Tag: Strategi Advokat dalam Praperadilan
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Pemblokiran Rekening dan Aset” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Pemblokiran Rekening dan Aset” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Seorang pengusaha masuk kantor pada pagi hari seperti biasa. Ia mencoba melakukan transfer untuk membayar gaji karyawannya—dan mendapat notifikasi bahwa rekeningnya ‘tidak…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penggeledahan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penggeledahan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Pukul enam pagi. Sebuah konvoi kendaraan berhenti di depan rumah. Belasan orang berpakaian seragam melakukan penggeledahan selama berjam-jam—membalik isi lemari, memeriksa setiap…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Ketika penyidik menerbitkan surat Penetapan Tersangka, roda kehancuran mulai berputar—bahkan sebelum seorang hakim membuka persidangan. Reputasi sosial seseorang hancur dalam hitungan jam…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Untuk Tersangka Dan Terdakwa” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Untuk Tersangka Dan Terdakwa” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan negara untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan—yang secara kolektif dikenal sebagai upaya paksa—merupakan instrumen yang…
-
Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. PENDAHULUAN Dalam konstruksi sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penuntutan menempatkan jaksa sebagai dominus litis—penguasa perkara yang menentukan apakah suatu perkara pidana layak dilanjutkan…





