasi keagamaan atau sosial yang dituduh berafiliasi.
4Perdagangan orangRantai perekrut lapis bawah kerap orang desa dengan aset tunggal.
5Penyelundupan senjata, amunisi, bahan berbahayaCakupan bahan berbahaya berpotensi luas.
6KehutananMenjangkau petani dan peladang yang lahannya bersinggungan dengan kawasan hutan tanpa alas hak formal.
7Lingkungan hidupMenjangkau usaha kecil pengolahan yang tak memenuhi perizinan lingkungan.
8PerpajakanTitik paling rawan: menjangkau pelaku usaha kecil-menengah dengan pembukuan tidak rapi.
9PerbankanTermasuk perkara yang melibatkan nasabah dan pengurus koperasi/BPR skala kecil.
10PerasuransianRelatif terbatas pada pelaku industri.
11PertambanganMenjangkau penambang rakyat yang beroperasi tanpa izin resmi.
12Kelautan dan perikananMenjangkau nelayan dengan alat tangkap yang dinyatakan terlarang.
13Tindak pidana lain terkait pencucian uang dan kejahatan ekonomiRumusan terbuka; jangkauannya bergantung penafsiran.

Perhatikan kolom ketiga tabel di atas — dan perhatikan bahwa isinya bukan spekulasi liar, melainkan pembacaan lurus atas siapa yang secara statistik paling sering menjadi terdakwa dalam masing-masing jenis perkara di pengadilan Indonesia. Daftar tiga belas ini, yang dalam retorika publik selalu dibingkai sebagai daftar kejahatan kelas kakap, pada praktiknya adalah daftar yang sebagian besar pintunya justru dilewati orang kecil. Kejahatan kehutanan tidak hanya menjerat pemegang konsesi; ia juga menjerat peladang. Kejahatan perikanan tidak hanya menjerat kapal asing; ia juga menjerat nelayan dengan pukat yang dinyatakan terlarang. Kejahatan perpajakan tidak hanya menjerat konglomerat; ia menjerat pemilik toko yang pembukuannya berantakan.

1.4 Bangunan Hukum yang Sudah Ada

RUU ini tidak lahir di tanah kosong. Ia akan berdiri di atas — dan bertabrakan dengan — sejumlah instrumen yang sudah berlaku:

Tabel 2. Instrumen yang Sudah Berlaku dan Akan Bersinggungan dengan RUU

InstrumenKetentuan KunciFungsi Saat Ini
UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)Pasal 18 (pidana tambahan uang pengganti dan perampasan barang); Pasal 19 (keberatan pihak ketiga); Pasal 38B (pembalikan beban pembuktian); Pasal 38C (gugatan perdata atas harta yang baru diketahui pascaputusan)Perampasan berbasis pemidanaan; seluruhnya bersifat in personam.
UU TPPU (UU 8/2010)Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 ayat (1) (kewenangan PPATK meminta penghentian sementara transaksi); ketentuan penyitaan dan perampasan hasil pencucian uangPembekuan dan penelusuran aliran dana; perampasan tetap terikat perkara pidana pencucian uang.
PERMA 1/2013Tata cara permohonan penanganan harta kekayaan dalam TPPU atau tindak pidana lain ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak dikenalJalur NCB terbatas — hukum acara, bukan norma substantif.
PERMA 13/2016Tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, termasuk penjatuhan pidana denda dan pidana tambahanMenjangkau aset korporasi melalui jalur pemidanaan korporasi.
KUHAP 2025Pasal 179 ayat (5): penyitaan dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baikNorma perlindungan pihak ketiga yang pertama kali eksplisit dalam hukum acara pidana Indonesia.
Badan Pemulihan Aset KejaksaanDibentuk 2024 melalui Peraturan Presiden tentang struktur organisasi Kejaksaan RI yang baruPenelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana; sudah beroperasi.

…Bersambung

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!