Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)
Tidak semua pengalihan sama. Ada yang karena kesehatan, ada yang karena permohonan keluarga, ada pula yang sekadar berpindah rutan—bukan ke rumah. Inilah peta selengkapnya berdasarkan data faktual hingga 25 Maret 2026
Sejak UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru) berlaku, mekanisme pengalihan jenis penahanan mulai diuji secara nyata. Dalam kurun kurang dari satu tahun, KPK telah menggunakan Pasal 108 untuk dua tersangka korupsi. Kedua kasus itu berbeda alasan, berbeda nasib akhir, dan memicu gelombang polemik yang belum sepenuhnya mereda.
Artikel ini memetakan seluruh kasus secara kronologis dan faktual: siapa yang berhasil keluar, siapa yang gagal, siapa yang permohonannya belum diputuskan, dan siapa-siapa yang pernah memilih jalan pelarian alih-alih menunggu proses hukum. Data disusun berdasarkan sumber-sumber yang dapat diverifikasi.
Kategori I: Tahanan Rumah — Kasus yang Dikabulkan KPK
Berikut adalah dua kasus pengalihan ke tahanan rumah yang secara resmi dikabulkan oleh KPK. Keduanya berbeda dalam hal alasan, dasar pengajuan, dan juga kelanjutannya.
[A] 11 JUNI 2025 — KPK ● DIKABULKAN
Adjie (A), Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
Tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Empat tersangka ditetapkan KPK; Adjie adalah pemilik PT JN. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp893,16 miliar (sebagian sumber menyebut Rp1,27 triliun mencakup nilai total akuisisi). Adjie ditahan pada 11 Juni 2025, namun langsung dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatannya. Pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie berstatus tahanan rumah —alasan: kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan penahanan di rutan. Pengawasan 24 jam dilakukan oleh penyidik dengan melibatkan ketua RT/RW setempat. Per November 2025, Adjie masih berstatus tahanan rumah dan proses penyidikannya dinyatakan tetap berjalan.
[B] 19 MARET 2026 — KPK ● DIKABULKAN — KEMUDIAN DICABUT
Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026. Praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak pada 11 Maret 2026. Ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 12 Maret 2026. Keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan tersebut pada 19 Maret 2026 malam, dengan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kerugian negara: Rp622 miliar (berdasarkan audit BPK). PENTING: Status tahanan rumah ini tidak diumumkan secara proaktif oleh KPK. Informasi pertama kali mencuat dari Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya pada Lebaran (21 Maret 2026). Gelombang kritik dari ICW, MAKI, mantan penyidik KPK, DPR, dan pengamat hukum menyusul. Pada 23 Maret 2026, Jubir KPK Budi Prasetyo mengumumkan pencabutan status tahanan rumah. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ke Rutan KPK untuk agenda pemeriksaan lanjutan.
| “Fakta bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK, termasuk saat Salat Idulfitri, dan baru belakangan dikonfirmasi sebagai tahanan rumah, memperkuat persepsi publik bahwa proses ini tidak transparan.” |
Dalam Proses: Siapa yang Berencana Mengajukan
Efek domino dari kasus Yaqut langsung terasa. Setidaknya satu nama sudah secara terbuka menyatakan rencana mengajukan permohonan serupa.
| ANTREAN PERMOHONAN PENGALIHAN TAHANAN RUMAH (PER 25 MARET 2026) | ||
| Immanuel Ebenezer alias Noel — Eks Wamen Ketenagakerjaan | Rencana | Kuasa hukum Aziz Yanuar konfirmasi pengajuan dijadwalkan pasca-Lebaran, sekitar 30 Mar 2026. Diajukan ke majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat (bukan ke KPK, karena Noel sudah masuk tahap persidangan). Alasan: kesehatan (pembuluh darah di kepala) dan Paskah. KPK menegaskan kewenangan ada di majelis hakim, bukan penyidik. |
Catatan penting: Kondisi Noel berbeda dari Yaqut. Noel sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga otoritas penahanan beralih dari penyidik KPK ke majelis hakim. KPK menegaskan: “Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim.” (Jubir KPK Budi Prasetyo, 24 Maret 2026).
