hitam putih unjuk rasa
,

Hitam-Putih Unjuk Rasa Sesuai KUHP Baru dan Kaitannya dengan Demokrasi

Avatar Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat, Pegiat Anti Korupsi)

Setelah gelombang unjuk rasa Agustus 2025 mereda, Komisi Pencari Fakta yang dibentuk KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta menghabiskan lima bulan menelusuri jejaknya — membaca seratus lima belas berkas perkara, mewawancarai enam puluh tiga narasumber, menyisir delapan provinsi dan delapan belas kota. Laporannya disampaikan pada 18 Februari 2026. Di dalamnya tercatat 6.719 orang ditangkap. Per pertengahan Februari 2026, sebanyak 703 orang masih diproses secara hukum dan 506 di antaranya telah diputus bersalah.

Dari jumlah itu, 348 orang dijerat dengan Pasal 170 KUHP — kekerasan bersama di muka umum.

Bukan pasal tentang unjuk rasa. Bukan pasal tentang pemberitahuan. Bukan pasal yang selama bertahun-tahun diperdebatkan di seminar dan konferensi pers sebagai ancaman terbesar bagi kebebasan berkumpul.

Selama ini perhatian publik tertuju pada satu pasal: Pasal 256 KUHP 2023, yang memidana penyelenggaraan pawai dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Pasal itu dibicarakan, dikutuk, dan ditakuti. Sementara di ruang-ruang pemeriksaan, yang benar-benar bekerja adalah pasal lain sama sekali — pasal yang jauh lebih tua, jauh lebih berat, dan hampir tidak pernah dibahas dalam konteks demonstrasi.

Ada yang keliru dalam cara kita membaca peta ini. Mari kita perbaiki.

Yang paling berbahaya dalam sebuah kitab undang-undang jarang berupa pasal yang paling ramai diperdebatkan.

Dua Undang-Undang, Satu Jalan

Sejak 2 Januari 2026, siapa pun yang turun ke jalan di Indonesia berdiri di bawah dua rezim hukum sekaligus.

Yang pertama berumur hampir tiga dasawarsa. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disahkan pada 26 Oktober 1998 — sebelas bulan setelah Soeharto meletakkan jabatan, ketika tinta reformasi masih basah. Ia lahir sebagai janji: bahwa negara tidak lagi takut pada warganya yang bersuara.

Yang kedua baru berumur beberapa bulan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggantikan warisan kolonial yang bertahan lebih dari satu abad, dan di dalamnya — untuk pertama kalinya dalam sejarah kodifikasi pidana Indonesia — terdapat paragraf yang secara harfiah berjudul Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Keduanya mengatur jalanan yang sama. Keduanya berlaku bersamaan. Dan keduanya, pada beberapa titik, tidak sepenuhnya sejalan.

Artikel ini akan menyandingkan keduanya dengan cermat, lalu bergerak melalui empat tahap: masalah yang nyata di lapangan, pertanyaan yang belum terjawab, konflik hukum yang tersembunyi di antara pasal-pasalnya, dan solusi yang dapat ditempuh — baik oleh warga yang hendak menyampaikan pendapat maupun oleh aparat yang harus menjaganya.

MASALAH: Peta yang Salah Baca

Mari kita mulai dari kenyataan, bukan dari pasal.

■  Yang Tercatat dalam Setahun Terakhir
Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk oleh KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta, serta diluncurkan pada 18 Februari 2026, mencatat sedikitnya 6.719 orang ditangkap dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025 hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) per 14 Februari 2026 yang digunakan dalam laporan tersebut, 703 orang menjalani proses hukum dan 506 orang telah diputus bersalah. KPF juga mencatat 348 penggunaan Pasal 170 KUHP, yakni ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Untuk rentang 25–31 Agustus 2025, YLBHI mencatat 3.337 orang ditangkap, 1.042 warga sipil dirawat di rumah sakit di delapan kota, dan 10 orang meninggal dunia. KPAI mencatat 2.573 di antara yang ditangkap adalah anak di bawah umur. Setara Institute mencatat Indeks Hak Asasi Manusia 2025 pada angka 3,0 dari skala 1–7 — turun 0,1 poin dari tahun sebelumnya. Dari sebelas indikator yang diukur, kebebasan berekspresi dan berpendapat memperoleh skor terendah, yaitu 1,0. Seluruh angka di atas bersumber dari pemantauan organisasi masyarakat sipil. Angka resmi pemerintah untuk periode yang sama dapat berbeda, dan pembaca dianjurkan menimbang keduanya.

Dari tumpukan angka itu, satu hal yang paling penting bagi kita justru yang paling sunyi: komposisi pasalnya.

Pasal 170 KUHP lama — yang kini bersalin rupa menjadi Pasal 262 KUHP 2023 — mengancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan naik menjadi tujuh, sembilan, bahkan dua belas tahun bila menimbulkan kerusakan, luka berat, atau kematian. Bandingkan dengan Pasal 256 yang ancamannya enam bulan.

Sepuluh kali lipat. Itulah selisih antara pasal yang diperdebatkan dan pasal yang dipakai.

Inilah masalah pertama yang harus dijernihkan: perdebatan publik tentang kriminalisasi unjuk rasa selama ini menyorot lampu ke arah yang salah. Sementara kita sibuk mempersoalkan pasal enam bulan, yang bekerja di lapangan adalah pasal dua belas tahun.

PERTANYAAN: Empat Hal yang Belum Terjawab Jernih

Dari masalah itu lahir empat pertanyaan yang, anehnya, jarang diajukan secara terbuka.

  1. Apakah tidak memberitahukan sebuah aksi otomatis merupakan tindak pidana? Selama dua puluh tujuh tahun, jawabannya tidak. Sejak 2026, jawabannya menjadi rumit.
  2. Apakah kemacetan lalu lintas termasuk “terganggunya kepentingan umum”? Ini pertanyaan yang menentukan nasib hampir setiap aksi di kota besar — dan jawabannya, sebagaimana akan kita lihat, tertulis hitam di atas putih dalam penjelasan undang-undang.
  3. Atas dasar hukum apa sebuah lokasi dinyatakan terlarang untuk berunjuk rasa? Pertanyaan ini bukan hipotetis. Ia sedang diperdebatkan di Jakarta pada pekan-pekan ini.
  4. Di mana batas antara kritik dan penghinaan? Pertanyaan tertua dalam hukum pidana politik, dan yang paling sulit dijawab dengan rumus.

