Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan regulasi utama yang mengatur sistem administrasi pendaftaran tanah di Indonesia sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. PP ini menjadi dasar hukum teknis bagi penyelenggaraan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak atas tanah

error: Content is protected !!