Noel didakwa bersama sejumlah pihak menerima uang Rp6,5 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di Kemnaker sejak 2021. Noel disebut menerima Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
| “Suksesnya Yaqut justru memicu pengajuan lain—tetapi juga sorotan Dewan Pengawas KPK yang semakin intensif.” |
Kategori II: Pemindahan Rutan — Bukan Pengalihan ke Rumah
Kategori ini sering disalahbaca publik sebagai “pengalihan ke rumah.” Padahal ini adalah perpindahan lokasi penahanan formal. Tersangka atau terdakwa tetap berada dalam tahanan negara, hanya berpindah kota atau gedung. Motif umumnya adalah logistik persidangan.
[C] 11 MARET 2026 — KEJAKSAAN ● PEMINDAHAN RUTAN
Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif) & kawan-kawan
Kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Abdul Wahid dan kawan‑kawan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru semata‑mata untuk mempermudah persiapan dan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bukan karena dialihkan ke penahanan rumah. Pola pemindahan penahanan seperti ini lazim diterapkan dalam kasus yang melibatkan banyak terdakwa dan akan disidangkan di daerah yang jauh dari ibu kota, sementara status penahanan formal tetap berlaku di Rutan/Lapas setempat.
[D] 9 SEPTEMBER 2025 — KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL ● PEMINDAHAN RUTAN
PB — Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub (Prasetyo Boeditjahjono)
Kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan. Dipindahkan dari Rutan Salemba Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang. Alasan resmi: memudahkan koordinasi persidangan yang digelar di Palembang. Permohonan keluarga untuk pengalihan ke tahanan rumah dilaporkan tidak dikabulkan—penyidik menilai risiko pengulangan tindak pidana masih terlalu tinggi.
Perbedaan antara “pemindahan rutan” dan “pengalihan ke tahanan rumah” adalah fundamental secara hukum. Dalam pemindahan rutan, tersangka atau terdakwa tetap dalam pengawasan penuh di fasilitas negara. Dalam pengalihan ke tahanan rumah, ia berada di kediamannya sendiri—yang secara teori membuka lebih banyak celah risiko.
Kategori III: Permohonan yang Ditolak
Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lain memiliki rekam jejak panjang dalam menolak permohonan pengalihan ke tahanan rumah. Alasan yang paling sering dikemukakan: risiko manipulasi bukti dan risiko mempengaruhi saksi.
[E] 2007 — KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG ● DITOLAK
Djumbadi (Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi), Faisal Panani, dan satu pejabat Pemkab Bekasi
Kasus dugaan korupsi dana penggusuran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp5 miliar. Kejaksaan Negeri Cikarang menolak permohonan keluarga untuk tahanan kota maupun tahanan rumah. Alasan resmi: kekhawatiran serius atas risiko manipulasi barang bukti apabila tersangka tidak dalam penahanan formal. Ketiganya tetap ditahan di LP Bulak Kapal hingga proses persidangan selesai.
[F] 2024 — KEJAKSAAN AGUNG ● DITOLAK
Tiga Hakim terkait gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur
Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur dipindahkan penahanannya oleh Kejaksaan Agung dari Surabaya ke Jakarta, terutama untuk memperketat pengamanan dan memudahkan pemeriksaan maraton dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut. Alasan resmi pemindahan penahanan ialah efektivitas penyidikan dan antisipasi terhadap potensi gangguan proses hukum, bukan karena ada indikasi niat untuk mengubah penahanan menjadi tahanan rumah. Meskipun tidak ada penjelasan resmi eksplisit tentang penolakan tahanan rumah, praktik penahanan resmi di rumah tahanan (bukan tahanan rumah) tetap diterapkan pada ketiga hakim sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum: Pasal 108 KUHAP 2025 yang Menjadi Kunci
Semua kasus di atas bermuara pada satu instrumen hukum: Pasal 108 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Inilah pasal yang secara eksplisit membuka pintu pengalihan jenis penahanan, dan sekaligus menjadi sumber perdebatan karena ketidakjelasan teknisnya.
