Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat & Pegiat Anti Korupsi)
Barang bukti yang telah disita bukan berarti telah “aman” dalam arti hukum. Sejarah penegakan hukum Indonesia — termasuk yang terjadi dalam dua tahun terakhir — menunjukkan bahwa barang bukti bernilai tinggi, terutama dalam bentuk emas batangan dan uang tunai lintas mata uang, adalah objek yang tetap rentan disalahgunakan bahkan setelah berada dalam penguasaan resmi aparat penegak hukum. Tulisan dalam seri ini menganalisis risiko tersebut secara spesifik untuk barang bukti kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) — bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai kerangka preventif yang dibangun dari preseden nyata dan rezim hukum yang kini berlaku: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), keduanya efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kerangka Hukum yang Berlaku: KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Sejak 2 Januari 2026, seluruh proses pidana di Indonesia — termasuk penanganan barang bukti dalam kasus FA dan DR yang penyidikannya berlangsung setelah tanggal tersebut — tunduk pada dua undang-undang baru yang saling melengkapi: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai hukum pidana materiil, dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum acara yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade.
Untuk delik penggelapan, KUHP baru mengatur dua tingkatan: Pasal 486 mengatur penggelapan dalam bentuk pokok — setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta). Pasal 488 mengatur penggelapan dengan pemberatan — ketika penguasaan atas barang terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau upah, ancaman pidana naik menjadi maksimal 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta). Kedua pasal ini menggantikan Pasal 372 dan 374 KUHP lama.
Dari sisi hukum acara, KUHAP baru memperkenalkan sejumlah ketentuan yang relevan langsung dengan tata kelola barang bukti: Pasal 154 mengatur syarat izin penyitaan, Pasal 140 mengatur mekanisme pemblokiran, dan definisi penyitaan dalam ketentuan umum KUHAP baru menegaskan bahwa penyitaan adalah “tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda … untuk kepentingan pembuktian” — sebuah definisi yang secara implisit menempatkan kewajiban menjaga keutuhan barang bukti sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyitaan itu sendiri.
| “Penyitaan bukan akhir dari perjalanan sebuah barang bukti, melainkan awal dari babak baru yang menuntut pengawasan tak kalah ketat dibanding proses penyidikan itu sendiri. — Kerangka analitis redaksi |
Barang Bukti sebagai Alat Bukti Mandiri
Di luar soal penggelapan dan penyitaan, KUHAP baru membawa satu perubahan mendasar yang secara langsung menaikkan taruhan atas keutuhan barang bukti: untuk pertama kalinya, barang bukti berdiri sebagai alat bukti mandiri. Dalam KUHAP lama, lima alat bukti yang diakui — keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa — menempatkan barang bukti fisik sekadar sebagai corroborating evidence, yakni alat pendukung yang menguatkan alat bukti lain, bukan alat bukti yang berdiri sendiri. Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 mengubah total susunan ini dengan menetapkan delapan (8) kategori alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim (menggantikan “petunjuk”), serta kategori terbuka “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian … sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”.
Konsekuensinya signifikan: emas batangan dan uang tunai yang disita dalam kasus FA dan DR kini berpotensi menjadi alat bukti yang berdiri sendiri di muka persidangan — bukan lagi sekadar pelengkap keterangan saksi atau ahli. Namun kedudukan yang lebih kuat ini diimbangi dengan syarat yang juga lebih ketat: Pasal 235 ayat (3) mewajibkan setiap alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum; ayat (4) memberi hakim kewenangan menilai autentikasi dan keabsahan perolehan; dan ayat (5) menegaskan bahwa alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian — kodifikasi eksplisit dari doktrin yang secara internasional dikenal sebagai exclusionary rule.
Implikasinya langsung terhadap kekhawatiran soal manipulasi barang bukti: jika kelak terbukti ada penyimpangan pada rantai penguasaan 74 kilogram emas atau uang tunai tiga mata uang dalam kasus ini — sekecil apa pun, mulai dari selisih berat hingga kejanggalan berita acara — pihak yang berkepentingan (termasuk tim kuasa hukum tersangka) kini memiliki dasar hukum yang jauh lebih eksplisit untuk mengajukan keberatan atas autentikasi barang bukti tersebut ketimbang di era KUHAP lama, dengan konsekuensi ekstrem berupa pengecualian total dari proses pembuktian. Ironisnya, perubahan yang dirancang untuk memperkuat posisi barang bukti justru sekaligus memperbesar risiko bagi penyidik apabila keutuhannya tidak terjaga sempurna sejak hari pertama penyitaan.
Signifikansi perubahan ini bahkan telah memicu pengujian konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXIV/2026 yang sidang pendahuluannya digelar 7 April 2026, sekelompok pemohon — dipimpin di antaranya oleh Rudi Oktavianus Siallagan — mempersoalkan Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP baru, berargumen bahwa menjadikan barang bukti sebagai alat bukti berdiri sendiri (bukan sekadar corroborating evidence sebagaimana rezim lama) berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat dalam menetapkan tersangka hanya berdasarkan barang bukti semata, tanpa alat bukti pendukung lain — sebuah argumen yang, jika dikabulkan MK, akan berdampak langsung pada seluruh perkara yang sedang berjalan di bawah rezim KUHAP baru, termasuk kasus FA dan DR.
Enam (6) Titik Rawan Siklus Barang Bukti
Berdasarkan pola yang berulang dalam berbagai kasus, terdapat enam titik dalam siklus hidup barang bukti yang secara konsisten menjadi celah penyimpangan:
| Titik Risiko | Modus yang Mungkin Terjadi | Pasal yang Relevan |
| Saat penyitaan | Barang tidak dicatat utuh, berita acara tidak akurat | Psl 21 UU Tipikor; Psl 154 KUHAP baru |
| Saat pengangkutan | Barang hilang/dialihkan dalam perjalanan ke tempat penyimpanan | Psl 486/488 KUHP baru; Psl 21 UU Tipikor |
| Saat penyimpanan | Barang ditukar, dikurangi, tidak sesuai inventaris | Psl 488 KUHP baru (pemberatan jabatan) |
| Saat penelusuran kepemilikan | Aset diatasnamakan pihak ketiga/nominee | Psl 4/5 UU TPPU; Psl 21 UU Tipikor |
| Saat pemusnahan/pengembalian | Barang diganti, berkas tidak sesuai fisik | Psl 488 KUHP baru; Psl 21 UU Tipikor |
| Pengelolaan aset bernilai tinggi | Disimpan di luar sistem, dialihkan ke pihak lain | Psl 3/4 UU TPPU; Psl 488 KUHP baru |
Poin penting yang perlu digarisbawahi: ketika pelaku dugaan penyimpangan adalah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menguasai barang bukti karena jabatannya, preseden penanganan di Indonesia secara konsisten mengarah pada penerapan UU Tipikor sebagai lex specialis — bukan semata-mata Pasal 486/488 KUHP yang bersifat umum. Pasal 486/488 KUHP baru tetap relevan sebagai kerangka dasar untuk memahami unsur penggelapan, namun ketika pelakunya adalah pegawai negeri/penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang jabatannya, konstruksi yang secara empiris digunakan penegak hukum Indonesia adalah pasal-pasal UU Tipikor — sebagaimana akan ditunjukkan pada studi kasus berikut.
Studi Kasus I — Azam Akhmad Akhsya: Jaksa Sendiri Menilap Barang Bukti
Kasus paling relevan sebagai preseden langsung adalah Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam ditetapkan tersangka pada 27 Februari 2025 setelah terungkap menilap uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp23,9 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada 912 korban penipuan. Dari jumlah tersebut, Azam pribadi menerima bagian sekitar Rp11,5–11,7 miliar, sebagian dibagikan kepada atasan dan koleganya di Kejari Jakarta Barat.
Modus yang terungkap di persidangan sangat canggih: Azam membuat dokumen Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA 20) ganda untuk menyembunyikan aliran dana, menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase, bahkan menciptakan kelompok korban fiktif berjumlah 137 orang untuk mengalihkan sebagian dana. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025 menyatakan Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor — bukan pasal penggelapan KUHP — karena majelis hakim menilai perbuatannya bersifat aktif memaksa korban menyerahkan uang, bukan sekadar menerima secara pasif sebagaimana didakwakan awal melalui Pasal 5 ayat (2). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Dan sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) tetap menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Azam tetap dihukum 9 tahun penjara.
