Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Share berita hoaks bisa dipenjara! Pahami UU ITE 2024 & KUHP Baru tentang penyebaran informasi palsu. Ancaman 6 tahun penjara + denda miliaran.
Sekali Klik Share, Nyawa Taruhannya
Sebuah link WhatsApp berisi berita “vaksin COVID menyebabkan kematian massal” dishare ke 15 grup keluarga. Dalam 48 jam, si penyebar berhadapan dengan Bareskrim atas tuduhan penyebaran berita hoaks dengan ancaman 6 tahun penjara. Postingan “breaking news” tentang kerusuhan di Jakarta yang ternyata foto lama dari negara lain membuat seorang ibu rumah tangga menginap di tahanan polisi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi dan mengklarifikasi sekitar 1.923 konten hoaks dari berbagai platform digital sepanjang tahun 2024. Studi dan analisis literasi digital menunjukkan bahwa sebagian besar penyebaran hoaks berasal dari perilaku ‘share’ atau forward tanpa verifikasi, yang menandakan masih rendahnya praktik verifikasi informasi sebelum dibagikan kembali.
Realitas mengejutkan: Anda tidak harus jadi pembuat hoaks untuk dipenjara—cukup share saja sudah berpotensi pidana. Era post-truth telah mengubah setiap klik share menjadi taruhan hukum.
Dasar Hukum: Jeratan Hukum Bagi Penyebar Hoaks
UU ITE Terbaru 2024 (Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik): Senjata Ampuh Berantas Hoaks
Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Pasal 28 ayat (1A) UU ITE (Revisi 2024):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diketahui atau patut diketahui kebohongannya yang dapat menimbulkan keonaran atau keresahan masyarakat.”
Unsur-unsur kunci:
- Menyebarkan → termasuk share, forward, repost
- Informasi yang diketahui/patut diketahui bohong → ada kewajiban verifikasi
- Menimbulkan keonaran/keresahan → dampak sosial yang nyata
Pasal 45A ayat (1) UU ITE: Ancaman untuk Pasal 28 ayat (1A): Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar
KUHP Baru 2023: Problematika Pasal Kabur dengan Sistem Denda Baru
Pasal 263 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 263 KUHP Baru:
(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 264 KUHP Baru:
“Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Sistem Denda KUHP Baru 2023: Revolusi Sanksi Finansial
Pasal 79 KUHP Baru memperkenalkan sistem denda berkategori yang revolusioner:
Kategori Pidana Denda:
- Kategori I: Rp 1 juta
- Kategori II: Rp 10 juta
- Kategori III: Rp 50 juta ← Untuk Pasal 263-264
- Kategori IV: Rp 200 juta
- Kategori V: Rp 500 juta
- Kategori VI: Rp 2 miliar
- Kategori VII: Rp 5 miliar
- Kategori VIII: Rp 50 miliar
Fitur Penting:
- Denda minimum: Rp 50.000 jika tidak ditentukan khusus
- Denda subsider: Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara/kurungan/pengawasan/kerja sosial
- Penyesuaian nilai: Besaran dapat berubah mengikuti inflasi melalui Peraturan Pemerintah
Untuk Kasus Hoaks (Pasal 263-264):
- Ancaman pidana: 1 tahun penjara ATAU denda kategori III (Rp 50 juta)
- Denda subsider: Jika tidak mampu bayar Rp 50 juta, bisa diganti kurungan
Problematika Hukum: Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi pernah memutus persoalan penyebaran berita bohong dalam Putusan MK Nomor 78/PUU‑XXI/2023, di mana objek pengujiannya adalah rumusan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang‑Undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang diadopsi ke dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE lama), bukan soal mekanisme penyebaran hoaks di platform digital 2024 secara langsung.
Kritik terhadap KUHP Baru 2023:
1. Ketidakjelasan Definisi:
- Pasal 263 ayat (1) tidak memberikan definisi jelas tentang “berita atau pemberitahuan bohong”
- Ketidakjelasan ini membuka ruang penafsiran subjektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum
2. Frasa-Frasa Kabur:
- “Patut diduga” → standar subjektif yang sulit diukur
- “Dapat mengakibatkan kerusuhan” → dampak yang belum tentu terjadi
- “Berita yang tidak pasti” → hampir semua berita bisa dianggap “tidak pasti”
- “Berlebih-lebihan” → penilaian yang sangat subjektif
- “Tidak lengkap” → hampir semua berita pasti ada yang tidak lengkap
Perbandingan: UU ITE vs KUHP Baru
| Aspek | UU ITE 2024 | KUHP Baru 2023 |
| Definisi | Relatif jelas | Kabur dan multi-interpretasi |
| Ancaman Pidana | 6 tahun | 1 tahun |
| Denda Maksimal | Rp 1 miliar | Rp 50 juta (Kategori III) |
| Sistem Denda | Nominal tetap | Kategori + subsider + penyesuaian inflasi |
| Kemudahan Pembuktian | Lebih mudah | Sangat sulit karena frasa kabur |
| Penggunaan Praktis | Pilihan utama jaksa | Jarang digunakan |
Realitas Praktik: Meskipun KUHP Baru memiliki sistem denda modern, jaksa hampir selalu menggunakan UU ITE karena lebih mudah dibuktikan dan ancaman pidana lebih berat.
“Sistem denda berkategori KUHP Baru 2023 adalah inovasi progresif yang mengikuti inflasi. Kategori III (Rp 50 juta) cukup signifikan sebagai efek jera. Namun, frasa kabur dalam Pasal 263-264 tetap menjadi masalah fundamental. Jaksa tetap akan memilih UU ITE meskipun dendanya ‘hanya’ Rp 1 miliar, karena kepastian pembuktian lebih penting daripada nominal denda.”
Mengapa Banyak Orang Terjerat Kasus Share Hoaks?
Kesalahan Fatal Netizen:
1. Menganggap “Hanya Share” Tidak Bermasalah Banyak yang tidak sadar bahwa share = penyebaran. Dalam UU ITE, tidak ada perbedaan antara membuat hoaks dengan menyebarkannya.
2. Tidak Memahami Kompleksitas Hukum Meskipun KUHP Baru bermasalah, UU ITE tetap berlaku penuh dan menjadi ancaman nyata dengan denda Rp 1 miliar.
3. Terjebak “Viral Content” Informasi yang viral sering dishare tanpa pikir panjang karena takut ketinggalan trend.
Strategi Penegakan Hukum:
Pilihan Utama: UU ITE (95% Kasus)
- Jaksa hampir selalu pilih UU ITE karena definisi lebih jelas
- Ancaman pidana: 6 tahun + denda Rp 1 miliar
- Lebih mudah dibuktikan di pengadilan
Pilihan Alternatif: KUHP Baru (5% Kasus)
- Hanya jika UU ITE tidak memenuhi unsur
- Ancaman pidana: 1 tahun + denda Rp 50 juta (kategori III)
- Frasa kabur mempersulit pembuktian
- Denda subsider: Jika tidak mampu bayar, bisa diganti kurungan
Contoh Kasus: Share Hoaks Berujung Pidana
Kasus: Pak Joko, seorang guru SD, menerima video di grup WhatsApp alumni yang menunjukkan “kerusuhan di Surabaya tadi malam.” Video tersebut disertai teks: “Breaking news! Kerusuhan massal di Surabaya, 20 orang tewas, polisi kewalahan. SHARE untuk menyelamatkan saudara kita!”
Tanpa verifikasi, Pak Joko langsung forward ke 8 grup WhatsApp dan posting di Facebook pribadinya. Ternyata, video tersebut adalah rekaman kerusuhan di Myanmar tahun 2021. Polda Jatim menerima puluhan laporan dari masyarakat yang panik dan menangkap Pak Joko.
Analisis Hukum:
Dakwaan Utama: UU ITE (PRIORITAS JAKSA)
Pasal 28 ayat (1A) UU ITE:
- Menyebarkan informasi → forward WhatsApp + posting Facebook
- Patut diketahui kebohongannya → tidak ada konfirmasi dari media resmi
- Menimbulkan keresahan → masyarakat Surabaya panik
Risiko: 6 tahun penjara + denda Rp 1 miliar
Dakwaan Alternatif: KUHP Baru (SULIT DIBUKTIKAN)
Pasal 263 KUHP Baru:
- “Berita bohong” → definisi tidak jelas
- “Tidak pasti” → hampir semua video bisa dianggap “tidak pasti”
- “Berlebihan” → penilaian subjektif
- “Patut diduga” → standar tidak jelas
Risiko (Jika Terbukti): 1 tahun penjara + denda Rp 50 juta (kategori III)
Jika Pak Joko tidak mampu bayar denda Rp 50 juta: Bisa diganti dengan kurungan pengganti sesuai perhitungan hakim.
Strategi Pembelaan:
- Jika dijerat UU ITE: Sulit membela karena standar “patut diketahui” cukup jelas
- Jika dijerat KUHP Baru: Lebih mudah membela dengan mempertanyakan definisi frasa kabur
Risiko Hukum Mengerikan Bagi Penyebar Hoaks
Sanksi Pidana yang Mengancam:
UU ITE 2024 (Pilihan Utama Jaksa):
- Penjara: Hingga 6 tahun
- Denda: Hingga Rp 1 miliar (sistem nominal tetap)
- Tidak ada denda subsider
KUHP Baru 2023 (Bisa Jarang Digunakan):
- Penjara: Hingga 1 tahun
- Denda: Rp 50 juta (kategori III)
- Denda subsider: Jika tidak mampu bayar, diganti kurungan
- Penyesuaian inflasi: Nilai bisa naik melalui PP
Perbandingan Dampak Finansial:
| Skenario | UU ITE | KUHP Baru |
| Denda Maksimal | Rp 1 miliar | Rp 50 juta |
| Jika Tidak Mampu Bayar | Harus tetap bayar (tidak ada subsider) | Bisa diganti kurungan |
| Untuk Masyarakat Kelas Menengah | Sangat memberatkan | Berat tapi masih terjangkau |
| Fleksibilitas | Kaku (nominal tetap) | Fleksibel (ada subsider + penyesuaian) |
Konsekuensi Sosial-Ekonomi:
1. Untuk Kasus UU ITE (Mayoritas):
- Denda Rp 1 miliar → hampir mustahil dibayar rakyat biasa
- Tidak ada opsi kurungan pengganti → terpaksa mencari pinjaman/jual aset
- Jeratan utang seumur hidup jika tidak mampu bayar
2. Untuk Kasus KUHP Baru (Jarang):
- Denda Rp 50 juta → berat tapi masih mungkin dibayar
- Ada opsi kurungan pengganti → lebih “manusiawi”
- Sistem penyesuaian inflasi → nilai denda tidak ketinggalan zaman
Solusi Praktis: Cara Aman Berbagi Informasi
✅ Prinsip “SARING” Sebelum Sharing
S – Sumber: Apakah dari media kredibel? A – Aktualitas: Kapan informasi ini dibuat? R – Relevansi: Apakah masih relevan dengan kondisi terkini? I – Investigasi: Sudah dicek di media lain? N – Negatif/Positif: Apakah menimbulkan dampak negatif? G – Gunakan akal sehat: Apakah logis/masuk akal?
✅ Pemahaman Risiko Finansial
Jika Terkena UU ITE:
- Siapkan mental denda Rp 1 miliar → hampir mustahil dibayar
- Pertimbangkan asuransi hukum atau dana darurat
- Prioritaskan plea bargaining dengan jaksa
Jika Terkena KUHP Baru (Kemungkinan Kecil):
- Denda Rp 50 juta masih dalam jangkauan middle class
- Opsi kurungan pengganti jika tidak mampu
- Negosiasi cicilan mungkin bisa dilakukan
✅ Strategi Share yang Bertanggung Jawab
1. Tambahkan Disclaimer: “Saya share ini untuk diskusi, belum verifikasi kebenarannya. Mohon dicek dulu sebelum dishare lagi.”
2. Jika Ragu, Jangan Share: Prinsip paling aman: “When in doubt, don’t share out.”
3. Gunakan Tools Verifikasi:
- Tempo.co/cek-fakta
- Google Reverse Image Search
- Hoax Buster ID (Kominfo)
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q: Lebih baik kena UU ITE atau KUHP Baru dari segi denda?
A: Paradoks hukum: Meskipun denda KUHP Baru (Rp 50 juta) jauh lebih kecil dari UU ITE (Rp 1 miliar), hampir mustahil kena dakwaan KUHP Baru karena pasal-pasalnya kabur dan sulit dibuktikan. Dalam praktik, 95% kasus menggunakan UU ITE. Jadi pertanyaannya bukan “mana yang lebih baik,” tapi bagaimana menghindari dakwaan UU ITE karena itu yang pasti akan digunakan jaksa.
Q: Apakah denda Rp 1 miliar UU ITE bisa diganti kurungan seperti KUHP Baru?
A: TIDAK. UU ITE tidak mengenal sistem denda subsider seperti KUHP Baru. Jika divonis denda Rp 1 miliar, harus tetap dibayar meskipun tidak mampu. Ini membuat UU ITE jauh lebih kejam secara finansial dibanding KUHP Baru yang menawarkan opsi kurungan pengganti jika tidak mampu bayar Rp 50 juta.
Q: Apakah nilai denda KUHP Baru bisa naik mengikuti inflasi?
A: YA. Pasal 79 KUHP Baru menyatakan besaran denda dapat berubah mengikuti nilai uang melalui Peraturan Pemerintah. Artinya, kategori III yang sekarang Rp 50 juta bisa naik menjadi Rp 75 juta atau Rp 100 juta di masa depan. Ini berbeda dengan UU ITE yang dendanya kaku Rp 1 miliar tanpa mekanisme penyesuaian.
Q: Bagaimana perhitungan kurungan pengganti untuk denda Rp 50 juta KUHP Baru?
A: KUHP Baru tidak menentukan rumus pasti—diserahkan kepada hakim untuk menentukan “sepadan” antara denda dan kurungan. Dalam praktik KUHP lama, biasanya Rp 1-5 juta = 1 hari kurungan. Jika menggunakan patokan Rp 2,5 juta/hari, maka denda Rp 50 juta = 20 hari kurungan. Namun hakim bisa menentukan perhitungan berbeda sesuai pertimbangan keadilan.
Kesimpulan
Sistem denda berkategori KUHP Baru 2023 adalah inovasi progresif dengan kategori III (Rp 50 juta) yang cukup menakutkan, dilengkapi denda subsider dan penyesuaian inflasi. Namun, frasa-frasa kabur dalam Pasal 263-264 membuat pasal ini hampir bakal tidak pernah digunakan.
Realitas Paradoks: Meskipun KUHP Baru memiliki sistem denda yang lebih “manusiawi” (ada subsider), UU ITE dengan denda brutal Rp 1 miliar tanpa subsider tetap menjadi pilihan utama jaksa karena lebih mudah dibuktikan.
Bottom Line: Untuk penyebar hoaks digital, ancaman tetap datang dari UU ITE dengan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar meskipun tidak mampu. Sistem denda canggih KUHP Baru menjadi tidak relevan karena pasal-pasalnya terlalu kabur untuk digunakan.
Pesan Penting: Era “verify then share” tetap berlaku. Diam tetap lebih baik daripada bangkrut karena denda Rp 1 miliar.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment