rolly kemedagri

“Kasak Kusuk PPPK”: Lanjut atau Dipecat? (Bagaimana Respons Pemerintah?) (Bagian 3)

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

VI. Respons Pemerintah Pusat dan DPR: Antara Empati dan Ketegasan

POSISI MENPAN RB

Menpan RB Rini Widyantini menyatakan masalah ini ‘tidak bisa dilihat hanya dari angka anggaran semata, harus mempertimbangkan kelangsungan layanan publik.’ Namun dalam kalimat berikutnya, ia juga menegaskan: ‘Seharusnya ini tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK berasal dari daerah sendiri.’ Dua kalimat yang mengandung pesan berbeda: satu berempati, satu lagi mengeluarkan pemerintah pusat dari lingkaran tanggung jawab.

Pemerintah pusat menyatakan akan menyiapkan ‘formulasi kebijakan’ sambil memastikan disiplin fiskal tetap berjalan. Formula yang dimaksud belum dirinci secara publik per Maret 2026.

RESPONS DPR

DPR, melalui Komisi II, bergerak lebih agresif. Anggota Fraksi PDI-P Giri Ramanda Kiemas menyatakan per 24 Maret 2026 bahwa DPR meminta pemerintah menunda penerapan batas 30% belanja pegawai untuk mencegah krisis sosial lebih luas. Sementara anggota lain dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengakui ini adalah ‘persoalan lama yang tidak pernah terselesaikan dan kini berdampak struktural.’

Di antara berbagai usulan yang beredar di Komisi II, satu yang paling substansial adalah skema ‘shared payroll’: penggajian PPPK strategis (guru, tenaga kesehatan) di daerah fiskal lemah dibiayai bersama pusat dan daerah. Ini adalah logika yang tepat secara fiskal—namun belum ada kepastian hukum dan anggaran yang mendukungnya.

OPSI KEBIJAKAN YANG SEDANG DIBAHAS
1. Penundaan batas 30%: Revisi UU HKPD atau terbitkan Perppu untuk menunda penerapan hingga daerah siap secara fiskal. Paling cepat secara dampak, paling rumit secara legislatif.
2. Shared Payroll Pusat–Daerah: Pusat menanggung sebagian gaji PPPK di sektor strategis (guru, tenaga kesehatan) di daerah fiskal lemah. Paling adil secara prinsip, namun butuh mekanisme akuntabilitas yang ketat.
3. Reklasifikasi Belanja: Gaji PPPK paruh waktu tidak dihitung sebagai belanja pegawai penuh atau dialihkan ke pos lain. Solusi akuntansi, berisiko mengaburkan transparansi fiskal.
4. Efisiensi Non-Gaji Terlebih Dahulu: Wajibkan daerah membuktikan sudah memangkas perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan belanja tidak produktif sebelum boleh mengurangi PPPK. Paling adil bagi PPPK, paling sulit diawasi.

VII. Transparansi yang Hilang: Daerah Mana yang Sungguh-Sungguh Efisien?

Salah satu kritik yang paling mendasar dan paling sedikit dibahas adalah: sebelum memecat PPPK, sudahkah daerah benar-benar memangkas pengeluaran yang lebih mudah dan lebih tidak esensial?

Inpres 1/2025 sudah jelas memerintahkan pemangkasan perjalanan dinas 50%, penghapusan kegiatan seremonial, FGD, seminar mewah, dan studi banding. Namun tidak ada sistem pelaporan publik yang memungkinkan kita menjawab pertanyaan sederhana ini: daerah mana yang sudah patuh, dan daerah mana yang langsung lompat ke pemecatan PPPK?

KETERBATASAN DATA NASIONAL: MENGAPA INI BERBAHAYA
Tidak ada database publik yang mencatat per daerah: persentase pemangkasan perjalanan dinas, penghematan dari kegiatan seremonial, atau perbandingan antara belanja tidak produktif vs. belanja pegawai. Akibatnya, narasi ‘terpaksa pecat PPPK karena anggaran menipis’ tidak bisa diverifikasi. Kita tidak tahu apakah sebuah daerah sudah benar-benar melakukan efisiensi sebelum mengancam PPPK, atau langsung memilih jalan yang paling mudah: potong pegawai. Yang bisa dilacak secara parsial: beberapa daerah seperti Kabupaten Lombok Utara (KLU, NTB) secara terbuka menyatakan telah membatasi seremonial, studi banding, dan memangkas perjalanan dinas 50% sesuai Inpres. Ini adalah contoh yang seharusnya menjadi standar minimal—bukan pengecualian.

Pertanyaan yang harus dijawab sebelum setiap pengumuman pemecatan PPPK: apakah kepala daerah yang mengancam memecat PPPK sudah memotong anggaran perjalanan dinas mereka sendiri terlebih dahulu? Jika belum, pemecatan PPPK bukan efisiensi—melainkan pengalihan beban dari yang berkuasa kepada yang paling tidak berdaya.

VIII. Alternatif yang Ada: Jalan Tengah yang Belum Dijelajahi

1. TIDAK SEMUA EFISIENSI HARUS MEMAKAN MANUSIA

Sebelum menyentuh PPPK, ada ruang efisiensi lain yang lebih tidak menyakitkan secara sosial: pemangkasan honorarium pejabat yang berlebihan, pengurangan belanja barang dan jasa tidak produktif, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dan penertiban aset daerah yang idle. Di beberapa daerah, belanja perjalanan dinas saja bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun—sebuah angka yang jika dipangkas separuhnya sudah menghemat anggaran yang cukup signifikan.

2. REVISI UU HKPD ATAU PERPPU

Jika masa transisi 2023–2027 terbukti tidak cukup untuk menyesuaikan struktur belanja di mayoritas daerah, maka solusi legislatif adalah memperpanjang masa transisi atau menyesuaikan formula batas 30% untuk daerah dengan karakteristik fiskal tertentu (misalnya: daerah perbatasan, kepulauan, atau daerah yang sangat bergantung pada dana transfer). Revisi UU membutuhkan proses panjang. Perppu bisa lebih cepat, tapi membutuhkan ‘kegentingan memaksa’ yang secara hukum harus dibuktikan.

3. SHARED PAYROLL UNTUK SEKTOR STRATEGIS

Usulan shared payroll yang muncul dari Komisi II DPR patut dipertimbangkan serius. Guru dan tenaga kesehatan di daerah fiskal lemah bukan sekadar urusan daerah—mereka adalah ujung tombak pelayanan dasar yang merupakan mandat konstitusional negara. Adalah aneh jika pusat mengangkat standar pelayanan, mendistribusikan PPPK, namun tidak mau berbagi beban gaji untuk sektor-sektor yang paling krusial ini.

4. MORATORIUM REKRUTMEN BARU SEBELUM AUDIT

Daripada memecat yang ada, logika yang lebih sehat adalah: hentikan dulu rekrutmen baru sambil mengaudit komposisi formasi yang sudah ada. Apakah semua PPPK yang diangkat benar-benar mengisi jabatan fungsional yang teranalisis kebutuhannya? Apakah ada penumpukan di jabatan tertentu sementara ada kekurangan di jabatan lain? Penataan berbasis data jauh lebih bertanggung jawab daripada pemecatan berbasis tekanan anggaran.

Muhammad Khozin (Gus Khozin), Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, secara konsisten menyoroti masalah penggajian PPPK paruh waktu dan beban fiskal daerah, serta menekankan bahwa dibutuhkan terobosan tidak biasa (“out of the box”) untuk menyelesaikan persoalan penggajian PPPK. Ia juga mendesak Kemenpan RB memetakan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK dan mendorong koordinasi dengan Kemendagri serta Kemenkeu untuk merumuskan formula penyelesaian yang lebih manusiawi. — Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, dikutip berbagai media, termasuk Kompas.id.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!