Keempatnya hanya dapat dijawab dengan membuka kedua undang-undang itu berdampingan. Mari kita mulai.

Arsitektur UU No. 9 Tahun 1998: Sebuah Janji Reformasi

Undang-undang ini pendek — hanya delapan belas pasal — tetapi arsitekturnya rapi dan, yang lebih penting, arahnya jelas: ia dirancang untuk melindungi, bukan untuk membatasi.

PasalIsi PokokCatatan
1 angka 3Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.Definisi resmi. Perhatikan: “seorang atau lebih” — aksi tunggal pun termasuk.
3Lima asas: keseimbangan hak dan kewajiban; musyawarah dan mufakat; kepastian hukum dan keadilan; proporsionalitas; manfaat.Asas proporsionalitas inilah yang kelak menjadi tolok ukur menilai tindakan aparat.
5Hak warga: mengeluarkan pikiran secara bebas, dan memperoleh perlindungan hukum.Perlindungan hukum adalah hak, bukan kemurahan hati aparat.
6Kewajiban: menghormati hak dan kebebasan orang lain; menghormati aturan moral; menaati hukum; menjaga keamanan dan ketertiban umum; menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.Lima kewajiban ini menjadi dasar pembubaran menurut Pasal 15.
9 ayat (1)Empat bentuk: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas.KUHP 2023 hanya menyebut tiga di antaranya — rapat umum dan mimbar bebas tidak disebut.
9 ayat (2)Dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius tertentu, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.Daftar ini bersifat limitatif — tertutup. Ini kunci menjawab pertanyaan ketiga.
9 ayat (3)Dikecualikan pada hari besar nasional.Pembatasan waktu yang sering terlupakan.
10Wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.Pemberitahuan — bukan perizinan. Perbedaan istilah ini menentukan segalanya.
11Isi surat: maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi; alat peraga; jumlah peserta.Delapan hal. Kelengkapannya menentukan sah tidaknya pemberitahuan.
13Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib: segera memberikan surat tanda terima; berkoordinasi dengan penanggung jawab; berkoordinasi dengan instansi tujuan; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta.Perhatikan kata “wajib”. Ini kewajiban hukum aparat, bukan pilihan kebijakan.
15Pelaksanaan dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 10, dan Pasal 11.Akibat pelanggaran pemberitahuan adalah PEMBUBARAN — bukan pemidanaan.
16Pelaku atau peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal penunjuk. Tidak memuat ancaman pidana sendiri.
17Penanggung jawab yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai ketentuan yang berlaku ditambah 1/3 dari pidana pokok.Pemberatan bagi penanggung jawab — sering tidak disadari yang bersangkutan.
18Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini, dipidana penjara paling lama 1 tahun.Satu-satunya ancaman pidana yang dirumuskan sendiri oleh UU ini — dan ia ditujukan kepada PENGHALANG, bukan pengunjuk rasa.

Tiga hal yang harus dicatat dari tabel di atas

Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak memuat satu pun ancaman pidana bagi orang yang tidak memberitahukan aksinya. Sanksi atas ketiadaan pemberitahuan hanyalah pembubaran menurut Pasal 15. Pasal 16 memang berbicara tentang sanksi, tetapi ia sekadar pasal penunjuk — mengarahkan kepada undang-undang lain untuk perbuatan melanggar hukum yang berdiri sendiri, seperti perusakan atau penganiayaan.

Kedua, satu-satunya ancaman pidana yang benar-benar dirumuskan sendiri oleh undang-undang ini terdapat dalam Pasal 18 — dan ia ditujukan kepada orang yang menghalangi unjuk rasa, bukan kepada orang yang berunjuk rasa. Arah perlindungannya jelas dan tidak dapat disalahtafsirkan.

Ketiga, undang-undang ini menggunakan istilah pemberitahuan, bukan izin. Dalam doktrin hukum administrasi, keduanya berbeda secara mendasar. Izin bersifat konstitutif — hak baru lahir setelah pemberian izin. Pemberitahuan bersifat deklaratif — haknya sudah ada, dan pemberitahuan hanya memberi tahu negara agar dapat menjalankan kewajiban pengamanannya. Dalam kepustakaan internasional, sistem ini disebut notification regime, dan dibedakan tegas dari authorisation regime.

Karena itu, kalimat “demonya belum diizinkan” secara hukum keliru. Tidak ada instrumen izin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Yang ada hanyalah surat tanda terima pemberitahuan — yang menurut Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib segera diberikan Polri, bukan dipertimbangkan dulu untuk dikabulkan atau ditolak.

Pasal 256 KUHP 2023

Pasal 256 KUHP 2023
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).

Sekarang bacalah rumusan itu sekali lagi, perlahan, sambil memperhatikan strukturnya.

Ada dua kelompok unsur, dan keduanya bersifat kumulatif — harus terpenuhi bersamaan, bukan salah satu.

  • Unsur pertama: mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Unsur kedua: perbuatan itu mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.

Ketiadaan pemberitahuan saja tidak cukup. Harus ada akibat. Dalam bahasa doktrin, Pasal 256 adalah delik materiilmaterial offence — bukan delik formil. Perbuatannya baru selesai ketika akibatnya terwujud.

Perbedaan ini bukan main-main. Pasal-pasal haatzaai artikelen yang dulu dibatalkan Mahkamah Konstitusi justru dinyatakan inkonstitusional antara lain karena ia dirumuskan sebagai delik formil — melarang perbuatan tanpa mengaitkannya pada akibat, sehingga rentan disalahgunakan. Pembentuk KUHP 2023 tampaknya menyadari hal itu dan menyusun Pasal 256 dengan cara yang berlawanan.

Dan kemudian penjelasannya mempersempitnya lagi — secara drastis

Inilah bagian yang, menurut saya, paling jarang dibaca orang dan paling menentukan.