| DASAR HUKUM PENGALIHAN TAHANAN — KUHAP 2025 | |
| Pasal 108 ayat (1) | Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan melalui surat perintah atau penetapan resmi, dengan tembusan kepada tersangka, keluarga, dan instansi terkait. |
| Pasal 108 ayat (5) | Tahanan rumah dilaksanakan di tempat tinggal tersangka atau terdakwa, disertai pengawasan ketat 24 jam untuk mencegah pelarian, pengulangan tindak pidana, atau gangguan proses hukum. |
| Pasal 108 ayat (11) | Pengalihan jenis penahanan ditetapkan melalui surat perintah penyidik atau penuntut umum, atau penetapan hakim, dengan tembusan ke semua pihak terkait sebagai bentuk transparansi prosedural. |
| Pasal 99–111 | Kerangka umum pembatasan penahanan: mengatur batas waktu, syarat perpanjangan, dan hak tersangka mengajukan keberatan atas penahanan yang dianggap tidak sah. |
Syarat kumulatif: Pengalihan hanya dapat dilakukan jika dua syarat terpenuhi secara bersamaan. Pertama, syarat objektif: ancaman pidana minimal 5 tahun atau merupakan pidana khusus seperti korupsi. Kedua, syarat subjektif: penyidik menilai risiko pelarian, perusakan bukti, dan pengulangan tindak pidana berada pada level rendah. Penilaian ini bersifat diskresioner—tidak ada skor baku. Inilah yang membuat dua tersangka dengan kasus setara bisa mendapat perlakuan berbeda.
Catatan kritis: KUHAP 2025 tidak mendefinisikan secara teknis apa yang dimaksud ‘pengawasan ketat 24 jam’: berapa petugas, teknologi apa, radius berapa, dan mekanisme pelaporannya. Celah ini yang kemudian menjadi sumber kritik dalam kasus Yaqut, di mana KPK tidak mengumumkan status tersebut secara proaktif.
Perbandingan: Tiga Lembaga, Tiga Kultur Penahanan
Perbedaan perlakuan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam soal pengalihan tahanan mencerminkan perbedaan budaya kelembagaan yang dalam, bukan sekadar perbedaan prosedur tertulis.
| Aspek | KPK | Kejaksaan Agung | Polri |
| Preseden Terbaru | Adjie (Jul 2025) & Yaqut (Mar 2026); Yaqut kemudian dicabut 24 Mar 2026 | Mayoritas ditolak; sangat jarang dikabulkan | Hampir tidak ada; sangat konservatif |
| Dasar Hukum | Pasal 108 UU 20/2025 + UU KPK No. 19/2019 | KUHAP + hierarki persetujuan Jaksa Agung | KUHAP + Peraturan Kapolri internal |
| Alasan Utama Dikabulkan | Kesehatan serius / permohonan keluarga | Belum ada kasus dikabulkan yang terdokumentasi baru | Tidak ada kasus terdokumentasi terbaru |
| Catatan Publik | Paling transparan; rutan terbatas kapasitasnya | Minim publikasi; penolakan dominan | Minim publikasi; tersebar di daerah |
Catatan Sejarah: Tersangka yang Pernah Melarikan Diri
Sejarah mencatat bahwa pelonggaran status penahanan—dalam bentuk apapun—pernah berujung pada pelarian. Dua kasus berikut selalu disebut oleh para penentang pengalihan tahanan rumah sebagai argumen utama.
| PRESEDEN PELARIAN — ARGUMEN ANTI-PENGALIHAN | ||
| Djoko Soegiarto Tjandra — Terpidana korupsi cessie Bank Bali (Rp546 miliar dirampas negara; total kerugian negara Rp904 miliar) | Kabur 11 tahun | Kabur ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009—sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Statusnya saat kabur bukan tahanan rumah, tetapi ia tidak ditahan selama proses PK sehingga bisa melarikan diri. Baru ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah 11 tahun buron. |
| Dendi Irawan — Tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat | Kabur 2 hari | Melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Putussibau pada April 2022. Status penahanannya bukan tahanan rumah murni, namun kasus ini kerap dikutip sebagai contoh risiko pengawasan yang longgar. Ditangkap kembali di Jongkong dua hari kemudian. |
Perlu dicatat dengan cermat: Kasus Djoko Tjandra dan Dendi Irawan secara teknis bukan contoh pelarian dari ‘tahanan rumah’ dalam definisi Pasal 108 KUHAP 2025. Djoko kabur saat tidak dalam penahanan (proses kasasi); Dendi melarikan diri dari rutan fisik. Namun keduanya tetap menjadi argumen historis yang relevan tentang risiko pengawasan yang tidak ketat—terutama ketika ‘pengawasan’ tidak didefinisikan secara teknis oleh undang-undang.
