Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan fondasi utama sistem hukum pertanahan nasional Indonesia. UU ini menetapkan prinsip dasar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta hubungan hukum antara negara, masyarakat, dan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
UUPA lahir sebagai upaya unifikasi hukum agraria nasional pascakemerdekaan untuk menggantikan sistem hukum pertanahan kolonial yang dualistis. Melalui undang-undang ini, negara menegaskan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa dalam wilayah Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana merupakan pembaruan menyeluruh terhadap sistem hukum acara pidana Indonesia yang sebelumnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan profesionalitas penegakan hukum, serta menyesuaikan proses peradilan pidana dengan perkembangan teknologi dan prinsip due process of law modern.
UU ini mengatur secara komprehensif seluruh tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Salah satu fokus utama pembaruan adalah penegasan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum sejak awal proses, pembatasan penahanan yang lebih ketat, serta mekanisme kontrol yudisial yang lebih kuat terhadap tindakan aparat penegak hukum

error: Content is protected !!