⚑  Penjelasan Pasal 256 KUHP 2023 — Dikutip Utuh
“Yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.” Bacalah dua kata itu: akibat kerusakan. Artinya, “terganggunya kepentingan umum” dalam Pasal 256 bukanlah gangguan dalam arti umum. Ia adalah keadaan yang sangat spesifik: pelayanan publik menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat diakses, dan penyebabnya adalah kerusakan yang timbul dari aksi tersebut. Konsekuensinya tegas. Kemacetan lalu lintas — betapapun parah — bukan “terganggunya kepentingan umum” dalam pengertian pasal ini, sepanjang tidak ada kerusakan yang membuat pelayanan publik lumpuh. Jalan yang tersendat bukan jalan yang rusak. Kantor yang tutup lebih awal karena ada aksi di depannya bukan kantor yang tidak dapat diakses akibat kerusakan. Asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP 2023 melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Memperluas “kerusakan” menjadi “kemacetan” adalah analogi — dan karena itu terlarang.

Dua unsur alternatif lainnya — “keonaran” dan “huru-hara” — tidak diberi penjelasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keonaran berarti kegemparan atau kerusuhan, sedangkan huru-hara berarti kerusuhan atau keributan yang menimbulkan kekacauan. Keduanya menunjuk pada tingkat kekacauan yang jauh melampaui ketidaknyamanan biasa. Sebuah orasi yang lantang bukan keonaran. Lalu lintas yang dialihkan bukan huru-hara.

Pasal 256 bukan pasal yang memidana unjuk rasa. Ia pasal yang memidana kerusakan — dan kebetulan kerusakan itu lahir dari unjuk rasa.

KONFLIK HUKUM: Empat Ketegangan yang Belum Terselesaikan

Sampai di sini semuanya masih terlihat rapi. Persoalan muncul ketika kedua undang-undang itu disandingkan, dan ketika keduanya disandingkan pula dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah menyentuh materi yang sama.

Konflik pertama: sanksi yang tidak ada menjadi ada

Selama dua puluh tujuh tahun, akibat hukum dari tidak memberitahukan sebuah aksi adalah pembubaran. Titik. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sengaja tidak memidananya — dan pilihan itu masuk akal, karena memidana ketiadaan pemberitahuan sama saja dengan mengubah rezim pemberitahuan menjadi rezim perizinan lewat pintu belakang.

Pasal 256 mengubahnya. Kini ketiadaan pemberitahuan dapat menjadi unsur tindak pidana — meskipun, sebagaimana sudah kita lihat, hanya bila disertai akibat tertentu.

AspekUU No. 9 Tahun 1998Pasal 256 KUHP 2023
Sifat kewajibanPemberitahuan tertulis kepada Polri, 3×24 jam sebelumnya.Sama — dirujuk secara tidak langsung melalui frasa “tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang”.
Akibat pelanggaranPembubaran (Pasal 15). Tidak ada ancaman pidana.Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II — tetapi hanya bila disertai akibat.
Sifat delikTidak ada delik.Delik materiil — menuntut terwujudnya akibat.
Bentuk yang dicakupEmpat: unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas.Tiga: pawai, unjuk rasa, demonstrasi. Rapat umum dan mimbar bebas tidak disebut.
Pengecualian pemberitahuanKegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan (Pasal 10 ayat 3).Tidak diatur — sehingga pengecualian UU 9/1998 tetap berlaku sebagai ketentuan khusus.

Perhatikan baris keempat. Rapat umum dan mimbar bebas — dua bentuk penyampaian pendapat yang diakui Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 — tidak disebut dalam Pasal 256. Karena asas legalitas melarang analogi, keduanya tidak dapat dijerat dengan pasal ini. Ini bukan kelalaian yang merugikan warga; ini celah yang justru menguntungkan, dan patut diketahui.

Konflik kedua: pasal yang pernah dimatikan, dihidupkan kembali

Inilah ketegangan yang paling mendasar, dan paling panjang riwayatnya.

⚑  Dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang Membayangi KUHP 2023
Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 (4 Desember 2006) menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama — delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang dalam tradisi Eropa disebut lèse-majesté — bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Salah seorang pemohonnya adalah aktivis yang ditangkap justru saat berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia. Pertimbangan Mahkamah: ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes merupakan kritik atau penghinaan — bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan berpotensi menghambat komunikasi serta perolehan informasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 (17 Juli 2007) menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama — haatzaai artikelen, pasal-pasal penyebar kebencian — bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya: rumusan delik formil yang tidak mengaitkan perbuatan dengan akibat berpotensi menimbulkan abuse of power, dan secara tidak proporsional menghalangi kemerdekaan menyatakan pikiran. KUHP 2023 menghadirkan kembali materi serupa: Pasal 218–220 tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 240–241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sebagian kalangan menyebut langkah ini sebagai constitutional disobedience — pembangkangan terhadap tafsir konstitusi.

Pembelaan pembentuk undang-undang atas langkah ini bertumpu pada tiga perubahan yang memang nyata, dan harus diakui dengan jujur.

  • Delik aduan. Pasal 220 ayat (1) menegaskan bahwa Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, dan ayat (2) menentukan pengaduan itu dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri. Hal serupa berlaku untuk Pasal 240 dan 241 — aduan diajukan tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang dihina. Aparat tidak dapat bergerak atas inisiatifnya sendiri.
  • Pengecualian untuk kepentingan umum. Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri bukan merupakan penyerangan kehormatan.
  • Penjelasan yang eksplisit melindungi unjuk rasa. Dan inilah yang paling jarang dikutip.
⚠  Penjelasan Pasal 218 dan Pasal 240 — Perisai yang Sering Terlupakan
Penjelasan Pasal 218 ayat (2) mendefinisikan “dilakukan untuk kepentingan umum” sebagai “melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Penjelasan Pasal 240 menegaskan hal senada: “Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.” Keduanya melanjutkan dengan kalimat yang nyaris puitis untuk ukuran teks perundang-undangan: “Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.” Dan ditutup dengan definisi yang seharusnya menjadi pegangan setiap penyidik: kritik pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Bagi advokat yang mendampingi pengunjuk rasa, dua penjelasan ini adalah senjata pembelaan yang tertulis di dalam undang-undang itu sendiri — dan hampir tidak pernah dikutip.

Meski demikian, keberatan konstitusionalnya belum padam. Pada 2 April 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 218, 219, dan 220 KUHP dengan dalil bahwa norma tersebut membuka ruang tafsir terlalu luas antara kritik dan penghinaan. Permohonan itu dicabut kuasa pemohon pada 15 April 2026 dengan alasan akan disempurnakan dan diajukan kembali. Artinya persoalan ini belum selesai — ia hanya ditunda.

Konflik ketiga: lokasi terlarang yang tidak ada dalam undang-undang

Ketegangan ini sedang berlangsung saat artikel ini disusun, dan karena itu sangat berguna sebagai contoh.

Menjelang rangkaian aksi Agustus 2026, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan agar demonstrasi tidak dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia — dengan alasan kawasan tersebut merupakan pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat kegiatan masyarakat, pusat perbelanjaan, dan lintasan banyak moda transportasi. Pihak mahasiswa menjawab dengan pertanyaan yang, secara yuridis, sangat tepat sasaran: atas dasar hukum apa larangan itu?

Mari kita jawab dengan membuka pasalnya.

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di delapan kategori tempat: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius tertentu, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional dalam radius tertentu.

Daftar itu bersifat limitatif — tertutup, tidak dapat diperluas. Kawasan komersial, bundaran lalu lintas, dan pusat perbelanjaan tidak termasuk di dalamnya. Sebuah imbauan kepolisian, betapapun beralasan secara praktis, tidak memiliki daya mengubah daftar yang ditetapkan undang-undang.

Ini bukan berarti kepolisian tidak boleh berkoordinasi mengenai lokasi. Pasal 13 ayat (1) huruf b justru mewajibkannya. Perbedaannya terletak pada sifat: koordinasi bersifat dialogis; larangan bersifat memaksa. Yang pertama adalah kewajiban hukum aparat. Yang kedua memerlukan dasar hukum yang, dalam hal ini, tidak tersedia.

Konflik keempat: disparitas ancaman yang mengundang pergeseran

Dan kita kembali ke angka 348 yang membuka artikel ini.

PasalPerbuatanAncaman
256Pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.Penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
262 ayat (1)Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).
262 ayat (2)Kekerasan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka.Penjara paling lama 7 tahun.
262 ayat (3)Mengakibatkan luka berat.Penjara paling lama 9 tahun.
262 ayat (4)Mengakibatkan matinya orang.Penjara paling lama 12 tahun.
246Di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
247Menyiarkan atau menyebarluaskan — termasuk dengan sarana teknologi informasi — hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.Penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori V.
263 ayat (1)Menyiarkan berita bohong yang diketahuinya bohong, yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.Penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
351Mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat berwenang untuk mencegah kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian.Denda paling banyak kategori II. Penjelasan pasal ini menyebut “keramaian” misalnya unjuk rasa atau demonstrasi.

Bacalah kolom ancaman dari atas ke bawah. Pasal yang secara khusus mengatur unjuk rasa berada di posisi paling ringan — enam bulan. Semua pasal lain jauh lebih berat, dan seluruhnya dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi di tengah kerumunan.

Di sinilah letak persoalannya. Ketika sebuah aksi berubah ricuh, aparat berhadapan dengan pilihan: menggunakan pasal enam bulan yang unsurnya sempit dan sulit dibuktikan, atau pasal lima tahun yang unsurnya jauh lebih longgar. Secara kelembagaan, pilihan itu tidak sulit ditebak.

⚑  Bahaya Pasal 262: Pertanggungjawaban yang Berisiko Menjadi Kolektif
Pasal 262 ayat (1) mensyaratkan perbuatan dilakukan “dengan tenaga bersama”. Frasa inilah yang membuatnya sangat berdaya — dan sangat rawan. Dalam kerumunan yang berjumlah ribuan, membedakan siapa yang melempar dan siapa yang sekadar berdiri menuntut ketelitian pembuktian yang luar biasa. Godaan untuk menyimpulkan bahwa kehadiran sama dengan keterlibatan sangat besar — dan kesimpulan itu keliru secara doktrinal. Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld — tiada pidana tanpa kesalahan — dan pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif. Setiap orang hanya dapat dipidana atas perbuatannya sendiri, dengan kesalahannya sendiri. Tidak ada collective guilt dalam hukum pidana modern. Karena itu, untuk setiap terdakwa Pasal 262, jaksa harus membuktikan: perbuatan kekerasan apa yang dilakukan orang ini, bukan kekerasan apa yang terjadi di lokasi. Bagi advokat, inilah titik serang yang paling kuat — dan bagi penyidik, inilah pekerjaan yang paling tidak boleh diabaikan.

SOLUSI: Membaca Ulang, Bukan Menulis Ulang

Keempat konflik di atas terdengar berat. Kabar baiknya, tiga di antaranya dapat diselesaikan tanpa mengubah satu huruf pun dalam undang-undang — cukup dengan membacanya sebagaimana ia tertulis.

Solusi pertama: terapkan Pasal 256 sesuai penjelasannya sendiri

Penjelasan sebuah undang-undang bukan hiasan. Ia bagian resmi dari undang-undang itu, ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara, dan menjadi rujukan sah dalam penafsiran. Ketika penjelasan Pasal 256 mendefinisikan “terganggunya kepentingan umum” sebagai lumpuhnya pelayanan publik akibat kerusakan, maka itulah batas pasal tersebut.

Yang perlu dilakukan sederhana: dalam setiap perkara Pasal 256, penyidik dan penuntut umum harus menunjukkan kerusakan apa yang terjadi, pelayanan publik apa yang lumpuh karenanya, dan bagaimana hubungan sebab akibat di antara keduanya. Tanpa ketiganya, unsur kedua tidak terpenuhi — dan perkara seharusnya berhenti.

Solusi kedua: perlakukan delik aduan sebagai pengunci, bukan formalitas

Pasal 218, 219, 240, dan 241 seluruhnya merupakan delik aduan yang pengaduannya harus diajukan secara tertulis oleh pejabat yang bersangkutan sendiri. Ini bukan syarat administratif. Ini syarat formil penuntutan — tanpanya, penuntutan tidak dapat dilakukan sama sekali.