Rekomendasi: Lima Langkah Mendesak
Berdasarkan seluruh kasus di atas, ada lima langkah konkret yang perlu segera diambil agar mekanisme pengalihan tahanan berjalan sebagaimana mestinya—bukan sebagai privilege, tetapi sebagai instrumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan:
1. Standarisasi teknis pengawasan. KPK, Kejaksaan, dan Polri perlu menerbitkan SOP bersama yang mendefinisikan secara teknis apa yang dimaksud ‘pengawasan ketat 24 jam’: berapa petugas, teknologi apa (termasuk gelang elektronik), radius pengawasan, dan mekanisme pelaporan harian.
2. Register publik yang transparan. Setiap keputusan pengalihan tahanan untuk tersangka korupsi—baik dikabulkan maupun ditolak—harus dapat diakses publik secara real-time melalui portal resmi, mencakup alasan dan identitas pejabat penandatangan.
3. Harmonisasi kebijakan tiga lembaga. Ketidakseragaman antara KPK, Kejaksaan, dan Polri menciptakan ketidakpastian hukum. Perlu forum koordinasi antar-APH untuk menyusun kriteria bersama yang konsisten.
4. Investasi pada electronic monitoring. Mengadopsi ankle bracelet atau sistem pemantauan elektronik sebagai syarat wajib—bukan opsional—dalam setiap pengalihan tahanan korupsi, sebagaimana lazim dilakukan di AS, Inggris, dan Australia.
5. Audit independen oleh Dewas KPK dan Komisi III DPR. Evaluasi formal atas semua kasus pengalihan yang telah terjadi: apakah syarat terpenuhi, apakah pengawasan berjalan, dan apakah terdapat dampak pada integritas penyidikan. Hasilnya wajib dipublikasikan.
Kesimpulan
| “Ini belum pernah terjadi dalam sejarah KPK sejak 2003. Keputusan ini mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang dugaan adanya tekanan politik atau negosiasi.” |
Dari seluruh kasus yang dipetakan di atas, satu kesimpulan menonjol: mekanisme pengalihan tahanan adalah instrumen hukum yang sah secara normatif—tetapi sedang dioperasikan di atas fondasi pengawasan yang belum siap. Adjie mendapat status tahanan rumah karena sakit; itu relatif dapat diterima publik. Yaqut mendapat status serupa hanya atas permohonan keluarga, tanpa alasan kesehatan, dan tanpa pengumuman proaktif—dan itu yang memicu gelombang kritik hingga akhirnya dicabut dalam waktu lima hari.
Yang membuat kasus ini menjadi preseden serius bukan hanya soal satu tersangka. Ini soal sistem. Setelah Yaqut, Noel menyiapkan permohonan serupa. Setelah Noel, berapa banyak tersangka lain yang akan mengikuti? KPK sendiri sudah menyatakan semua tersangka berhak mengajukan. Jika tidak ada standar pengawasan yang terukur, tidak ada register publik yang transparan, dan tidak ada harmonisasi kebijakan antar-lembaga, mekanisme yang seharusnya menjadi instrumen kemanusiaan bisa berubah menjadi jalan pintas yang dapat diperjualbelikan.
Hukum yang baik tidak cukup sekadar ada di pasal-pasal. Ia harus dapat diimplementasikan secara adil, transparan, dan konsisten—untuk semua tersangka, bukan hanya mereka yang punya nama besar, pengacara mahal, dan keluarga yang tahu cara mengajukan permohonan ke lembaga yang tepat.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.





Leave a Comment