Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
KUHP 2023 menambahkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Artikel ini membedah syarat penjatuhannya, lima belas (15) keadaan dalam Pasal 70 yang membuat hakim sedapat mungkin tidak memenjarakan, cara mengajukannya dalam pembelaan, serta satu kendala infrastruktur yang menentukan apakah kedua pidana ini benar-benar dapat dijalankan
Kapasitas seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia: sekitar 146.000 (seratus empat puluh enam ribu) orang. Jumlah penghuninya per pertengahan 2026: lebih dari dua ratus tujuh puluh dua ribu. Kelebihan hunian sekitar delapan puluh enam persen — dan lebih dari separuh penghuninya berkaitan dengan perkara narkotika.
Angka-angka itu sering dikutip sebagai keluhan tentang bangunan yang kurang. Padahal ia sesungguhnya adalah pernyataan tentang cara berpikir. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum kita bekerja dengan satu asumsi tunggal: bahwa menghukum berarti mengurung.
Sejak 2 Januari 2026, asumsi itu resmi tidak lagi tunggal.
KUHP 2023 melakukan sesuatu yang secara diam-diam cukup radikal. Ia tidak sekadar menambah alternatif di pinggiran. Ia menempatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sejajar dengan pidana penjara — sebagai pidana pokok, bukan pelengkap. Dan ia menyediakan lima belas keadaan yang membuat hakim, dalam bahasa undang-undangnya sendiri, sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara.
Pertanyaannya kemudian bukan apakah alternatif itu ada. Melainkan mengapa, setelah lebih dari setengah tahun berlaku, angka dua ratus tujuh puluh dua ribu itu belum juga bergerak turun secara berarti.
| Undang-undangnya sudah berubah. Yang belum berubah adalah refleks kita bahwa hukuman harus berarti terali. |
Kenapa Penjara Pendek Justru Merusak
Sebelum masuk ke pasalnya, ada satu hal yang perlu dipahami lebih dulu — karena tanpa itu, seluruh gagasan pidana alternatif akan terdengar seperti kemurahan hati yang berlebihan kepada pelaku kejahatan.
Pertimbangkan seseorang yang dijatuhi pidana penjara empat bulan. Dalam empat bulan itu, hampir tidak ada pembinaan yang mungkin dilakukan — program pembinaan menuntut waktu yang jauh lebih panjang. Yang benar-benar terjadi dalam empat bulan itu adalah hal lain: ia kehilangan pekerjaan, keluarganya kehilangan penghasilan, anaknya berhenti sekolah karena tidak ada yang membiayai, dan ia pulang dengan status bekas narapidana yang menutup hampir semua pintu kerja formal.
Kalau tujuannya membuat orang jera, hasilnya justru terbalik. Orang yang kehilangan penghasilan dan reputasi sekaligus adalah orang yang jauh lebih rentan mengulangi perbuatannya — kali ini karena terdesak, bukan karena serakah. Penjara pendek terlalu singkat untuk memperbaiki, tetapi lebih dari cukup untuk menghancurkan.
Inilah yang dalam kepustakaan hukum pidana disebut persoalan short-term imprisonment — kritik yang sudah dikenal luas sejak paruh kedua abad ke-20 dan mendorong banyak negara mengembangkan pidana non-pemenjaraan. Indonesia baru mengadopsinya secara sistematis melalui KUHP 2023, lebih dari setengah abad setelah gagasannya matang.
Dan pengadopsian itu bukan tempelan. Ia tertanam di jantung undang-undangnya.
Fondasinya: Pemidanaan Kini Punya Tujuan yang Tertulis
KUHP lama tidak pernah menyatakan untuk apa orang dipidana. Ia hanya menyebutkan perbuatan dan ancamannya. Tujuan pemidanaan diserahkan sepenuhnya pada doktrin dan keyakinan masing-masing hakim.
KUHP 2023 mengakhiri kekosongan itu.
| Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP 2023 — Tujuan Pemidanaan |
| Pasal 51. Pemidanaan bertujuan: (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; (b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; (c) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan (d) menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pasal 52. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. |
Bacalah keempat huruf Pasal 51 sekali lagi. Tidak satu pun berbicara tentang pembalasan. Yang disebut adalah pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan penyesalan. Ini pergeseran filosofis yang tidak main-main: hukum pidana Indonesia secara resmi meninggalkan retribusi sebagai tujuan yang berdiri sendiri.
Pasal 52 melengkapinya dengan satu kalimat yang mudah dilewati tetapi sangat kuat. Bila pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia, maka penempatan seseorang dalam ruangan yang dihuni hampir dua kali lipat kapasitasnya adalah persoalan konstitusional, bukan sekadar persoalan anggaran.
Dan ada satu pasal lagi yang bahkan lebih berani. Pasal 53 ayat (2): bila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Kata “wajib” itu bukan anjuran.
Pasal 70: 15 (Lima Belas) Alasan untuk Tidak Memenjarakan
Inilah pasal yang menurut saya paling jarang dikutip dalam pembelaan, padahal paling berguna. Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan bila ditemukan salah satu dari lima belas keadaan berikut.
| Huruf | Keadaan | Catatan Praktis |
| a | Terdakwa adalah Anak. | Berlaku pula ketentuan sistem peradilan pidana anak sebagai lex specialis. |
| b | Terdakwa berumur di atas 75 tahun. | Batasan usia yang tegas dan mudah dibuktikan dengan dokumen kependudukan. |
| c | Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. | Salah satu yang paling luas jangkauannya. Dapat dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. |
| d | Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar. | Menuntut penilaian; dukung dengan keterangan korban dan nilai kerugian yang terukur. |
| e | Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban. | Sangat kuat. Pastikan pembayaran terdokumentasi dan diakui korban di persidangan. |
| f | Terdakwa tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menimbulkan kerugian besar. | Berkaitan dengan bentuk kesalahan; relevan untuk delik kealpaan dan delik ekonomi. |
| g | Tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain. | Relevan untuk pelaku yang berperan pinggiran dalam kejahatan terorganisir. |
| h | Korban mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana. | Berkaitan dengan andil korban; harus diuraikan secara faktual, bukan menyalahkan korban. |
| i | Tindak pidana merupakan akibat dari keadaan yang tidak mungkin terulang. | Kuat untuk perkara yang lahir dari situasi khusus dan tidak berulang. |
| j | Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan ia tidak akan mengulangi. | Perlu didukung penelitian kemasyarakatan dan keterangan lingkungan. |
| k | Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi terdakwa atau keluarganya. | Salah satu yang paling sering relevan: terdakwa tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan, atau berkondisi kesehatan tertentu. |
| l | Pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil. | Inilah pintu langsung menuju pidana pengawasan dan kerja sosial. |
| m | Penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat tindak pidana. | Menjawab kekhawatiran bahwa pidana alternatif meremehkan perbuatan. |
| n | Tindak pidana terjadi di kalangan keluarga. | Berkaitan dengan pemulihan hubungan; sejalan dengan tujuan Pasal 51 huruf c. |
| o | Tindak pidana terjadi karena kealpaan. | Berlaku luas untuk seluruh delik kealpaan yang tidak masuk pengecualian ayat (2). |
| ⚑ 4 (Empat) Pengecualian yang Menutup Pintu — dan Satu di Antaranya Sangat Luas |
| Pasal 70 ayat (2) menyatakan seluruh daftar di atas tidak berlaku bagi: (a) tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih; (b) tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; (c) tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan (d) tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Huruf (a) adalah penyaring yang paling menentukan. Ancaman lima tahun bukan angka yang tinggi dalam KUHP 2023 — pencurian biasa diancam lima tahun, penggelapan dalam hubungan kerja lima tahun, kealpaan yang mengakibatkan kematian lima tahun. Seluruhnya berada di luar jangkauan Pasal 70. Huruf (c) justru yang paling bermasalah karena tidak didefinisikan. Frasa “tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat” diserahkan sepenuhnya pada penilaian hakim, tanpa ukuran. Ruang tafsir seluas ini pada sebuah pasal pengecualian berpotensi menggerus daya guna Pasal 70 secara keseluruhan. |
Pidana Pengawasan: Menjalani Hukuman Tanpa Meninggalkan Rumah
Pidana pengawasan sering disalahpahami sebagai versi baru dari hukuman percobaan. Keduanya berbeda secara mendasar.
Pada hukuman percobaan yang kita kenal selama ini, pidana penjara dijatuhkan tetapi tidak dijalankan selama terpidana tidak melanggar syarat. Pada pidana pengawasan, pengawasan itu sendirilah pidananya — ia adalah pidana pokok yang berdiri sendiri, tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c sejajar dengan pidana penjara, dan dijalani secara nyata di bawah pembimbingan.
| Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP 2023 — Pidana Pengawasan |
| Siapa yang dapat dijatuhi. Pasal 75: terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 51 sampai Pasal 54 dan Pasal 70. Lamanya. Pasal 76 ayat (1): paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, dan tidak lebih dari 3 tahun. Syarat umum. Ayat (2): terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Syarat khusus. Ayat (3): dapat ditetapkan kewajiban mengganti seluruh atau sebagian kerugian dalam waktu yang lebih pendek dari masa pengawasan; dan/atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu — tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik. Bila dilanggar. Ayat (4): pelanggaran syarat umum membuat terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman bagi tindak pidana itu. Ayat (5): pelanggaran syarat khusus tanpa alasan yang sah membuat jaksa, atas pertimbangan pembimbing kemasyarakatan, mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau masa pengawasannya diperpanjang. Bila berkelakuan baik. Ayat (6): jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim. |
Syarat khusus mengganti kerugian: instrumen yang jauh lebih berguna daripada penjara
Bagian ini layak digarisbawahi karena sering luput. Pasal 76 ayat (3) huruf a memungkinkan hakim mewajibkan terpidana mengganti kerugian korban dalam tenggang yang lebih pendek dari masa pengawasan, dengan konsekuensi masuk penjara bila tidak dipenuhi.
Bandingkan dengan pidana penjara biasa. Orang yang dipenjara tidak berpenghasilan, sehingga kerugian korban praktis tidak pernah pulih. Orang yang menjalani pidana pengawasan tetap bekerja, dan bekerja di bawah ancaman pemenjaraan bila tidak membayar. Dari sudut kepentingan korban, pidana pengawasan dengan syarat khusus ganti kerugian sering kali jauh lebih menguntungkan daripada memenjarakan pelakunya.
Ini argumen yang seharusnya lebih sering diangkat oleh advokat korban — bukan hanya oleh pembela terdakwa.
| ⚠ Satu Pertanyaan Batas yang Belum Terjawab |
| Pasal 75 mengizinkan pidana pengawasan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun — artinya termasuk yang ancamannya tepat lima tahun. Namun Pasal 75 juga memerintahkan agar tetap memperhatikan Pasal 70, sementara Pasal 70 ayat (2) huruf a justru mengecualikan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih dari daftar keadaan itu. Apakah ini berarti pidana pengawasan tetap dapat dijatuhkan untuk ancaman tepat lima tahun — hanya saja tanpa dukungan daftar Pasal 70? Pembacaan itu yang paling masuk akal, karena Pasal 75 memerintahkan “memperhatikan”, bukan menjadikannya syarat. Tetapi teksnya tidak menegaskannya, dan persoalan ini menunggu diselesaikan yurisprudensi. |
Pidana Kerja Sosial: Menebus dengan Waktu dan Tenaga
Kalau pidana pengawasan bekerja dengan membatasi, pidana kerja sosial bekerja dengan menuntut. Terpidana diwajibkan mengerjakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam jumlah jam yang ditentukan hakim.
| Pasal 85 KUHP 2023 — Pidana Kerja Sosial |
| Ayat (1) — syarat penjatuhan. Dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000). Ayat (4) — lamanya. Paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. Ayat (5) — pelaksanaan. Paling lama 8 jam dalam satu hari, dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan, dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat. Ayat (3) — larangan. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Ayat (8) — pelaksana. Pengawasan dilakukan oleh jaksa; pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. |
Dua syarat kumulatif yang membuatnya sangat sempit
Ayat (1) memuat dua syarat yang harus terpenuhi bersamaan, dan gabungannya jauh lebih sempit daripada yang disangka orang.
Pertama, ancaman pidana untuk delik itu harus kurang dari lima tahun — bukan “paling lama lima tahun” seperti pada pidana pengawasan. Selisih satu kata, tetapi akibatnya besar: seluruh delik dengan ancaman tepat lima tahun tersingkir.
Kedua, hakim harus berpendapat bahwa pidana yang pantas adalah penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Artinya, kerja sosial bukan alternatif bagi hukuman berat — ia adalah pengganti bagi hukuman yang memang sudah sangat ringan sejak awal.
Perlu ditambahkan bahwa Pasal 82 ayat (1) juga menyediakan kerja sosial sebagai pidana pengganti denda yang tidak dibayar, sepanjang dendanya tidak melebihi kategori II. Perhitungannya diatur Pasal 82 ayat (4): setiap denda Rp50.000 atau kurang disepadankan dengan satu jam kerja sosial, atau satu hari pidana pengawasan maupun penjara pengganti. Dengan kata lain, denda Rp10 juta setara dengan 200 jam kerja sosial — masih di bawah pagu 240 jam.
Tujuh hal yang wajib dipertimbangkan hakim
Pasal 85 ayat (2) mewajibkan hakim mempertimbangkan tujuh hal sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial:
- Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan.
- Kemampuan kerja terdakwa.
- Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial.
- Riwayat sosial terdakwa.
- Pelindungan keselamatan kerja terdakwa.
- Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa.
- Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
| ⚑ Persoalan Serius: Mengaku Bersalah sebagai Harga Masuk |
| Perhatikan huruf (a) dan huruf (c) secara bersamaan. Hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan persetujuan terdakwa. Konsekuensinya tidak ringan. Terdakwa yang sejak awal menyatakan tidak bersalah dan mempertahankan pembelaannya sampai akhir — lalu tetap dinyatakan terbukti oleh hakim — secara praktis tertutup dari pidana kerja sosial, karena tidak ada pengakuan yang dapat dipertimbangkan. Ini menciptakan ketegangan dengan hak terdakwa untuk tidak mengakui perbuatan yang tidak diakuinya, yang merupakan bagian dari asas praduga tak bersalah. Terbentuk semacam harga masuk: siapa yang mengaku memperoleh akses pada pidana yang lebih manusiawi; siapa yang bertahan pada pembelaannya hanya tersisa penjara atau denda. Persyaratan persetujuan sendiri dapat dipahami — kerja paksa tanpa persetujuan bertentangan dengan prinsip hak asasi, dan Pasal 85 ayat (3) yang melarang komersialisasi berjalan seiring dengan itu. Yang bermasalah bukan syarat persetujuannya, melainkan syarat pengakuannya. Keduanya sepatutnya dipisahkan. |
Apa yang terjadi bila tidak dijalankan
Pasal 85 ayat (7) mewajibkan putusan memuat perintah bahwa bila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian kerja sosialnya, ia wajib mengulanginya, atau menjalani pidana penjara yang digantikan, atau membayar denda yang digantikan.
Dan ayat (9) menuntut putusan memuat tiga hal secara eksplisit: lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan, lama kerja sosial yang harus dijalani beserta jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaiannya, serta sanksi bila tidak dijalani. Putusan yang tidak memuat ketiganya berpotensi tidak dapat dieksekusi — ini catatan teknis yang penting bagi hakim maupun penuntut umum.
Memetakan Seluruh Pilihan yang Tersedia
Pasal 65 ayat (1) menyusun lima pidana pokok secara berurutan, dan ayat (2) menegaskan bahwa urutan itu menentukan berat atau ringannya pidana: penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial.
| Jenis | Dasar | Syarat Utama | Lama / Ukuran |
| Pidana penjara | Pasal 68 | Bentuk pidana pokok terberat; Pasal 70 mendorong agar sedapat mungkin dihindari dalam kondisi tertentu. | Paling singkat 1 hari, paling lama 15 tahun; dapat 20 tahun dalam hal tertentu. |
| Pidana tutupan | Pasal 74 | Bagi pelaku yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tidak berlaku bila cara atau akibatnya membuat penjara lebih tepat. | Mengikuti ketentuan pidana penjara. |
| Pidana pengawasan | Pasal 75–77 | Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. | Paling lama sama dengan ancaman, dan tidak lebih dari 3 tahun. |
| Pidana denda | Pasal 78–84 | Hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran nyata (Pasal 80). | Delapan kategori, dari Rp1 juta sampai Rp50 miliar. |
| Pidana kerja sosial | Pasal 85 | Ancaman kurang dari 5 tahun DAN hakim menjatuhkan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Wajib ada persetujuan terdakwa. | 8 sampai 240 jam; maksimal 8 jam sehari; dapat diangsur sampai 6 bulan. |
Perhatikan Pasal 80 pada baris keempat. Kewajiban hakim mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa dalam menjatuhkan denda adalah pembaruan yang jarang dibicarakan, padahal berdampak langsung: denda yang melampaui kemampuan bayar hanya akan berujung pada pidana pengganti, dan pidana pengganti yang paling umum adalah penjara. Denda yang tidak realistis adalah jalan memutar menuju sel.
Kendala yang Jarang Dibicarakan: Siapa yang Akan Membimbing?
Sampai di sini, semuanya terdengar menjanjikan. Ada tujuan pemidanaan yang progresif, ada lima belas alasan untuk tidak memenjarakan, ada dua jenis pidana alternatif yang berstatus pidana pokok.
Lalu mengapa lembaga pemasyarakatan masih terisi delapan puluh enam persen di atas kapasitasnya?
Sebagian jawabannya ada pada kebiasaan — refleks aparat dan masyarakat yang menyamakan hukuman dengan pemenjaraan tidak berubah hanya karena undang-undangnya berganti. Tetapi ada sebab lain yang jauh lebih konkret, dan hampir tidak pernah masuk pemberitaan.
| ■ Angka yang Menjelaskan Segalanya |
| Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial bertumpu pada satu profesi yang sama: pembimbing kemasyarakatan. Pasal 76 ayat (5) menjadikan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan sebagai dasar usulan jaksa ketika syarat khusus dilanggar. Pasal 85 ayat (8) menempatkan pembimbingan kerja sosial sepenuhnya di tangan mereka. Data yang mengemuka dalam pembahasan kebijakan pemasyarakatan sepanjang 2026 menunjukkan bahwa Indonesia baru memiliki sekitar 94 Balai Pemasyarakatan dari kebutuhan ideal sekitar 514, dengan jumlah pembimbing kemasyarakatan sekitar 2.623 orang dari kebutuhan ideal sekitar 16.422. Artinya ketersediaannya berada di kisaran seperenam dari kebutuhan. Kebutuhan anggaran operasional balai pemasyarakatan pun disebut meningkat tajam dari tahun ke tahun, sementara dukungan yang tersedia masih jauh dari memadai. |
Inilah persoalan yang sesungguhnya. Bukan hakim yang enggan, melainkan tidak adanya perangkat untuk menjalankan putusan seandainya hakim mau.
Seorang hakim yang menjatuhkan pidana pengawasan tiga tahun sedang menyerahkan pengawasannya kepada sistem yang jumlah petugasnya seperenam kebutuhan. Seorang hakim yang menjatuhkan 240 jam kerja sosial sedang mengandalkan balai pemasyarakatan yang di banyak kabupaten bahkan tidak ada. Dalam keadaan seperti itu, memilih pidana penjara bukan kemalasan — ia adalah pilihan yang paling dapat dipastikan terlaksana.
| Sebuah pidana yang tidak dapat diawasi bukanlah pidana. Ia hanya kalimat dalam putusan. |
Ditambah lagi, Pasal 76 ayat (7) memerintahkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan serta perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sepanjang aturan pelaksananya belum tersedia lengkap, hakim yang menjatuhkan pidana pengawasan akan berhadapan dengan pertanyaan teknis yang jawabannya belum ada — dan ketidakpastian teknis selalu mendorong kembali ke pilihan yang paling dikenal.
Catatan Kritis
Perbedaan kata yang menyempitkan tanpa alasan yang jelas
Pidana pengawasan berlaku untuk ancaman “paling lama 5 tahun”. Pidana kerja sosial berlaku untuk ancaman “kurang dari 5 tahun”. Pasal 70 mengecualikan ancaman “5 tahun atau lebih”.
Tiga rumusan berbeda untuk ambang yang sama, dalam satu undang-undang yang sama, pada bagian yang saling merujuk. Tidak ada penjelasan mengapa. Akibatnya, delik dengan ancaman tepat lima tahun — kelompok yang sangat besar dalam KUHP 2023 — berada dalam posisi yang berbeda-beda tergantung pasal mana yang dibaca. Ini pekerjaan harmonisasi yang seharusnya dituntaskan sebelum pengundangan.
Pengecualian yang dapat menelan aturannya
Pasal 70 ayat (2) huruf c mengecualikan “tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat” tanpa satu pun ukuran. Dalam iklim penegakan hukum yang cenderung defensif terhadap kritik publik, frasa selentur ini berisiko dipakai untuk mengecualikan hampir apa saja yang sedang menjadi perhatian media.
Pengecualian pada huruf (d) tentang tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara juga patut dicermati. Ia dapat dipahami sebagai penegasan sikap keras terhadap korupsi. Tetapi ia berlaku menyeluruh, tanpa memandang nilai kerugian, sehingga perkara bernilai sangat kecil pun tersingkir dari daftar Pasal 70 — padahal justru perkara semacam itulah yang paling sesuai dengan semangat pidana alternatif.
Argumen tandingannya harus diakui
Kekhawatiran terhadap pidana alternatif bukan sekadar kekolotan, dan patut didengar.
Pertama, ada risiko nyata bahwa pidana non-pemenjaraan dipahami masyarakat sebagai kelonggaran, sehingga daya cegah hukum melemah dan kepercayaan korban terhadap peradilan menurun. Kedua, pidana pengawasan dan kerja sosial menuntut sistem pengawasan yang kuat; tanpa itu, ia berubah menjadi impunitas terselubung — putusan yang dijatuhkan tetapi tidak pernah dijalani. Ketiga, dalam sistem yang belum sepenuhnya bersih, keleluasaan memilih jenis pidana selalu membuka ruang bagi perlakuan yang tidak setara antara terdakwa yang memiliki akses dan yang tidak.
Ketiga keberatan itu tidak menjawab dengan menolak pidana alternatif, melainkan dengan membangun prasyaratnya: pengawasan yang nyata, pedoman yang terukur, dan transparansi dalam pemilihan jenis pidana. Yang berbahaya bukan pidana alternatifnya, melainkan pidana alternatif tanpa perangkat pelaksananya.
Empat Skenario, Empat Jalur Berbeda
| ▸ Skenario 1 — Kealpaan dalam Berkendara dengan Korban Luka |
| Seorang pengemudi karena kelalaiannya menyebabkan pengendara lain mengalami luka yang menimbulkan halangan bekerja untuk waktu tertentu. Ia belum pernah tersangkut perkara apa pun, langsung menanggung seluruh biaya pengobatan, dan korban menyatakan telah memaafkan. Analisis: Ancaman Pasal 474 ayat (1) adalah 1 tahun — kurang dari 5 tahun. Beberapa keadaan Pasal 70 terpenuhi sekaligus: huruf (c) baru pertama kali, huruf (e) telah membayar ganti rugi, huruf (o) tindak pidana karena kealpaan. Bila hakim berpendapat pidana yang pantas tidak lebih dari 6 bulan, pidana kerja sosial terbuka berdasarkan Pasal 85 ayat (1). Langkah pembela: Ajukan permohonan pidana kerja sosial secara eksplisit dalam pledoi, lampirkan bukti pembayaran ganti rugi dan surat pernyataan pemaafan korban, serta pastikan klien menyatakan persetujuannya secara tegas di persidangan sebagaimana disyaratkan Pasal 85 ayat (2) huruf c. |
| ▸ Skenario 2 — Penggelapan oleh Karyawan dengan Nilai Menengah |
| Seorang karyawan menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp40 juta. Ia mengakui perbuatannya, bersedia mengembalikan secara bertahap, dan merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak. Analisis: Ancaman Pasal 488 adalah 5 tahun. Karena bukan “kurang dari 5 tahun”, pidana kerja sosial tertutup. Karena “5 tahun atau lebih”, daftar Pasal 70 juga tidak berlaku. Namun Pasal 75 mengizinkan pidana pengawasan untuk ancaman paling lama 5 tahun — sehingga jalur ini secara tekstual masih terbuka. Strategi: Ajukan pidana pengawasan dengan syarat khusus Pasal 76 ayat (3) huruf a berupa kewajiban mengganti kerugian dalam tenggang tertentu. Kerangka ini menguntungkan kedua pihak: perusahaan berpeluang memperoleh pengembalian dana — yang tidak akan pernah terjadi bila terdakwa dipenjara — sementara terdakwa tetap bekerja di bawah ancaman pemenjaraan bila ingkar. |
| ▸ Skenario 3 — Terdakwa Lanjut Usia dalam Sengketa Keluarga |
| Seorang berusia 78 tahun terbukti melakukan tindak pidana ringan dalam sengketa harta dengan saudara kandungnya. Kesehatannya menurun dan ia tinggal sendiri. Analisis: Tiga keadaan Pasal 70 terpenuhi bersamaan: huruf (b) berumur di atas 75 tahun, huruf (n) tindak pidana terjadi di kalangan keluarga, dan huruf (k) pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar. Sepanjang ancaman deliknya di bawah 5 tahun, seluruh daftar itu berlaku penuh. Catatan: Untuk terdakwa dengan kondisi kesehatan tertentu, pidana kerja sosial belum tentu sesuai karena Pasal 85 ayat (2) huruf b mensyaratkan pertimbangan kemampuan kerja dan huruf (e) mensyaratkan pelindungan keselamatan kerja. Pidana pengawasan atau denda yang disesuaikan kemampuan berdasarkan Pasal 80 lebih tepat. Pertimbangkan pula Pasal 54 ayat (2) yang membuka kemungkinan tidak menjatuhkan pidana sama sekali. |
| ▸ Skenario 4 — Denda yang Tidak Sanggup Dibayar |
| Seorang terdakwa dijatuhi pidana denda Rp8 juta. Penghasilannya harian dan tidak menentu. Ia tidak sanggup membayar dalam tenggang yang ditetapkan, dan tidak memiliki harta yang dapat disita. Analisis: Inilah titik di mana banyak orang berakhir di penjara bukan karena kejahatannya, melainkan karena kemiskinannya. Pasal 82 ayat (1) menyediakan jalan keluar: denda yang tidak melebihi kategori II dapat diganti dengan penjara, pengawasan, atau kerja sosial. Perhitungannya: Berdasarkan Pasal 82 ayat (4), setiap Rp50.000 disepadankan dengan 1 jam kerja sosial. Denda Rp8 juta setara 160 jam — masih di bawah pagu 240 jam Pasal 82 ayat (2) huruf c. Bila sebagian denda kemudian dibayar, Pasal 82 ayat (3) mengurangi lama pidana pengganti secara sepadan. Yang harus dilakukan: Ajukan permohonan kerja sosial sebagai pengganti denda sebelum eksekusi badan dilakukan. Ini salah satu penggunaan Pasal 82 yang paling berguna dan paling jarang dimanfaatkan. |
Kesalahan yang Sering Terjadi
Tidak pernah memintanya
Kesalahan paling mendasar, dan paling sering. Hakim tidak diwajibkan menawarkan pidana alternatif atas inisiatif sendiri, dan dalam praktik jarang melakukannya bila tidak ada yang mengangkatnya. Pledoi yang hanya memohon “hukuman seringan-ringannya” memberi hakim kebebasan penuh tanpa menawarkan konstruksi hukum yang dapat ia pakai. Sebutkan pasalnya, uraikan keadaan mana dari Pasal 70 yang terpenuhi, dan ajukan bentuk pidana yang diminta secara spesifik.
Mengira pidana alternatif berarti bebas
Pidana pengawasan tetap pemidanaan. Terpidana memiliki status terpidana, terikat syarat, dan berhadapan dengan pemenjaraan bila melanggar. Kerja sosial adalah kewajiban yang bila diabaikan berujung pada penjara atau denda yang digantikannya. Salah paham ini berbahaya karena membuat terpidana lengah terhadap syarat yang mengikatnya.
Menyanggupi kerja sosial tanpa menghitung kemampuan
Persetujuan terdakwa adalah syarat, tetapi persetujuan yang diberikan tanpa perhitungan justru berbahaya. 240 jam yang harus diselesaikan dalam enam bulan berarti sekitar sepuluh jam per minggu di samping pekerjaan utama. Bila tidak sanggup diselesaikan, konsekuensinya adalah menjalani pidana penjara yang semula digantikan. Hitung lebih dulu, baru menyetujui.
Melupakan Pasal 80 dalam perkara dengan ancaman denda
Kewajiban hakim mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa dalam menjatuhkan denda hampir tidak pernah diangkat pembela. Padahal denda yang melampaui kemampuan bayar hanya menunda pemenjaraan, tidak mencegahnya. Ajukan bukti penghasilan dan pengeluaran nyata sebagai bagian dari pembelaan.
Korban tidak dilibatkan dalam merancang syarat khusus
Syarat khusus ganti kerugian dalam pidana pengawasan adalah instrumen pemulihan yang sangat kuat, tetapi hanya bekerja bila besaran dan tenggatnya realistis. Kesepakatan yang disusun bersama korban jauh lebih mungkin dipenuhi — dan jauh lebih mungkin dikabulkan hakim — daripada angka yang diusulkan sepihak.
Panduan Praktis
Bagi terdakwa dan keluarganya
- Periksa ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan sejak awal. Angka inilah yang menentukan pintu mana yang terbuka: di bawah 5 tahun membuka kerja sosial dan seluruh daftar Pasal 70; paling lama 5 tahun membuka pidana pengawasan.
- Kumpulkan bukti untuk setiap keadaan Pasal 70 yang relevan. Surat keterangan catatan kepolisian untuk huruf (c), bukti pembayaran ganti rugi untuk huruf (e), kartu keluarga dan bukti tanggungan untuk huruf (k), keterangan lingkungan untuk huruf (j).
- Selesaikan ganti kerugian sedini mungkin. Pembayaran ganti rugi bukan hanya meringankan secara moral — ia adalah keadaan yang secara tegas disebut Pasal 70 ayat (1) huruf e, dan menjadi salah satu pertimbangan wajib dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f dan huruf j.
- Mintakan penelitian kemasyarakatan. Laporan dari pembimbing kemasyarakatan tentang riwayat sosial dan lingkungan terdakwa adalah dasar faktual bagi hakim untuk menilai huruf (j) dan huruf (l) Pasal 70.
- Nyatakan persetujuan kerja sosial secara tegas di persidangan. Pasal 85 ayat (2) huruf c mensyaratkannya, dan persetujuan itu harus diberikan setelah dijelaskan tujuan dan segala hal yang berhubungan dengannya — pastikan penjelasan itu benar-benar diterima dan tercatat.
Bagi advokat
- Susun pledoi dengan struktur yang mengikuti pasalnya: sebutkan Pasal 51 dan 52 sebagai kerangka tujuan, uraikan Pasal 54 ayat (1) butir demi butir, tunjukkan keadaan Pasal 70 yang terpenuhi, lalu ajukan bentuk pidana yang diminta beserta dasar pasalnya.
- Untuk delik dengan ancaman tepat 5 tahun, jangan berhenti pada kesimpulan bahwa semua pintu tertutup. Pidana pengawasan berdasarkan Pasal 75 secara tekstual masih terbuka karena rumusannya “paling lama 5 tahun”.
- Rancang syarat khusus yang konkret dan dapat dilaksanakan — besaran, tenggat, dan cara pembayaran — lalu tawarkan kepada hakim. Usulan yang matang jauh lebih mungkin diadopsi daripada permohonan umum.
- Untuk klien yang tidak sanggup membayar denda, ajukan kerja sosial sebagai pidana pengganti berdasarkan Pasal 82 sebelum eksekusi badan dilaksanakan.
- Pastikan amar putusan memuat seluruh unsur Pasal 85 ayat (9). Putusan kerja sosial yang tidak mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaiannya menyimpan persoalan eksekusi di kemudian hari.
Bagi korban dan advokat korban
- Pertimbangkan bahwa memenjarakan pelaku hampir selalu berarti kehilangan peluang pemulihan kerugian. Terpidana yang bekerja adalah terpidana yang dapat membayar.
- Ajukan usulan syarat khusus ganti kerugian dalam pidana pengawasan melalui penuntut umum, lengkap dengan besaran dan tenggat yang realistis.
- Pemaafan korban adalah pertimbangan wajib dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j. Ia dapat dinyatakan bersamaan dengan kesepakatan pemulihan — keduanya tidak saling meniadakan.
Kesimpulan
KUHP 2023 menempatkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang sejajar dengan pidana penjara, melengkapinya dengan tujuan pemidanaan yang tertulis dalam Pasal 51 dan larangan merendahkan martabat manusia dalam Pasal 52, serta lima belas keadaan dalam Pasal 70 yang membuat hakim sedapat mungkin tidak memenjarakan.
Batas-batasnya perlu dipahami secara tepat. Pidana pengawasan terbuka untuk ancaman paling lama lima tahun dengan lama maksimal tiga tahun. Pidana kerja sosial jauh lebih sempit — menuntut ancaman kurang dari lima tahun sekaligus penilaian hakim bahwa pidana yang pantas tidak lebih dari enam bulan penjara atau denda kategori II. Keduanya menuntut inisiatif untuk diminta; keduanya jarang dijatuhkan bila tidak diajukan.
| Yang menghambat pidana alternatif bukan ketiadaan pasal, melainkan ketiadaan orang yang akan menjalankannya. |
Izinkan saya menutup dengan pendapat.
Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui KUHP 2023 adalah pekerjaan yang layak dihargai. Menyatakan secara tertulis bahwa pemidanaan tidak bertujuan membalas, bahwa ia tidak boleh merendahkan martabat manusia, dan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan ketika berbenturan dengan kepastian — itu bukan perubahan kecil. Itu perubahan cara pandang yang membutuhkan puluhan tahun untuk sampai ke lembaran negara.
Tetapi sebuah undang-undang yang progresif di atas kertas dan tidak terlaksana di lapangan menghasilkan sesuatu yang lebih buruk daripada undang-undang yang biasa saja: ia menghasilkan sinisme. Ketika pidana kerja sosial dijatuhkan tetapi tidak ada yang membimbing, ketika pidana pengawasan diputuskan tetapi tidak ada yang mengawasi, yang lahir bukan keadilan restoratif melainkan impunitas yang berpakaian rapi. Dan sekali itu terjadi beberapa kali, publik akan menyimpulkan bahwa pidana alternatif memang tidak serius — lalu menuntut kembalinya penjara untuk semua orang.
Karena itu, prioritas yang mendesak menurut saya bukan menambah lembaga pemasyarakatan baru. Membangun penjara untuk mengatasi kelebihan penghuni adalah logika yang sudah dibantah oleh pengalaman banyak negara: kapasitas yang bertambah akan terisi kembali selama arus masuknya tidak dikurangi. Yang mendesak adalah memperbanyak balai pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan sampai mendekati kebutuhan riilnya, serta menuntaskan peraturan pelaksana yang diamanatkan Pasal 76 ayat (7).
Argumen tandingannya harus diakui: anggaran negara terbatas, dan menambah ribuan petugas pembimbing bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Itu benar. Tetapi perbandingannya juga harus jujur — biaya menahan satu orang di lembaga pemasyarakatan selama setahun jauh melampaui biaya membimbingnya di luar. Ini bukan pilihan antara berhemat dan berbelanja. Ini pilihan antara membelanjakan uang untuk mengurung, atau membelanjakannya untuk memulihkan.
Sementara menunggu itu, ada satu hal yang sepenuhnya berada dalam kendali kita yang berpraktik. Pidana alternatif yang tidak pernah diminta tidak akan pernah dijatuhkan. Setiap pledoi yang berhenti pada permohonan “hukuman seringan-ringannya” adalah kesempatan yang dilewatkan — dan setiap pledoi yang menyebutkan pasalnya, menguraikan keadaannya, dan menawarkan konstruksinya adalah satu langkah kecil menuju hukum pidana yang tidak lagi menyamakan menghukum dengan mengurung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
T: Apa bedanya pidana pengawasan dengan hukuman percobaan?
J: Hukuman percobaan adalah pidana penjara yang dijatuhkan tetapi pelaksanaannya ditunda selama terpidana tidak melanggar syarat. Pidana pengawasan adalah jenis pidana pokok tersendiri — tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c KUHP 2023 sejajar dengan pidana penjara — yang dijalani secara nyata di bawah pembimbingan, dengan syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan hakim dalam putusan.
T: Tindak pidana apa saja yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial?
J: Dua syarat harus terpenuhi bersamaan menurut Pasal 85 ayat (1): ancaman pidana penjara untuk delik itu harus kurang dari 5 tahun, dan hakim berpendapat pidana yang pantas adalah penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000). Perhatikan bahwa syaratnya “kurang dari”, sehingga delik dengan ancaman tepat 5 tahun tidak termasuk.
T: Berapa lama pidana kerja sosial dan bagaimana pelaksanaannya?
J: Pasal 85 ayat (4) menetapkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. Ayat (5) mengatur pelaksanaannya paling lama 8 jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan, dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya. Pengawasannya dilakukan jaksa dan pembimbingannya oleh pembimbing kemasyarakatan.
T: Apakah terdakwa bisa menolak pidana kerja sosial?
J: Ya. Pasal 85 ayat (2) huruf c mewajibkan hakim mempertimbangkan persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial. Persyaratan ini melindungi terdakwa dari kerja paksa. Pertimbangkan baik-baik sebelum menyetujui: 240 jam yang harus diselesaikan dalam enam bulan bukan beban ringan, dan kegagalan menyelesaikannya berujung pada pidana yang semula digantikan.
T: Kalau kerja sosial tidak dijalankan, apa akibatnya?
J: Pasal 85 ayat (7) mewajibkan putusan memuat perintah bahwa terpidana yang tanpa alasan sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian kerja sosialnya wajib mengulanginya, atau menjalani pidana penjara yang digantikan, atau membayar denda yang digantikan. Ini bukan pidana tanpa konsekuensi.
T: Saya tidak sanggup membayar denda. Apakah harus masuk penjara?
J: Belum tentu. Pasal 82 ayat (1) memungkinkan denda yang tidak melebihi kategori II diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial. Perhitungannya diatur Pasal 82 ayat (4): setiap denda Rp50.000 atau kurang disepadankan dengan 1 jam kerja sosial, atau 1 hari pengawasan maupun penjara pengganti. Ajukan permohonan ini sebelum eksekusi badan dilaksanakan. Perhatikan pula Pasal 80 yang mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa sejak awal saat menjatuhkan denda.
T: Apakah kasus korupsi bisa dijatuhi pidana kerja sosial atau pengawasan?
J: Sangat sulit. Pasal 70 ayat (2) huruf d secara tegas mengecualikan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dari daftar keadaan yang mendorong hakim tidak memenjarakan. Ditambah lagi, sebagian besar delik korupsi memiliki ancaman di atas 5 tahun dan disertai pidana minimum khusus, yang juga menjadi pengecualian menurut huruf (a) dan huruf (b).
T: Bagaimana cara mengajukan pidana kerja sosial atau pengawasan dalam perkara saya?
J: Ajukan secara eksplisit dalam nota pembelaan, jangan hanya memohon hukuman seringan-ringannya. Sebutkan dasar pasalnya (Pasal 75 untuk pengawasan, Pasal 85 untuk kerja sosial), uraikan keadaan mana dari Pasal 70 ayat (1) yang terpenuhi beserta buktinya, tunjukkan pemenuhan pertimbangan wajib Pasal 54 ayat (1), dan untuk kerja sosial pastikan persetujuan terdakwa dinyatakan tegas di persidangan. Usulan yang konkret jauh lebih mungkin diadopsi daripada permohonan umum.
T: Kalau pidana alternatifnya sudah ada, kenapa lapas masih penuh?
J: Sebagian karena kebiasaan aparat dan masyarakat yang menyamakan hukuman dengan pemenjaraan. Tetapi sebab yang lebih konkret adalah keterbatasan pelaksana: baik pidana pengawasan maupun kerja sosial bertumpu pada pembimbing kemasyarakatan dan balai pemasyarakatan, yang jumlahnya masih jauh di bawah kebutuhan ideal. Hakim yang menjatuhkan pidana pengawasan tanpa ketersediaan pengawas menghadapi risiko putusannya tidak terlaksana.
Menghadapi Perkara yang Belum Tentu Harus Berakhir di Penjara?
Pidana alternatif tidak dijatuhkan atas inisiatif hakim — ia harus diajukan, diuraikan dasarnya, dan didukung bukti untuk setiap keadaan yang relevan. Sebagian besar bukti itu, seperti penyelesaian ganti kerugian dan pernyataan korban, jauh lebih mudah disusun pada tahap awal daripada menjelang pembacaan pledoi. Siapkan kronologi, dokumen kependudukan, dan catatan penyelesaian dengan korban, lalu konsultasikan sedini mungkin.
| Catatan Rujukan |
| Seluruh rumusan pasal dalam artikel ini dikutip dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 — khususnya Pasal 51 sampai Pasal 54 (tujuan dan pedoman pemidanaan), Pasal 65 sampai Pasal 66 (jenis pidana), Pasal 70 sampai Pasal 71 (pembatasan pidana penjara), Pasal 74 sampai Pasal 77 (pidana tutupan dan pengawasan), Pasal 78 sampai Pasal 84 (pidana denda dan pidana pengganti), serta Pasal 85 (pidana kerja sosial). Data mengenai jumlah penghuni dan kapasitas lembaga pemasyarakatan, jumlah balai pemasyarakatan, serta jumlah pembimbing kemasyarakatan bersumber dari pemberitaan dan pembahasan kebijakan pemasyarakatan sepanjang 2026 yang mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Angka bersifat dinamis; pembaca dianjurkan memeriksa data terkini pada kanal resmi Ditjen Pemasyarakatan. Artikel ini merupakan kajian hukum untuk tujuan edukasi dan tidak menggantikan pendapat hukum atas perkara konkret. |
DISCLAIMER:
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi





Leave a Comment