Perlu ditambahkan satu hal yang jarang diperhitungkan: sebagai delik aduan, keempat pasal itu tunduk pada Pasal 29 KUHP 2023, yang menetapkan tenggang pengaduan enam bulan sejak yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana. Lewat dari itu, hak mengadu gugur. Bagi advokat, memeriksa tanggal pengetahuan pengadu adalah langkah pertama sebelum menyentuh pokok perkara.

Solusi ketiga: kembalikan makna ‘pemberitahuan’

Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mewajibkan Polri segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Tidak ada ruang penilaian dalam kata “wajib” dan “segera”.

Praktik yang menunda, mempersulit, atau mengembalikan surat pemberitahuan dengan alasan substansi mengubah rezim pemberitahuan menjadi rezim perizinan tanpa dasar hukum. Bagi penyelenggara aksi, surat tanda terima ini penting bukan sekadar sebagai tertib administrasi — ia adalah bukti bahwa unsur pertama Pasal 256 tidak terpenuhi, dan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 melindungi aksi tersebut dari penghalangan dengan kekerasan.

Solusi keempat: yang ini memang memerlukan pembentuk undang-undang

Konflik keempat — disparitas ancaman — tidak dapat diselesaikan dengan penafsiran. Ia memerlukan koreksi legislatif, atau setidaknya pedoman penuntutan yang menegaskan bahwa penggunaan Pasal 262 dalam konteks unjuk rasa menuntut pembuktian perbuatan individual, bukan pembuktian kehadiran dalam kerumunan.

Sementara menunggu itu, pedoman teknis dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengenai penerapan Pasal 256 dan Pasal 262 dalam perkara unjuk rasa adalah pekerjaan yang tidak mahal dan sangat mendesak.

Empat Ilustrasi yang Membuatnya Konkret

▸  Ilustrasi 1 — Aksi Spontan yang Menutup Jalan Tiga Jam
Sekelompok warga menggelar aksi spontan menolak kenaikan tarif retribusi. Tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian. Jalan protokol tertutup selama tiga jam, lalu lintas dialihkan, sejumlah kantor memulangkan pegawainya lebih awal. Tidak ada kerusakan, tidak ada kekerasan, tidak ada korban. Analisis Pasal 256: Unsur pertama terpenuhi — tidak ada pemberitahuan. Unsur kedua tidak terpenuhi. Kemacetan dan kepulangan pegawai lebih awal bukan “tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan”. Tanpa kerusakan, unsur akibat gugur. Bukan tindak pidana. Yang berlaku: Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 — pelaksanaan dapat dibubarkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10. Pembubaran, bukan pemidanaan. Perlu diperhatikan pula Pasal 351 KUHP 2023: mengabaikan perintah pejabat berwenang yang diberikan untuk menghindarkan kemacetan diancam denda kategori II — dan penjelasannya menyebut “keramaian” mencakup unjuk rasa.
▸  Ilustrasi 2 — Sebagian Massa Merusak, Sebagian Besar Tidak
Aksi berjalan damai selama empat jam. Menjelang senja, sekelompok kecil yang tidak dikenali penanggung jawab membakar pos polisi dan merusak halte. Aparat kemudian mengamankan 200 orang yang berada di sekitar lokasi. Analisis: Terhadap pelaku perusakan, Pasal 262 ayat (2) terbuka — kekerasan bersama yang mengakibatkan hancurnya barang, ancaman 7 tahun. Terhadap 200 orang yang diamankan, kehadiran di lokasi bukan unsur delik. Jaksa wajib membuktikan perbuatan kekerasan yang dilakukan masing-masing orang secara individual. Bagi penanggung jawab aksi: Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 memberatkan pidana penanggung jawab sebesar 1/3 — tetapi hanya bila penanggung jawab itu sendiri melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16. Ia bukan pasal yang menjadikan penanggung jawab bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Ini pembedaan yang sering kabur dalam praktik dan harus ditegaskan sejak pemeriksaan pertama.
▸  Ilustrasi 3 — Poster yang Menyindir Presiden
Seorang peserta aksi membawa poster berisi karikatur dan kalimat tajam yang menyindir kebijakan Presiden. Foto poster itu viral. Sejumlah pihak melaporkannya ke kepolisian. Analisis: Pasal 220 ayat (1) menegaskan Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, dan ayat (2) menentukan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Laporan dari pihak ketiga — pendukung, organisasi, atau siapa pun — tidak memenuhi syarat formil ini. Lapis perlindungan kedua: Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, dan penjelasannya secara tegas menyebut unjuk rasa serta kritik terhadap kebijakan Presiden sebagai contoh — sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Lapis ketiga: Sebagai delik aduan, berlaku tenggang enam bulan Pasal 29 KUHP 2023 sejak yang berhak mengadu mengetahui adanya perbuatan itu.
▸  Ilustrasi 4 — Ajakan di Media Sosial
Seseorang mengunggah ajakan untuk turun ke jalan disertai kalimat keras mengecam kebijakan pemerintah. Aksi kemudian berlangsung dan sebagian berujung ricuh. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Analisis Pasal 247: Unsurnya menuntut isi unggahan berupa hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Ajakan untuk berunjuk rasa bukan ajakan melakukan tindak pidana — berunjuk rasa adalah hak konstitusional menurut Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kecaman keras terhadap kebijakan bukan ajakan melawan penguasa dengan kekerasan. Yang harus dibuktikan: Isi unggahannya, bukan akibat yang terjadi kemudian. Sebuah ajakan yang sah tidak berubah menjadi penghasutan hanya karena orang lain kemudian berbuat jahat. Dalam doktrin, ini persoalan causa proxima — hubungan sebab yang terdekat dan langsung, bukan rangkaian akibat yang terentang jauh.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

Mengira pemberitahuan adalah permohonan izin

Kekeliruan yang dilakukan kedua belah pihak. Warga merasa harus “menunggu diizinkan”; sebagian aparat merasa berwenang “menolak”. Padahal Pasal 13 ayat (1) huruf a mewajibkan pemberian surat tanda terima secara segera. Yang tersedia bagi kepolisian adalah koordinasi mengenai lokasi, rute, dan pengamanan — bukan kewenangan mengabulkan atau menolak.

Tidak menyimpan surat tanda terima

Dokumen ini kecil dan sering dianggap sepele. Padahal ia adalah bukti tunggal yang menggugurkan unsur pertama Pasal 256, sekaligus bukti bahwa aksi tersebut “telah memenuhi ketentuan undang-undang ini” sebagaimana disyaratkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 — syarat agar perlindungan pidana terhadap penghalangan berlaku.

Menunjuk penanggung jawab tanpa menjelaskan risikonya

Pasal 11 huruf e mewajibkan pencantuman penanggung jawab, dan Pasal 12 ayat (2) menentukan setiap sampai seratus peserta harus ada satu sampai lima penanggung jawab. Banyak yang bersedia namanya dicantumkan tanpa mengetahui bahwa Pasal 17 memberatkan pidananya sebesar sepertiga. Persetujuan yang diberikan tanpa pengetahuan bukanlah persetujuan yang utuh.

Membawa benda yang membahayakan

Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mewajibkan peserta menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan larangan membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum ditegaskan dalam undang-undang ini. Membawa benda semacam itu bukan hanya menjadi dasar pembubaran menurut Pasal 15 — ia juga menjadi petunjuk yang memberatkan dalam pembuktian unsur kekerasan Pasal 262.

Mengunggah rekaman tanpa menyaring isinya

Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP 2023 mengancam penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap yang dapat mengakibatkan kerusuhan. Dalam situasi aksi yang bergerak cepat, meneruskan informasi yang belum diverifikasi — misalnya kabar korban jiwa yang belum dipastikan — menyimpan risiko pidana yang nyata bagi penyebarnya.

Aparat yang mendahulukan pasal terberat

Ini kesalahan pada sisi yang lain, dan sama seriusnya. Menerapkan Pasal 262 secara umum kepada semua orang yang berada di lokasi bertentangan dengan asas pertanggungjawaban individual. Dakwaan semacam itu rapuh di persidangan, dan kerapuhannya baru terlihat setelah orang-orang terlanjur ditahan berbulan-bulan.

Panduan Praktis

Bagi penyelenggara dan peserta aksi

  • Sampaikan pemberitahuan tertulis, lengkap, 3×24 jam sebelumnya. Muat kedelapan hal yang disyaratkan Pasal 11. Pemberitahuan yang tidak lengkap dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan, dan itu menjadi dasar pembubaran menurut Pasal 15.
  • Mintakan dan simpan surat tanda terima. Foto, gandakan, dan bagikan kepada seluruh koordinator lapangan. Dokumen ini adalah perisai hukum aksi Anda.
  • Periksa lokasi terhadap daftar Pasal 9 ayat (2). Bila lokasi tidak termasuk delapan kategori itu, ia terbuka untuk umum. Bila ada keberatan dari aparat, mintakan dasar hukumnya secara tertulis — permintaan yang sopan, tertib, dan tercatat.
  • Jelaskan risiko kepada calon penanggung jawab. Pemberatan sepertiga menurut Pasal 17 harus diketahui sebelum nama dicantumkan, bukan sesudah.
  • Siapkan tim dokumentasi dan tim hukum sejak awal. Rekaman dari berbagai sudut dengan penanda waktu adalah alat bukti terpenting — baik untuk membuktikan bahwa tidak ada kerusakan, maupun untuk membuktikan siapa yang melakukan apa bila terjadi kericuhan.
  • Bila terjadi penangkapan, catat segalanya. Jam, lokasi, nama dan pangkat petugas, ada tidaknya surat perintah, dan apakah akses bantuan hukum diberikan. Hak untuk didampingi advokat berlaku sejak pemeriksaan pertama.
  • Jangan meneruskan informasi yang belum terverifikasi. Terutama kabar mengenai korban. Pasal 263 dan 264 menjangkau penyebar, bukan hanya pembuat berita.

Bagi advokat pendamping

  • Untuk perkara Pasal 256, serang unsur kedua lebih dulu, bukan unsur pertama. Kutip penjelasan pasalnya secara utuh dan tuntut jaksa menunjukkan kerusakan yang menyebabkan lumpuhnya pelayanan publik. Ketiadaan pemberitahuan saja tidak menjadikan perbuatan itu pidana.
  • Untuk perkara Pasal 262, bangun pembelaan di atas asas pertanggungjawaban individual. Tuntut uraian perbuatan konkret untuk masing-masing terdakwa. Kehadiran di lokasi bukan unsur delik.
  • Untuk perkara Pasal 218–220 dan 240–241, periksa syarat formil lebih dulu: adakah pengaduan tertulis dari pejabat yang berhak, dan apakah masih dalam tenggang enam bulan Pasal 29. Bila tidak, ajukan eksepsi sebelum menyentuh pokok perkara.
  • Kutip penjelasan Pasal 218 dan Pasal 240 secara utuh dalam nota pembelaan. Keduanya secara tertulis menempatkan unjuk rasa dan kritik sebagai hak berekspresi dan hak berdemokrasi — dan itu adalah teks resmi undang-undang, bukan pendapat pembela.
  • Untuk perkara penghasutan, fokuskan pembuktian pada isi ucapan atau unggahan, bukan pada akibat yang terjadi kemudian. Ajakan berunjuk rasa bukan ajakan melakukan tindak pidana.

Bagi penyidik dan penuntut umum

  • Uraikan pemenuhan kedua unsur Pasal 256 secara terpisah dan eksplisit dalam berkas. Unsur akibat menuntut bukti kerusakan dan lumpuhnya pelayanan publik — bukan sekadar keterangan tentang kemacetan.
  • Untuk Pasal 262, susun matriks perbuatan per tersangka sejak tahap penyidikan. Berkas yang tidak dapat menunjukkan perbuatan individual akan runtuh di persidangan, dan biaya kerapuhan itu ditanggung orang yang terlanjur ditahan.
  • Untuk delik aduan, pastikan pengaduan tertulis dari pejabat yang berhak tersedia sebelum penyidikan berjalan jauh. Tanpa itu, seluruh pekerjaan menjadi sia-sia secara formil.
  • Perhatikan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 sebagai kewajiban hukum, bukan pilihan kebijakan. Surat tanda terima wajib segera diberikan, dan perlindungan terhadap peserta aksi adalah tanggung jawab yang melekat pada jabatan.

Kesimpulan

Hitam-putih unjuk rasa dalam KUHP 2023 ternyata tidak sehitam-putih yang dibayangkan kedua kubu.

Pasal 256 memang mengkriminalisasi sesuatu yang selama dua puluh tujuh tahun tidak dipidana. Tetapi ia dirumuskan sebagai delik materiil, dengan unsur kumulatif, dan penjelasannya mempersempit “terganggunya kepentingan umum” menjadi lumpuhnya pelayanan publik akibat kerusakan. Ancamannya enam bulan — paling ringan di antara semua pasal yang dapat menjangkau peristiwa di tengah kerumunan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tetap berlaku dan tetap relevan. Ia mengatur pemberitahuan, bukan perizinan; menetapkan daftar lokasi terlarang yang bersifat tertutup; mewajibkan kepolisian memberikan surat tanda terima secara segera dan melindungi peserta aksi; dan memidana — melalui Pasal 18 — mereka yang menghalangi hak itu dengan kekerasan.

Yang sesungguhnya perlu diwaspadai bukan Pasal 256, melainkan pasal-pasal di sekitarnya: Pasal 262 tentang kekerasan bersama dengan ancaman hingga dua belas tahun, Pasal 246 dan 247 tentang penghasutan, serta Pasal 263 dan 264 tentang berita bohong. Angka 348 yang membuka artikel ini adalah buktinya.

Sebuah pasal tidak menjadi berbahaya karena ancamannya tinggi, melainkan karena unsurnya longgar.

Izinkan saya menutup dengan pendapat.

Negara memiliki kepentingan yang sah untuk menjaga ketertiban, dan kepentingan itu tidak boleh diremehkan oleh siapa pun yang mengaku membela demokrasi. Unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas publik dan penjarahan rumah pejabat — sebagaimana terjadi pada Agustus 2025 — melukai orang-orang yang tidak berdosa dan, ironisnya, mengaburkan tuntutan yang sedang diperjuangkan. Pasal 262 ada karena peristiwa semacam itu memang harus ada pertanggungjawabannya.

Yang saya persoalkan bukan keberadaan pasal-pasal itu, melainkan cara membacanya.

Sebab ada satu hal yang menurut saya paling mengkhawatirkan dari seluruh peta ini, dan ia bukan soal berapa lama ancaman pidananya. Ketika ribuan orang ditangkap dan ratusan diproses dengan pasal yang unsurnya menuntut pembuktian perbuatan individual, sementara pembuktian itu sulit dilakukan dalam kerumunan berjumlah ribuan, maka yang lahir bukanlah penegakan hukum melainkan chilling effect — efek gentar. Orang berhenti turun ke jalan bukan karena yakin akan dipidana, melainkan karena tidak yakin apakah ia akan dipidana. Ketidakpastian, bukan ancaman, yang membungkam.

Dan ketidakpastian itu justru bertentangan dengan maksud pembentuk KUHP 2023 sendiri. Undang-undang ini menulis dengan tinta yang tidak samar bahwa kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran; bahwa unjuk rasa adalah hak berekspresi dan hak berdemokrasi; bahwa dalam negara demokratis kritik menjadi hal penting walaupun mengandung ketidaksetujuan. Kalimat-kalimat itu ada di dalam penjelasan resmi Pasal 218 dan Pasal 240, dan ia mengikat sebagaimana pasalnya sendiri.

Argumen tandingannya harus diakui adil: penjelasan undang-undang tidak dapat mengikat sekuat norma, dan penafsiran di lapangan selalu bergerak lebih lambat daripada teks. Itu benar. Tetapi justru karena itulah pedoman teknis dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengenai penerapan Pasal 256 dan Pasal 262 dalam perkara unjuk rasa menjadi mendesak. Bukan untuk melunakkan hukum, melainkan untuk memastikan hukum diterapkan sebagaimana ia ditulis.

Demokrasi tidak diukur dari ada tidaknya pasal yang mengatur unjuk rasa — hampir semua negara memilikinya. Ia diukur dari sesuatu yang lebih sunyi: apakah seseorang yang hendak turun ke jalan esok pagi dapat mengetahui, dengan cukup pasti, di mana batas antara hak dan pidana. Kepastian itulah yang sedang kita hutangi kepada warga negara. Dan hutang itu dapat dilunasi tanpa mengubah satu huruf pun — cukup dengan membaca undang-undang sebagaimana ia tertulis, sampai ke penjelasannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

T:  Apakah demo tanpa pemberitahuan otomatis pidana menurut KUHP baru?

J:  Tidak otomatis. Pasal 256 KUHP 2023 memuat dua kelompok unsur yang bersifat kumulatif: tidak ada pemberitahuan, DAN perbuatan itu mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Tanpa unsur akibat, tidak ada tindak pidana. Yang berlaku adalah Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 — pembubaran, bukan pemidanaan.

T:  Apakah kemacetan termasuk ‘terganggunya kepentingan umum’?

J:  Menurut penjelasan resmi Pasal 256, tidak. Penjelasan itu mendefinisikan “terganggunya kepentingan umum” sebagai tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik AKIBAT KERUSAKAN yang timbul dari pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Kemacetan tanpa kerusakan tidak memenuhi rumusan itu, dan memperluasnya merupakan analogi yang dilarang Pasal 1 ayat (2) KUHP 2023.

T:  Apakah UU No. 9 Tahun 1998 masih berlaku setelah KUHP baru?

J:  Masih. KUHP 2023 tidak mencabutnya. Keduanya berlaku berdampingan: UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tata cara, hak, kewajiban, dan pembubaran; KUHP 2023 mengatur pemidanaan atas perbuatan tertentu. Perlu diingat pula Pasal 613 KUHP 2023 mewajibkan setiap undang-undang yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP 2023.

T:  Polisi menolak surat pemberitahuan kami. Apakah itu sah?

J:  Undang-undang tidak mengenal penolakan pemberitahuan. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 9 Tahun 1998 mewajibkan Polri segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Yang tersedia bagi kepolisian adalah koordinasi mengenai lokasi, rute, dan pengamanan — bukan kewenangan mengabulkan atau menolak. Ini konsekuensi dari dipilihnya rezim pemberitahuan, bukan rezim perizinan.

T:  Bolehkah polisi melarang aksi di lokasi tertentu seperti bundaran atau kawasan bisnis?

J:  Daftar lokasi yang dikecualikan diatur secara limitatif dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Kawasan komersial dan bundaran lalu lintas tidak termasuk. Imbauan kepolisian mengenai lokasi dapat dipahami sebagai bagian dari koordinasi, tetapi tidak berdaya menambah daftar yang ditetapkan undang-undang.

T:  Apakah membawa poster yang mengkritik keras Presiden bisa dipidana?

J:  Ada tiga lapis perlindungan. Pertama, Pasal 220 menjadikan Pasal 218 dan 219 delik aduan yang pengaduannya harus diajukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri — laporan pihak ketiga tidak cukup. Kedua, Pasal 218 ayat (2) mengecualikan perbuatan untuk kepentingan umum, dan penjelasannya secara tegas menyebut unjuk rasa dan kritik terhadap kebijakan sebagai contohnya. Ketiga, tenggang pengaduan enam bulan menurut Pasal 29 KUHP 2023 tetap berlaku.

T:  Saya hanya ikut berdiri, tidak melempar apa pun, tetapi ditangkap bersama yang lain. Bagaimana?

J:  Hukum pidana Indonesia menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan, dan pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Pasal 262 KUHP 2023 mensyaratkan pelaku melakukan kekerasan terhadap orang atau barang — kehadiran di lokasi bukan unsur delik. Jaksa wajib membuktikan perbuatan konkret masing-masing terdakwa. Catat kronologi Anda secara rinci, kumpulkan saksi, dan dampingi diri dengan advokat sejak pemeriksaan pertama.

T:  Apa risiko hukum menjadi penanggung jawab aksi?

J:  Pasal 12 UU No. 9 Tahun 1998 mewajibkan penanggung jawab memastikan kegiatan terlaksana secara aman, tertib, dan damai, dengan ketentuan setiap sampai 100 peserta harus ada satu sampai lima penanggung jawab. Pasal 17 memberatkan pidana penanggung jawab sebesar 1/3 dari pidana pokok — tetapi hanya bila penanggung jawab itu sendiri melakukan tindak pidana. Pasal ini tidak menjadikannya bertanggung jawab atas perbuatan orang lain yang tidak ia kehendaki.

T:  Apakah mengunggah ajakan demo di media sosial bisa dijerat penghasutan?

J:  Pasal 246 dan 247 KUHP 2023 mensyaratkan isi ajakan berupa hasutan untuk melakukan tindak pidana atau untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Mengajak berunjuk rasa bukan mengajak melakukan tindak pidana, karena berunjuk rasa adalah hak yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Yang harus dibuktikan adalah isi unggahannya, bukan akibat yang terjadi kemudian. Meski begitu, berhati-hatilah dengan Pasal 263 dan 264 bila meneruskan informasi yang belum terverifikasi.

Glosarium Istilah

IstilahPadananMakna dalam Konteks Ini
Notification regimeRezim pemberitahuanSistem di mana hak berkumpul sudah ada, dan pemberitahuan hanya memberi tahu negara agar dapat menjalankan kewajiban pengamanan. Dianut UU No. 9 Tahun 1998.
Authorisation regimeRezim perizinanSistem di mana hak baru lahir setelah izin diberikan. TIDAK dianut hukum Indonesia untuk penyampaian pendapat di muka umum.
Delik materiilMaterial offenceDelik yang menuntut terwujudnya akibat tertentu. Pasal 256 KUHP 2023 berbentuk demikian.
Delik formilFormal offenceDelik yang selesai pada saat perbuatan dilakukan, tanpa mensyaratkan akibat. Bentuk inilah yang dipersoalkan MK dalam Putusan Nomor 6/PUU-V/2007.
Haatzaai artikelenHate-sowing articlesSebutan bagi Pasal 154 dan 155 KUHP lama tentang penyebaran kebencian terhadap pemerintah; dinyatakan inkonstitusional pada 2007.
Lèse-majestéInsulting the sovereignDelik penghinaan terhadap kepala negara. Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama; dinyatakan inkonstitusional pada 2006.
Constitutional disobediencePembangkangan konstitusionalIstilah doktrinal untuk tindakan menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Geen straf zonder schuldNo punishment without guiltTiada pidana tanpa kesalahan. Dasar bagi sifat individual pertanggungjawaban pidana.
Chilling effectEfek gentarKeadaan ketika orang menahan diri menggunakan haknya karena takut pada konsekuensi hukum yang tidak pasti.
Causa proximaProximate causeSebab yang terdekat dan langsung. Relevan untuk membatasi delik penghasutan dari rangkaian akibat yang terentang jauh.

Menghadapi Proses Hukum Setelah Aksi?

Dalam perkara yang lahir dari kerumunan, bukti yang paling menentukan justru yang paling cepat hilang — rekaman dari berbagai sudut, kronologi bertanggal, dan keterangan saksi yang belum berubah. Kumpulkan lebih dulu salinan surat pemberitahuan beserta tanda terimanya, dokumentasi lokasi, dan catatan rinci mengenai jam serta petugas yang terlibat, lalu konsultasikan sebelum memberikan keterangan apa pun.

Catatan Rujukan
Rumusan pasal dan penjelasan resmi dikutip dari naskah otentik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — khususnya Pasal 1, 29, 218–220, 240–241, 246–247, 256–257, 262–264, 351, dan 613 beserta Penjelasannya — serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (LN 1998/181, TLN 3789). Rujukan konstitusional: Pasal 28, 28D ayat (1), 28E ayat (2) dan (3), 28F, serta 28J UUD NRI 1945; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Nomor 6/PUU-V/2007; serta Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 yang dicabut pemohon pada 15 April 2026. Data mengenai penangkapan dan pemrosesan hukum bersumber dari Laporan Komisi Pencari Fakta (KontraS, YLBHI, LBH Jakarta) yang disampaikan pada 18 Februari 2026, catatan pemantauan YLBHI, data KPAI, dan Indeks HAM Setara Institute 2025 — seluruhnya merupakan data organisasi masyarakat sipil yang dapat berbeda dari data resmi pemerintah. Angka bersifat dinamis; pembaca dianjurkan memeriksa sumber primernya. Artikel ini merupakan kajian hukum untuk tujuan edukasi, disusun dengan menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak menggantikan pendapat hukum atas perkara konkret.

DISCLAIMER:

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.

© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!