Ini juga mengungkap sisi rapuh pengawasan internal: Kejaksaan Agung tidak memidanakan sejumlah jaksa lain yang turut menerima bagian dana — termasuk dua eks Kepala Kejari Jakarta Barat — dengan alasan mereka “tidak memiliki inisiatif atau kesepakatan jahat dari awal”, dan hanya dikenai sanksi etik berupa pencopotan jabatan. Ini menunjukkan bahwa pengawasan berbasis mens rea individual sering kali tidak menjangkau pihak-pihak yang menerima manfaat dari penyimpangan tanpa menjadi inisiator langsung.
Studi Kasus II — Teddy Minahasa: Substitusi Fisik Barang Bukti
Preseden paling terkenal untuk substitusi fisik barang bukti adalah kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra. Dari barang bukti sitaan 41,4 kilogram sabu milik Polres Bukittinggi (Mei 2022), Teddy diduga memerintahkan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara, menukar 5 kilogram sabu dengan tawas — kristal putih yang secara visual mirip — untuk kemudian dijual kembali melalui jaringan peredaran narkoba dengan keuntungan sekitar Rp300–350 juta.
Karena objek barang buktinya adalah narkotika (bukan harta benda konvensional), konstruksi pasal yang digunakan bukan delik penggelapan, melainkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — delik peredaran narkotika golongan I. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati. Fakta menarik yang jarang disorot: jaksa yang mengajukan banding atas vonis Teddy Minahasa, memohon hukuman diperberat menjadi mati, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara sebagai — tidak lain — Azam Akhmad Akhsya, jaksa yang belakangan justru menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan barang buktinya sendiri. Koneksi ini bukan sekadar kebetulan biografis; ia menggambarkan bagaimana risiko penyimpangan barang bukti dapat bersembunyi di balik siapa pun dalam rantai penegakan hukum, termasuk mereka yang tampak sedang menegakkan keadilan di kasus lain.
| “Jaksa yang menuntut keadilan di satu ruang sidang dapat menjadi terdakwa penggelapan barang bukti di ruang sidang lain — sebuah pengingat bahwa integritas penegakan hukum tidak pernah otomatis mengikuti jabatan atau seragam. — Kerangka analitis redaksi |
Studi Kasus III — Sengketa Linda Susanti vs KPK: Rp600–700 Miliar
Kasus paling relevan secara faktual dengan barang bukti FA dan DR adalah sengketa yang tengah berlangsung antara pengusaha Linda Susanti dan penyidik KPK, terkait aset yang disita dalam pengembangan kasus dugaan suap dan TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Pada 11 Juli 2025, penyidik KPK menyita isi safe deposit box Linda di sebuah bank di Tebet, Jakarta Selatan — berupa emas batangan, uang tunai berbagai mata uang asing (termasuk dolar Singapura dan dolar AS), serta sertifikat tanah, dengan total ditaksir Rp600–700 miliar.
Pada 18 November 2025, Linda melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan LPSK atas dugaan penggelapan — mengklaim asetnya adalah warisan sah dari orang tuanya di Australia, tidak terkait kasus Hasbi Hasan, dan tidak kunjung dikembalikan meski ia hanya berstatus saksi. KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, membantah dengan tuduhan balik yang tidak kalah serius: bahwa berita acara penyitaan telah dipalsukan oleh oknum tertentu — penyitaan yang semula hanya atas dokumen diduga diubah menjadi mencakup penyitaan seluruh isi safe deposit box. Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik, namun Polda Metro Jaya sejak Februari 2026 tetap membuka penyelidikan atas laporan balik KPK terhadap Linda perihal dugaan pemalsuan dokumen — dan hingga April 2026, sengketa ini masih berjalan tanpa titik terang.
Kasus ini adalah ilustrasi paling tajam mengapa kekhawatiran atas nasib fisik barang bukti bernilai tinggi bukan kekhawatiran berlebihan: bahkan lembaga sekaliber KPK, dengan reputasi dan pengawasan internal yang relatif kuat, tidak kebal dari tuduhan penggelapan barang bukti — dan sengketa semacam ini dapat berlarut-larut tanpa penyelesaian selama berbulan-bulan, karena kedua pihak sama-sama saling menuduh manipulasi dokumen.
