Tag: Upaya Paksa
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Tindakan Upaya Paksa Lain yang Melanggar Hak Asasi” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Tindakan Upaya Paksa Lain yang Melanggar Hak Asasi” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Seorang direktur keuangan mendapat telepon dari bandara: namanya ada dalam daftar cegah, ia tidak dapat menaiki pesawat menuju Singapura untuk menghadiri rapat…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Pemblokiran Rekening dan Aset” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Pemblokiran Rekening dan Aset” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Seorang pengusaha masuk kantor pada pagi hari seperti biasa. Ia mencoba melakukan transfer untuk membayar gaji karyawannya—dan mendapat notifikasi bahwa rekeningnya ‘tidak…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Ketika penyidik menerbitkan surat Penetapan Tersangka, roda kehancuran mulai berputar—bahkan sebelum seorang hakim membuka persidangan. Reputasi sosial seseorang hancur dalam hitungan jam…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penahanan: Perampasan Kemerdekaan Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Penahanan adalah bentuk pembatasan kemerdekaan paling berat yang dapat dijatuhkan negara sebelum ada putusan…




