Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
BAGIAN V: ANALISIS KRITIS: KETEGANGAN ANTARA TEORI, NORMA, DAN PRAKTIK
5.1 Paradoks Prinsip Fifty-Fifty dalam Konteks Ketimpangan Ekonomi Rumah Tangga
Pasal 97 KHI dengan tegas menentukan fifty-fifty (1/2 bagian untuk masing-masing pihak). Norma ini berangkat dari asumsi bahwa kontribusi para pihak dalam perkawinan setara secara moral meski berbeda secara ekonomis. Namun dalam konteks Indonesia di mana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Kesejahteraan Rakyat 2022, sebagian besar perempuan yang bercerai adalah ibu rumah tangga tanpa penghasilan independen, sehingga mereka berada dalam posisi rentan secara ekonomi setelah perceraian. Prinsip fifty-fifty paradoksnya justru dapat merugikan mereka yang paling rentan.
Dalam perkawinan di mana hanya suami bekerja, seluruh harta bersama berada atas nama dan penguasaan suami secara de facto. Ketika cerai tiba, istri harus berjuang — seringkali tanpa akses ke dokumen keuangan, tanpa penghasilan untuk membayar advokat, dan menghadapi suami yang sudah berpengalaman dalam bisnis dan administrasi hukum. Hak fifty-fifty yang indah di atas kertas menjadi fifty-fifty yang ilusi dalam realitas peradilan.
5.2 Masalah Penilaian Aset: Siapa Penilai yang Kompeten?
Tidak ada PERMA atau ketentuan hukum positif yang secara eksplisit mengatur bahwa penilaian aset dalam sengketa harta bersama harus dilakukan oleh Penilai Publik bersertifikat (KJPP/Kantor Jasa Penilai Publik). Akibatnya, praktik bervariasi: ada hakim yang cukup menggunakan keterangan ahli dari pihak tergugat, ada yang memerintahkan penilaian oleh KJPP, ada yang menggunakan harga pasar berdasarkan nilai NJOP — padahal NJOP sering kali jauh di bawah nilai pasar riil.
Disparitas penilaian ini menciptakan ketidakadilan sistemik. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ikatan Penilai Indonesia (MAPPI) pada 2021 terhadap 150 putusan sengketa harta bersama, ditemukan bahwa dalam 43% kasus, nilai aset yang ditetapkan pengadilan berbeda lebih dari 30% dari nilai pasar riil yang diestimasi oleh penilai independen. Ini bukan sekadar angka statistik — ini berarti jutaan bahkan miliaran rupiah hak yang hilang dari pihak yang seharusnya menerimanya.
5.3 Dilema Aset Digital dan Kripto dalam Harta Bersama
Hukum perkawinan Indonesia tidak secara eksplisit mengatur aset digital: cryptocurrency (Bitcoin, Ethereum), aset NFT, akun platform digital dengan nilai moneter (kanal YouTube, akun game), hingga poin reward program loyalitas. Pertanyaan fundamentalnya: apakah ini ‘harta benda’ dalam arti Pasal 35 UU Perkawinan?
Berdasarkan penafsiran ekstensif, setiap benda — berwujud maupun tidak berwujud — yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan masuk dalam kategori harta benda. OJK telah mengakui kripto sebagai aset keuangan melalui regulasi sektor pasar modal digital. Namun belum ada putusan MA yang secara eksplisit menetapkan kripto sebagai objek sengketa harta bersama. Ini adalah lakuna (celah) hukum yang perlu segera diisi.
5.4 Sita Jaminan: Senjata yang Sering Diabaikan
Pasal 823–850 KUHPerdata jo. Pasal 261 HIR mengatur sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bersama yang dapat dimohonkan bersamaan dengan atau setelah gugatan cerai diajukan. Dalam praktik, tidak banyak advokat yang menggunakan instrumen ini secara proaktif — padahal sita jaminan adalah satu-satunya cara efektif mencegah pengalihan aset sepihak oleh pihak yang beritikad buruk selama proses persidangan berlangsung.
Data Badilag menunjukkan bahwa dari seluruh gugatan perceraian yang disertai sengketa harta, permohonan sita jaminan hanya diajukan dalam 12–15% kasus. Celah ini yang sering dieksploitasi: pihak yang lebih kuat secara ekonomi mengalihkan aset ke nama pihak ketiga (orang tua, saudara, atau perusahaan yang dikontrolnya) jauh sebelum putusan cerai incracht.
- Dualisme Yurisdiksi dan Perbedaan Perlindungan: PN vs PA
Isu yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa pasangan non-Muslim yang bercerai melalui Pengadilan Negeri menghadapi tantangan prosedural yang berbeda dibandingkan pasangan Muslim di PA. Pertama, tidak ada mekanisme setara ‘sidang perkara perceraian kumulatif dengan harta bersama’ yang terstandarisasi di PN sebagaimana praktik di PA. Hakim PN kerap memisahkan perkara perceraian dari sengketa harta — artinya, dua gugatan terpisah, dua proses, dua biaya, dan dua rentang waktu.
Kedua, tidak ada instrumen setara BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) atau mediasi terintegrasi di PA yang secara khusus memfasilitasi penyelesaian harta bersama pra-litigasi bagi non-Muslim. Pasangan non-Muslim harus bergantung pada mediasi umum berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 (Prosedur Mediasi di Pengadilan), yang tidak memiliki spesialisasi dalam dimensi keluarga dan harta perkawinan. BP4 berdiri secara resmi pada 3 Januari 1961 berdasarkan SK Menteri Agama No. 85/1961, yang menetapkan BP4 sebagai satu‑satunya badan yang bergerak di bidang penasihatan perkawinan, penanganan perselisihan rumah tangga, serta penurunan angka perceraian.
Ketiga, dan paling krusial secara normatif: Pasal 97 KHI yang tegas menyebut fifty-fifty tidak berlaku di PN. Hakim PN harus menafsirkan Pasal 128 KUHPerdata secara kasuistis — dan dalam ketiadaan norma yang tegas seperti Pasal 97 KHI, disparitas putusan antar-PN menjadi lebih besar.
BAGIAN VI: STUDI KASUS FIKTIF: SENGKETA HARTA BERSAMA PT. ANDIKA MAJU BERSAMA
KASUS: ANDIKA vs. SEKAR (Perkara Fiktif untuk Keperluan Analisis Akademis)
Andika (42 tahun, pengusaha ekspedisi) dan Sekar (38 tahun, guru SD) menikah pada tahun 2008 tanpa perjanjian perkawinan. Selama 14 tahun perkawinan, Andika mendirikan CV Maju Bersama (2010) yang kemudian berkembang menjadi PT Andika Maju Bersama (2015) dengan total aset Rp 12 miliar (2022). Sekar tidak pernah tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham PT, namun mengelola rumah tangga dan membesarkan dua anak.
Pada awal 2023, Andika mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Kota Semarang dan menyatakan bahwa saham PT Andika Maju Bersama adalah harta pribadinya karena didirikan dari uang warisan ayahnya sebesar Rp 300 juta (2010). Sekar mengajukan gugatan balik dengan menuntut 50% dari seluruh harta bersama, termasuk: (1) 3 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 8,5 miliar; (2) 2 unit kendaraan Rp 650 juta; (3) deposito bersama Rp 1,2 miliar; dan (4) saham PT senilai Rp 12 miliar.
Analisis Hukum Kasus:
PERTAMA — Saham PT: Andika mengklaim saham adalah harta bawaan karena berasal dari warisan. Namun berdasarkan doktrin Yahya Harahap (beban pembuktian pada penggugat harta bawaan), Andika wajib membuktikan: (i) besaran warisan yang diterima; (ii) alur penggunaan dana warisan untuk modal PT; (iii) tidak ada percampuran dengan dana perkawinan. Apabila modal Rp 300 juta (2010) itu nyata-nyata terbukti dari warisan, maka modal awal itu dapat diklaim sebagai harta bawaan — NAMUN pertumbuhan nilai dari Rp 300 juta menjadi Rp 12 miliar adalah hasil usaha yang dilakukan SELAMA perkawinan, sehingga selisih pertumbuhannya (Rp 11,7 miliar) adalah harta bersama.
KEDUA — Tanah dan Bangunan: Karena tidak ada bukti tertulis asal-usul dana pembelian, default aturan berlaku: harta bersama. Total nilai Rp 8,5 miliar menjadi objek pembagian fifty-fifty.
KETIGA — Deposito dan Kendaraan: Tidak terbantahkan sebagai harta bersama (Rp 1,85 miliar total).
PERKIRAAN HARTA BERSAMA YANG DAPAT DIBAGI:
| TOTAL | 22.050.000.000 | 11.025.000.000 | 11.025.000.000 |
| Tanah & Bangunan (3 bidang) | 8.500.000.000 | 4.250.000.000 | 4.250.000.000 |
| Kendaraan (2 unit) | 650.000.000 | 325.000.000 | 325.000.000 |
| Deposito Bersama | 1.200.000.000 | 600.000.000 | 600.000.000 |
| Pertumbuhan PT (nilai selisih) | 11.700.000.000 | 5.850.000.000 | 5.850.000.000 |
Catatan: Modal awal PT sebesar Rp 300 juta dikecualikan sebagai harta bawaan Andika apabila terbukti berasal dari warisan. Nilai saham PT dihitung berdasarkan nilai aset bersih (net asset value) per saat gugatan diajukan.
PELAJARAN KASUS: Kasus Andika-Sekar mengajarkan beberapa hal krusial. Pertama, mendirikan badan hukum bukan cara efektif menyembunyikan harta bersama dari pembagian perceraian. Kedua, pertumbuhan bisnis selama perkawinan adalah buah dari persekutuan hidup — dan hukum mencerminkan prinsip itu. Ketiga, istri yang tidak bekerja di luar rumah tetap berhak penuh atas harta bersama karena kontribusi non-finansialnya diakui oleh hukum.
BAGIAN VII: SOLUSI HUKUM DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
7.1 Rekomendasi bagi Para Pihak dalam Sengketa
BAGI PIHAK YANG MENGGUGAT (umumnya istri): (1) Ajukan permohonan sita jaminan conservatoir beslag sedini mungkin, idealnya bersamaan dengan gugatan cerai, untuk mencegah pengalihan aset; (2) Kumpulkan bukti kepemilikan aset selama perkawinan: rekening koran, sertifikat, BPKB, akta perusahaan; (3) Mohon hakim menunjuk penilai publik yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen untuk menilai aset, jangan menerima nilai self-reported pihak tergugat; (4) Perhatikan aset yang mungkin ‘disembunyikan’ dalam struktur korporat — periksa AKTA PT/CV pasangan melalui AHU online Kemenkumham.
BAGI PIHAK TERGUGAT YANG BERITIKAD BAIK: (1) Segera dokumentasikan asal-usul harta bawaan dengan bukti tertulis (akta waris, sertifikat hibah, kuitansi pembelian sebelum menikah); (2) Jika ada perjanjian perkawinan, pastikan telah didaftarkan dan dapat dibuktikan keberlakuannya; (3) Bagi pengusaha: pisahkan secara ketat rekening bisnis dari rekening pribadi sejak dini.
7.2 Rekomendasi Legislatif
Sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Harta Bersama yang mandiri (lex specialis) yang mengatur: (i) mekanisme penilaian aset yang terstandarisasi menggunakan KJPP; (ii) kewajiban disclosure aset bagi pasangan yang mengajukan cerai; (iii) pengaturan eksplisit aset digital dan kripto sebagai objek harta bersama; (iv) sanksi pidana bagi pengalihan aset harta bersama secara sepihak selama proses persidangan; dan (v) mekanisme mediasi wajib dengan fasilitator terlatih sebelum masuk ke sidang sengketa.
7.3 Rekomendasi Yudisial
MA perlu menerbitkan PERMA baru yang secara khusus mengatur: (1) standar kompetensi hakim yang menangani sengketa harta bersama bernilai material signifikan; (2) kewajiban menggunakan KJPP dalam sengketa di atas nilai tertentu (misalnya Rp 1 miliar); (3) batas waktu penyelesaian sengketa harta bersama yang lebih ketat; dan (4) pedoman perlakuan aset bisnis, saham, dan instrumen keuangan modern dalam pembagian harta bersama.
BAGIAN VIII: TANYA JAWAB HUKUM (Q&A)
Q1: Apakah rumah yang dibeli dengan KPR atas nama suami sebelum menikah tetapi cicilan dilunasi selama perkawinan termasuk harta bersama?
A: Ini adalah pertanyaan yang sering muncul dan jawabannya proporsional. Uang muka dan cicilan yang dibayar sebelum perkawinan adalah harta bawaan suami. Cicilan yang dibayar SELAMA perkawinan adalah harta bersama. Akibatnya, nilai rumah dibagi dua secara proporsional: porsi harta bawaan (cicilan pra-nikah/total cicilan x nilai rumah) dan porsi harta bersama (cicilan selama nikah/total cicilan x nilai rumah). MA mengafirmasi prinsip ini dalam Putusan No. 266 K/AG/2010.
Q2: Bisakah istri menuntut harta bersama meskipun ia yang mengajukan cerai (cerai gugat)?
A: Mutlak bisa. Hak atas harta bersama tidak berkaitan dengan siapa yang mengajukan perceraian, apalagi dengan ‘kesalahan’ dalam perkawinan. Pasal 97 KHI tidak mensyaratkan ‘pihak yang tidak bersalah’ sebagai syarat memperoleh harta bersama — karena itu bukan konsep yang dikenal dalam rezim harta bersama Indonesia. Namun, putusan yang menghukum pihak yang berzina atau melakukan KDRT mungkin memengaruhi pertimbangan hakim dalam perkara nafkah iddah, bukan pembagian harta.
Q3: Bagaimana dengan utang yang dibuat suami selama perkawinan tanpa sepengetahuan istri?
A: Pasal 36 UU Perkawinan mensyaratkan persetujuan kedua pihak untuk tindakan hukum atas harta bersama. Bila utang dibuat sepihak tanpa persetujuan istri, secara prinsip utang itu tidak dapat dibebankan kepada harta bersama. Namun praktik lebih kompleks: bila utang itu digunakan untuk kepentingan keluarga (misalnya biaya sekolah anak, renovasi rumah), pengadilan sering kali memandangnya sebagai kewajiban bersama. Bila untuk kepentingan pribadi (judi, selingkuhan), pengadilan dapat menetapkan utang tersebut sebagai kewajiban pribadi suami semata.
Q4: Apakah warisan yang diterima selama perkawinan termasuk harta bersama?
A: Tidak. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan secara tegas mengecualikan warisan dan hibah dari rezim harta bersama — keduanya tetap menjadi harta bawaan penerimanya. NAMUN: ini berlaku hanya bila dapat dibuktikan bahwa aset yang dikuasai memang berasal dari warisan. Bila warisan dicampur dengan rekening bersama atau diinvestasikan kembali bersama, pembuktian menjadi jauh lebih sulit dan pengadilan cenderung mengklasifikasikannya sebagai harta bersama.
Q5: Berapa lama proses sengketa harta bersama di Pengadilan Agama?
A: Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2014, target penyelesaian perkara perdata adalah 5 bulan di tingkat pertama. Kenyataannya, sengketa harta bersama rata-rata 14–18 bulan (tingkat pertama), ditambah 6–12 bulan bila masuk banding ke PTA, dan 12–18 bulan lagi bila kasasi ke MA. Total: 32–48 bulan atau 3–4 tahun untuk perkara yang kompleks. Ini belum memperhitungkan kemungkinan Peninjauan Kembali (PK).
BAGIAN IX: PENUTUP
Hukum harta bersama di Indonesia berdiri di persimpangan antara cita-cita keadilan substantif dan realitas praktik yang sering kali brutal. Di atas kertas, prinsip fifty-fifty adalah pernyataan indah tentang kesetaraan pasangan dalam perkawinan. Di ruang sidang, ia adalah medan pertempuran di mana kekuatan ekonomi, penguasaan informasi, dan keahlian litigasi menentukan siapa yang benar-benar mendapatkan haknya.
Tiga dekade sejak KHI berlaku dan lebih dari setengah abad sejak UU Perkawinan 1974 ditetapkan, Indonesia masih belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar: bagaimana menilai saham sebuah startup yang berkembang pesat? Bagaimana memperlakukan Bitcoin yang dibeli dengan gaji bersama? Bagaimana melindungi istri yang tidak bekerja dari suami yang lebih dulu mengosongkan rekening?
Jawabannya tidak cukup dengan menafsirkan pasal demi pasal. Diperlukan pembaruan legislatif yang serius, penguatan kapasitas hakim dalam menilai aset kompleks, dan — yang paling penting — komitmen institusional bahwa setiap rupiah harta bersama yang tidak dapat dinikmati oleh yang berhak adalah kegagalan keadilan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Perceraian memutus ikatan perkawinan, tetapi hukum yang adil wajib memastikan bahwa ia tidak sekaligus memutus akses atas apa yang telah dibangun bersama. Setiap perbuatan hukum terhadap harta bersama, seperti jual beli, hibah, dan pemberian jaminan, harus didasarkan atas persetujuan suami dan istri bersama (Pasal 36 UU Perkawinan dan Pasal 92 KHI); tanpa persetujuan salah satu pihak, perbuatan hukum tersebut dapat dibatalkan demi hukum.”
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment