Kategori: Hukum Acara Pidana
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Tindakan Upaya Paksa Lain yang Melanggar Hak Asasi” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Tindakan Upaya Paksa Lain yang Melanggar Hak Asasi” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Seorang direktur keuangan mendapat telepon dari bandara: namanya ada dalam daftar cegah, ia tidak dapat menaiki pesawat menuju Singapura untuk menghadiri rapat…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Pelanggaran Hak Tersangka dalam Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Pelanggaran Hak Tersangka dalam Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Seorang tersangka kasus ITE diperiksa di ruang interogasi selama dua belas jam berturut-turut. Tidak ada advokat yang hadir—tersangka tidak diberitahu tentang haknya…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penyadapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penyadapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Seseorang sedang berbicara dengan pengacaranya melalui telepon—mengira percakapan itu dilindungi oleh kerahasiaan komunikasi antara klien dan kuasa hukum. Ia tidak mengetahui bahwa…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Pemblokiran Rekening dan Aset” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Pemblokiran Rekening dan Aset” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Seorang pengusaha masuk kantor pada pagi hari seperti biasa. Ia mencoba melakukan transfer untuk membayar gaji karyawannya—dan mendapat notifikasi bahwa rekeningnya ‘tidak…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penggeledahan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penggeledahan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Pukul enam pagi. Sebuah konvoi kendaraan berhenti di depan rumah. Belasan orang berpakaian seragam melakukan penggeledahan selama berjam-jam—membalik isi lemari, memeriksa setiap…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penyitaan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penyitaan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Ketika penyidik memutuskan untuk menyita suatu benda—rekening bank, kendaraan, perangkat elektronik, aset properti, atau dokumen bisnis—ia sedang melakukan tindakan yang jauh melampaui…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Ketika penyidik menerbitkan surat Penetapan Tersangka, roda kehancuran mulai berputar—bahkan sebelum seorang hakim membuka persidangan. Reputasi sosial seseorang hancur dalam hitungan jam…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Untuk Tersangka Dan Terdakwa” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Untuk Tersangka Dan Terdakwa” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat) I. PENDAHULUAN Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan negara untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan—yang secara kolektif dikenal sebagai upaya paksa—merupakan instrumen yang…
-
Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penuntutan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. PENDAHULUAN Dalam konstruksi sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penuntutan menempatkan jaksa sebagai dominus litis—penguasa perkara yang menentukan apakah suatu perkara pidana layak dilanjutkan…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penghentian Penyidikan: Kewenangan Besar yang Jarang Diuji Penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik yang paling jarang mendapat perhatian akademis namun berdampak paling…
-
Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Praperadilan: “Menguji Sah Atau Tidaknya Penahanan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penahanan: Perampasan Kemerdekaan Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Penahanan adalah bentuk pembatasan kemerdekaan paling berat yang dapat dijatuhkan negara sebelum ada putusan…
-
Strategi Advokat Dalam Pra Peradilan “Menguji Sah Atau Tidaknya Penangkapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Read more: Strategi Advokat Dalam Pra Peradilan “Menguji Sah Atau Tidaknya Penangkapan” (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat) I. Pendahuluan A. Penangkapan: Pembatasan Kebebasan Paling Awal dan Paling Berpotensi Sewenang-wenang Di antara semua tindakan yang dapat dilakukan negara terhadap warganya dalam proses…












