Kartu Pupus, Penyakit Tak Ikut Putus

Oleh: Rolly Toreh (Advokat)

Di negeri yang gemar merapikan angka, satu keputusan administratif bisa berdampak lebih besar dari sekadar statistik. Pemerintah baru saja menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dari angka sebesar itu, terselip sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit katastropik—jenis penyakit berat yang tidak mengenal jeda birokrasi: gagal ginjal, kanker, jantung, stroke. Penyakit yang tidak bisa menunggu verifikasi data selesai.

Di atas kertas, ini terlihat seperti pembaruan basis data. Di ruang perawatan intensif, ini bisa terasa seperti pemutusan napas perlindungan negara.

Kebijakan sering lahir dari meja rapat yang rapi. Penyakit datang dari tubuh yang tidak pernah rapi.


Pemerintah tentu punya alasan. Validasi dan pemadanan data dianggap perlu agar subsidi tepat sasaran. Selama ini, PBI BPJS memang menjadi ladang problem klasik: data ganda, peserta tidak layak, dan beban anggaran yang terus meningkat. Negara ingin memastikan bantuan kesehatan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar miskin.

Argumen ini secara fiskal terdengar logis. APBN bukan kantong tanpa dasar. Namun ketika kebijakan verifikasi memutus akses layanan bagi pasien dengan penyakit katastropik, logika fiskal mulai berbenturan dengan logika kemanusiaan. Sebab bagi penderita kanker atau gagal ginjal, status kepesertaan bukan sekadar nomor identitas. Ia adalah akses langsung ke obat, dialisis, kemoterapi, dan harapan hidup.

Menghentikan PBI bagi warga sehat mungkin masih memberi ruang koreksi. Menghentikan PBI bagi pasien penyakit berat adalah keputusan dengan risiko fatal.


Dalam rezim hukum jaminan sosial, negara tidak hanya bertugas mengelola anggaran, tetapi juga menjamin kesinambungan perlindungan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mempertegas kewajiban negara menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan layanan kesehatan yang aman dan terjangkau. Dalam konstruksi hukum ini, PBI bukan sekadar program bantuan. Ia adalah instrumen konstitusional untuk memastikan hak atas kesehatan tidak menjadi hak istimewa bagi yang mampu membayar.

Ketika peserta dengan penyakit katastropik tiba-tiba dinonaktifkan, persoalan tidak lagi berhenti pada validasi data. Ia menyentuh wilayah yang lebih sensitif: apakah negara boleh menghentikan perlindungan kesehatan bagi warga yang sedang berada di fase paling rentan dalam hidupnya?


Dari sudut pandang hukum administrasi, setiap keputusan pemerintah yang berdampak pada hak warga harus memenuhi asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan keadilan. Penonaktifan massal tanpa mekanisme transisi yang memadai berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut. Terutama jika warga yang dinonaktifkan tidak diberi pemberitahuan yang jelas, kesempatan verifikasi ulang, atau jaminan layanan sementara.

Dalam banyak kasus, warga baru mengetahui status nonaktif ketika berada di loket rumah sakit. Pada saat itu, prosedur administratif berubah menjadi vonis mendadak. Pasien yang seharusnya fokus pada pengobatan dipaksa memikirkan biaya yang tak terjangkau. Rumah sakit yang seharusnya menjadi ruang penyembuhan berubah menjadi ruang negosiasi finansial.

Jika kebijakan publik menyebabkan terhentinya akses layanan kesehatan bagi pasien berat, maka potensi sengketa hukum terbuka. Secara teoritis, warga dapat menggugat pemerintah melalui mekanisme perdata atau tata usaha negara dengan dasar pelanggaran hak atas pelayanan publik. Negara memang memiliki kewenangan mengelola program jaminan sosial, tetapi kewenangan itu tidak absolut. Ia dibatasi oleh kewajiban melindungi hak dasar warga.

Dalam hukum pelayanan publik, kelalaian negara menyediakan layanan esensial dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Jika penonaktifan data menyebabkan pasien tidak dapat mengakses pengobatan vital dan menimbulkan kerugian serius, argumen hukum untuk menggugat bukan sesuatu yang mustahil.

Namun seperti banyak hal di Indonesia, kemungkinan hukum sering kalah oleh realitas sosial. Pasien penyakit katastropik jarang memiliki energi, waktu, dan sumber daya untuk menggugat negara. Mereka sibuk bertahan hidup. Di titik ini, hukum sering menunggu keberanian yang sulit tumbuh di tengah rasa sakit.


Masalah mendasar dari polemik PBI bukan semata pada validasi data, tetapi pada cara negara memandang warganya. Ketika kebijakan disusun dengan logika efisiensi anggaran tanpa sensitivitas sosial yang memadai, yang lahir adalah keputusan administratif yang rapi namun berisiko kejam. Negara terlihat tegas terhadap angka, tetapi kurang sabar terhadap manusia.

Padahal, negara kesejahteraan diukur bukan dari seberapa ketat ia menghemat subsidi, melainkan dari seberapa kuat ia melindungi yang paling lemah. Dalam konteks penyakit katastropik, perlindungan tidak boleh terputus hanya karena pembaruan data belum selesai. Verifikasi administratif seharusnya berjalan paralel dengan jaminan layanan, bukan menggantikannya.

Mencabut PBI dari peserta sehat mungkin bisa diperdebatkan sebagai kebijakan fiskal. Mencabutnya dari pasien kanker atau gagal ginjal terasa seperti keputusan yang terlalu cepat menutup pintu sebelum memastikan ada pintu lain yang terbuka.


Kebijakan publik yang baik selalu memiliki ruang koreksi. Pemerintah masih memiliki kesempatan memperbaiki mekanisme penonaktifan, terutama bagi peserta dengan penyakit katastropik. Skema perlindungan sementara, verifikasi cepat, atau reaktivasi otomatis bagi pasien berat dapat menjadi jalan tengah antara akurasi data dan kemanusiaan.

Sebab dalam urusan kesehatan, waktu tidak selalu bersahabat dengan prosedur. Penyakit tidak mengenal jadwal pemutakhiran data. Dan ketika kartu jaminan kesehatan dinonaktifkan, yang terputus bukan hanya status administratif. Yang terputus bisa saja akses terakhir seseorang terhadap harapan hidup.

Di negara yang mengaku melindungi seluruh warganya, keputusan administratif seharusnya tidak pernah lebih cepat dari empati.

error: Content is protected !!