Pelajaran metodologis dari kasus ini, jika sejak awal penyitaan emas dan valas dilengkapi sertifikat uji laboratorium yang independen dan tersimpan terpisah dari berita acara administratif semata, ruang bagi tuduhan pemalsuan berita acara — sebagaimana dituduhkan KPK terhadap pihak Linda Susanti — akan jauh lebih sempit, karena keberadaan fisik dan nilai barang bukti dapat diverifikasi silang melalui jalur ilmiah yang independen dari jalur administratif semata.
Studi Kasus IV — Silmy Karim: Risiko pada Fase Sebelum Penyitaan Selesai
Kasus terbaru yang relevan adalah dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditetapkan tersangka bersama tujuh pejabat lain pada 4 Juni 2026. Yang relevan untuk analisis risiko barang bukti: Silmy sempat tidak diketahui keberadaannya selama operasi tangkap tangan KPK berlangsung, sejak Selasa malam hingga Rabu malam, 2–3 Juni 2026, sebelum akhirnya menyerahkan diri. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik membuka peluang menjerat Silmy dengan pasal tambahan apabila ditemukan indikasi ia menghilangkan barang bukti selama periode “menghilang” tersebut.
Kasus ini menggambarkan titik rawan yang berbeda dari tiga studi kasus sebelumnya: bukan penyimpangan yang terjadi setelah barang bukti dikuasai penyidik, melainkan risiko pada jeda waktu antara dimulainya operasi penegakan hukum dan selesainya penguasaan penuh atas seluruh barang bukti yang relevan — sebuah celah waktu yang, jika dimanfaatkan pihak yang diduga bersalah, dapat menjadi kesempatan menyembunyikan atau memusnahkan bukti sebelum sempat disita.
Menerapkan Kerangka ke Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
Membandingkan empat studi kasus di atas dengan penanganan barang bukti FA dan DR sejauh ini menghasilkan gambaran yang berimbang — ada aspek yang secara prosedural sudah lebih baik dibanding preseden yang ada, namun juga titik yang tetap layak diawasi ketat ke depan.
Aspek yang Relatif Positif
Berbeda dari kasus Linda Susanti vs KPK yang baru mencuat ke publik setelah terjadi sengketa berbulan-bulan, penanganan barang bukti kasus FA sejak awal ditandai dengan transparansi yang relatif tinggi: konferensi pers 10 Juli 2026 menampilkan langsung 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di hadapan media, lengkap dengan rincian pecahan mata uang dan lokasi penemuan. Keterbukaan semacam ini soal pelibatan Pegadaian, Bank Indonesia, hingga otoritas asing untuk uji laboratorium — menciptakan jejak publik yang jauh lebih sulit dimanipulasi belakangan dibanding kasus yang penyitaannya berlangsung tertutup.
Titik yang Tetap Perlu Diawasi
Meski demikian, preseden Azam Akhmad Akhsya mengajarkan bahwa risiko penyimpangan barang bukti justru sering muncul jauh setelah momentum penyitaan yang transparan — pada fase penyimpanan jangka panjang selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung, serta pada fase pengembalian/pemusnahan di ujung perkara. Beberapa titik yang layak dikawal secara khusus oleh kuasa hukum maupun pemantau independen dalam kasus FA dan DR:
• Rentang waktu antara penyitaan dan pelimpahan berkas (P21) ke Kejaksaan Agung — semakin panjang rentang penyimpanan, semakin besar risiko yang harus dimitigasi melalui audit berkala;
• Kesesuaian hasil uji laboratorium (Pegadaian, Bank Indonesia, dan otoritas asing sebagaimana dibedah Seri VIII) dengan berita acara penyitaan awal — termasuk kemungkinan sengketa serupa Linda Susanti bila ada pihak ketiga yang mengklaim sebagian aset;
• Proses pelimpahan barang bukti dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung — titik peralihan penguasaan antarlembaga yang secara historis rawan menjadi celah administratif;
• Keterlibatan pihak ketiga dalam penelusuran kepemilikan — khususnya menyangkut posisi DR sebagai pihak yang diduga menguasai sebagian aset.
Berikut tabel ringkasan barang bukti:
| Lokasi penggeledahan | Barang bukti yang disebut media | Keterangan singkat | Implikasi hukum awal |
| Rumah di Sentul | 74 kg emas batangan | Disebut ditemukan dalam penggeledahan rumah yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah | Relevan untuk dugaan hasil tindak pidana dan potensi TPPU |
| Rumah di Sentul | USD 4.767.300 | Termasuk dalam temuan uang tunai/valas di lokasi tersebut | Perlu diuji asal-usul dana dan hubungan dengan tindak pidana asal |
| Rumah di Sentul | SGD 14.083.800 | Termasuk temuan valas dalam jumlah sangat besar | Dapat menjadi objek penelusuran aset dan tracing aliran dana |
| Rumah di Sentul | Rp100 juta | Disebut ikut diamankan dalam penggeledahan | Mendukung pembuktian penguasaan aset tunai |
| Rumah di Sentul | 2 foto keluarga | Disebut turut ditemukan/diamankan | Lebih relevan sebagai petunjuk konteks penguasaan tempat, bukan bukti asal tindak pidana secara langsung |
| Money changer di Cipete | Rupiah dan berbagai valas | Media menyebut ada USD, SAR, SGD, THB, TRY, CNY, JPY, RM, INR, AED, KRW, GBP, BND, VND, dan NZD | Menguatkan dugaan aktivitas penempatan/pertukaran aset lintas mata uang |
| Eks restoran/kafe de’Clan Signature, Cipete | SGD 3.130.000 | Disebut diamankan dari lokasi ini | Relevan untuk pelacakan sumber dana dan ownership beneficial |
| Eks restoran/kafe de’Clan Signature, Cipete | USD 889.965 | Disebut ikut disita dari lokasi ini | Dapat menjadi objek pembuktian asal-usul dan penguasaan aset |
| Eks restoran/kafe de’Clan Signature, Cipete | Rp259.159.000 | Disebut ikut diamankan | Mendukung konstruksi akumulasi aset tunai yang patut ditelusuri |
Unsur Pembuktian: Menuduh Manipulasi Bukan Hal Sederhana
Penting ditegaskan bahwa kecurigaan publik atas nasib fisik barang bukti — sekuat apa pun — tidak otomatis setara dengan pembuktian hukum bahwa penggelapan atau manipulasi telah terjadi. Mengacu pada preseden Azam Akhmad Akhsya dan sengketa Linda Susanti-KPK, penegak hukum maupun pihak yang menuduh harus membuktikan sedikitnya tiga lapis unsur secara kumulatif sebelum tuduhan penggelapan barang bukti dapat berdiri:
• Unsur penguasaan sah (actus reus awal) — pelaku memang memiliki penguasaan resmi atas barang bukti tersebut karena jabatan, tugas, atau kewenangan yang melekat, sebagaimana disyaratkan Pasal 488 KUHP baru;
• Unsur perbuatan melawan hukum (actus reus lanjutan) — terjadi tindakan aktif memiliki, mengalihkan, atau menyembunyikan barang tersebut secara melawan hukum, dibuktikan melalui selisih fisik antara berita acara awal dan kondisi barang bukti pada tahap berikutnya;
• Unsur kesengajaan (mens rea) — sebagaimana ditunjukkan pembelaan sejumlah jaksa dalam kasus Azam yang lolos dari pemidanaan karena dianggap tidak memiliki “inisiatif atau kesepakatan jahat dari awal”, unsur ini kerap menjadi titik paling sulit dibuktikan, terutama bagi pihak-pihak yang hanya menerima manfaat tanpa berperan aktif merancang penyimpangan.
Dengan berlakunya Pasal 235 ayat (3) dan (4) KUHAP baru sebagaimana dibedah di atas, lapis pembuktian ini kini beririsan langsung dengan uji autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti — artinya, sengketa soal keutuhan barang bukti tidak lagi semata persoalan etik atau administratif internal penyidik, melainkan dapat langsung diuji hakim sebagai bagian dari kelayakan barang bukti itu sendiri untuk diajukan di persidangan.
Standar Penyimpanan Barang Bukti Bernilai Tinggi: Praktik yang Idealnya Diterapkan
Sebagaimana telah disinggung soal chain of custody, barang bukti sekelas 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah menuntut standar penyimpanan yang jauh melampaui prosedur barang bukti pada umumnya. Praktik ideal yang dapat ditelusuri dari preseden penanganan aset sitaan bernilai tinggi — baik dari kasus domestik maupun standar internasional soal penanganan sitaan 1MDB di Malaysia — umumnya mencakup empat lapis pengamanan: pertama, penyimpanan fisik di brankas atau ruang khusus dengan akses ganda (dual custody) yang mensyaratkan kehadiran minimal dua petugas untuk setiap akses;
kedua, pencatatan digital dengan jejak audit (audit trail) yang mencatat setiap pergerakan barang bukti, kapan, oleh siapa, dan untuk keperluan apa;
ketiga, verifikasi berkala terjadwal — bukan hanya saat akan digunakan di persidangan — untuk mendeteksi dini penyimpangan; dan
keempat, pemisahan tegas antara pihak yang berwenang menyimpan dan pihak yang berwenang memutuskan status akhir barang bukti, guna mencegah konsentrasi kewenangan pada satu individu sebagaimana terjadi dalam kasus Azam Akhmad Akhsya, di mana kedudukannya sebagai jaksa eksekutor memberinya akses tunggal untuk merancang dan menjalankan seluruh skema penggelapan tanpa mekanisme pemeriksaan silang yang memadai.
Kombinasi keempat lapis ini, jika diterapkan konsisten sejak penyitaan 8-9 Juli 2026 hingga kelak barang bukti diajukan di persidangan, akan memperkuat posisi barang bukti kasus FA dan DR justru pada titik yang paling diuji ketat oleh Pasal 235 ayat (3) dan (4) KUHAP baru — autentikasi dan keabsahan perolehan. Sebaliknya, kelalaian pada salah satu lapis ini berpotensi membuka celah bagi tim kuasa hukum tersangka untuk mengajukan keberatan yang, dalam rezim pembuktian terbuka KUHAP baru, dapat berujung pada pengecualian barang bukti secara keseluruhan — sebuah risiko yang jauh lebih besar dibanding sekadar keberatan administratif di era KUHAP lama.
Rekomendasi Preventif
Berkaca pada empat preseden dan perubahan rezim pembuktian di atas, sejumlah langkah preventif berikut idealnya dipantau publik, DPR, maupun kuasa hukum pihak-pihak berkepentingan dalam kasus ini:
• Publikasi berita acara penyitaan secara konsisten setiap kali terjadi perubahan status atau lokasi penyimpanan barang bukti, melanjutkan pola transparansi yang sudah baik sejak konferensi pers 10 Juli 2026;
• Audit independen berkala atas inventaris barang bukti bernilai tinggi selama masa penyidikan berlangsung, tidak menunggu hingga tahap pelimpahan berkas;
• Dokumentasi hasil uji laboratorium yang dapat diakses (sebagaimana dibedah Seri VIII tulisan ini) sebagai bagian dari rekam jejak autentikasi yang akan diuji berdasarkan Pasal 235 ayat (3) dan (4) KUHAP baru;
• Pelibatan pengawas eksternal di luar institusi penyidik — preseden KPK dalam kasus Linda Susanti menunjukkan bahwa pengawasan internal semata, betapa pun kredibelnya sebuah institusi, tidak selalu cukup mencegah sengketa berkepanjangan soal keutuhan barang bukti;
• Kejelasan status hukum barang bukti pasca-putusan — memastikan mekanisme rampasan, pengembalian, atau pemusnahan mengikuti prosedur yang terdokumentasi utuh, mengingat titik inilah yang justru menjadi celah dalam kasus substitusi barang bukti Teddy Minahasa.
Peran Publik dan Media sebagai Pengawas Informal
Di luar mekanisme formal seperti audit internal dan pengawasan DPR, preseden empat kasus dalam tulisan ini menunjukkan satu pola tambahan yang layak dicatat: sengketa barang bukti paling sering terungkap ke publik justru melalui pihak yang merasa dirugikan secara langsung — Linda Susanti yang melaporkan KPK, atau korban Robot Trading Fahrenheit yang mendesak transparansi pengembalian dana mereka — bukan melalui mekanisme pengawasan internal institusi itu sendiri. Pola ini menegaskan pentingnya ruang bagi pihak ketiga, termasuk media dan organisasi pemantau independen, untuk terus mengajukan pertanyaan terbuka mengenai status barang bukti kasus FA dan DR sepanjang proses hukum berjalan — bukan hanya pada momentum konferensi pers awal yang sudah relatif transparan, melainkan juga pada titik-titik yang secara historis paling sering luput dari sorotan: masa penyimpanan panjang antara penyitaan dan persidangan, serta proses pengembalian atau perampasan aset setelah putusan berkekuatan hukum tetap kelak dijatuhkan.
Keterbukaan semacam ini bukan bentuk kecurigaan terhadap penyidik, melainkan justru mekanisme yang — sebagaimana ditunjukkan preseden Azam Akhmad Akhsya yang akhirnya terbongkar setelah lebih dari setahun berjalan — dapat mempersempit ruang gerak penyimpangan sejak dini, jauh sebelum nilai kerugian membesar hingga puluhan miliar rupiah sebagaimana terjadi pada kasus-kasus pembanding di atas.
| TANYA JAWAB SINGKAT T: Apakah kekhawatiran barang bukti kasus FA “digelapkan” beralasan? J: Secara umum beralasan sebagai kewaspadaan preventif — preseden Azam Akhmad Akhsya dan sengketa Linda Susanti-KPK menunjukkan risiko ini nyata dan pernah terjadi pada aparat maupun lembaga yang kredibel. Namun belum ada indikasi spesifik penyimpangan telah terjadi pada barang bukti kasus FA saat ini. T: Pasal apa yang paling tepat jika benar terjadi penggelapan barang bukti oleh aparat? J: Jika pelakunya penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang jabatannya, preseden mengarah ke UU Tipikor (seperti Pasal 12 huruf e pada kasus Azam), bukan sekadar Pasal 486/488 KUHP baru yang bersifat umum. T: Apa beda kasus Azam dan Teddy Minahasa? J: Azam menggelapkan uang barang bukti kasus investasi bodong (delik harta benda, dijerat UU Tipikor). Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkotika untuk diedarkan kembali (delik narkotika, dijerat UU Narkotika) — dua rezim hukum berbeda meski sama-sama soal manipulasi barang bukti. T: Mengapa sengketa Linda Susanti-KPK relevan untuk kasus FA? J: Karena jenis asetnya serupa — emas batangan dan valas dalam jumlah besar — dan menunjukkan bahwa sengketa keutuhan barang bukti dapat terjadi bahkan pada lembaga dengan pengawasan kuat seperti KPK, sehingga transparansi sejak awal (seperti yang sudah dilakukan Polri dalam kasus FA) menjadi mitigasi penting. T: Apa dampak status barang bukti sebagai alat bukti mandiri di KUHAP baru terhadap kasus ini? J: Statusnya yang lebih kuat berlaku dua arah: barang bukti kini dapat berdiri sendiri di persidangan tanpa harus didukung alat bukti lain, namun juga wajib lolos uji autentikasi dan keabsahan perolehan yang lebih ketat (Pasal 235 ayat 3-5) — sehingga keutuhannya menjadi jauh lebih krusial dibanding di era KUHAP lama, dan sedang diuji konstitusionalitasnya di MK. |
| CATATAN ADVOKAT Menganalisis risiko manipulasi barang bukti bukan berarti berprasangka buruk terhadap penyidik yang menangani kasus FA dan DR. Sebaliknya, kerangka preventif berbasis preseden semacam ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang sehat dalam sistem peradilan pidana — mengingatkan bahwa transparansi di titik penyitaan awal, sebagaimana telah ditunjukkan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya melalui konferensi pers terbuka, harus dipertahankan konsisten hingga barang bukti tersebut benar-benar diuji di muka persidangan. Empat preseden yang dibedah dalam tulisan ini — melibatkan jaksa, jenderal polisi, komisi antirasuah, dan wakil menteri — menegaskan satu hal: tidak ada institusi yang secara otomatis kebal dari risiko penyimpangan barang bukti. Kewaspadaan yang proporsional, bukan kecurigaan berlebihan, adalah sikap yang tepat bagi publik dan kuasa hukum dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak awal 2026, kerangka hukum untuk menilai keutuhan barang bukti kini lebih tegas dibanding rezim sebelumnya — namun ketegasan aturan tidak pernah menggantikan kewaspadaan aktif semua pihak yang mengikuti perkara ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan barang bukti kasus FA dan DR sebagai bagian dari komitmen seri tulisan ini terhadap akuntabilitas proses hukum yang transparan. |




Leave a Comment