Kategori: Pra Peradilan KUHAP 2025
-
Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. PENDAHULUAN Dalam konstruksi sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penuntutan menempatkan jaksa sebagai dominus litis—penguasa perkara yang menentukan apakah suatu perkara pidana layak dilanjutkan…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penghentian Penyidikan: Kewenangan Besar yang Jarang Diuji Penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik yang paling jarang mendapat perhatian akademis namun berdampak paling…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penahanan: Perampasan Kemerdekaan Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Penahanan adalah bentuk pembatasan kemerdekaan paling berat yang dapat dijatuhkan negara sebelum ada putusan…
-
Strategi Advokat Dalam Pra Peradilan “Menguji Sah Atau Tidaknya Penangkapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Pra Peradilan “Menguji Sah Atau Tidaknya Penangkapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penangkapan: Pembatasan Kebebasan Paling Awal dan Paling Berpotensi Sewenang-wenang Di antara semua tindakan yang dapat dilakukan negara terhadap warganya dalam proses…




