kuhap

Bagaimana KUHAP Baru Mengubah Cara Polisi Beracara? Catatan untuk Pencari Keadilan

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Negara menamainya reformasi hukum acara pidana. Publik mengenalnya sebagai KUHAP baru.

Undang-undang ini lahir dengan ambisi besar: mengubah cara negara memperlakukan warganya yang tersangkut perkara pidana. Bukan lagi sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai subjek hukum. Bukan lagi sebagai tubuh yang boleh ditekan demi pengakuan, melainkan sebagai manusia yang haknya harus dihormati bahkan ketika ia dicurigai.

Masalahnya sederhana sekaligus pelik: hukum boleh berganti, tetapi kebiasaan sering kali menolak mati.

Dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025: Pergeseran Paradigma

Perubahan yang dibawa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bukan sekadar revisi teknis atas UU Nomor 8 Tahun 1981, melainkan pergeseran cara pandang negara terhadap warganya.

KUHAP 1981 lahir dari semangat stabilitas Orde Baru. Ia menempatkan penyidikan sebagai wilayah dominan negara: tertutup, hirarkis, dan nyaris tanpa pengawasan efektif di tahap awal. Hak tersangka diakui, tetapi bersifat defensif dan pasif—menunggu untuk diberikan.

KUHAP 2025 membalik logika itu. Hak tidak lagi menunggu, tetapi wajib dihadirkan sejak menit pertama pemeriksaan.

Perbedaannya tajam:

  • Pendampingan hukum
    KUHAP lama memperbolehkan, KUHAP baru mewajibkan dan memposisikan pengacara sebagai bagian integral proses.
  • Pemberitahuan hak
    Dahulu formalitas, kini menjadi syarat sah pemeriksaan.
  • Pemeriksaan
    Dulu berbasis tulisan dan ingatan penyidik, kini diwajibkan terdokumentasi secara audio-visual untuk perkara tertentu.
  • Penangkapan dan penahanan
    Dari diskresi luas menjadi tindakan hukum yang harus rasional, terukur, dan cepat dapat diuji di depan hakim.
  • Penetapan tersangka
    Dari “cukup laporan dan keyakinan” menuju konstruksi bukti awal yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika KUHAP 1981 menempatkan efisiensi penindakan sebagai tujuan utama, KUHAP 2025 menempatkan perlindungan manusia sebagai titik berangkat.

Dengan kata lain: negara tidak lagi hanya mengejar pelaku, tetapi harus terlebih dahulu menjaga martabat orang yang dicurigai.

Perubahan Pasal Spesifik Antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru

  1. Pendampingan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan
    • KUHAP lama (UU No. 8/1981) tidak mengatur dengan eksplisit hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan advokat dari awal penyidikan.
    • KUHAP baru (UU No. 20/2025) secara tegas menyatakan bahwa tersangka/terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan (Pasal 142 Ayat 1 huruf b).
  2. Pemberitahuan Hak yang Jelas dan Wajib
    • KUHAP lama hanya memberi ruang normatif, namun praktiknya sering tidak dipenuhi sebagai syarat sah pemeriksaan.
    • KUHAP baru mensyaratkan pemberitahuan hukum yang jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan/didakwakan dan hak-haknya sebelum pemeriksaan dimulai (Pasal 142 Ayat 1 huruf c–d).
  3. Rekaman Audio-Visual untuk Pemeriksaan
    • KUHAP lama tidak mengatur keharusan perekaman audio-visual; dokumentasi hanya berupa berita acara tertulis.
    • KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera atau alat rekam ketika diperintahkan oleh peraturan turunan untuk menghindari praktik intimidasi dan kekerasan dalam pemeriksaan. Prinsip ini ditegaskan dalam sejumlah sumber resmi sebagai bagian dari perlindungan hak asasi selama pemeriksaan.
  4. Penangkapan dan Penahanan yang Rasional dan Terbatas
    • KUHAP lama memberi diskresi luas pada penyidik untuk menahan tersangka.
    • KUHAP baru memperkuat hak tersangka dengan ketentuan detil tentang penahanan, termasuk hak mengajukan permohonan ganti rugi dan penangguhan penahanan (Pasal 109–110 KUHAP baru).
  5. Standar Minimum Pembuktian untuk Penetapan Tersangka
    • KUHAP lama tidak secara eksplisit mensyaratkan minimal alat bukti sebelum penetapan tersangka.
    • KUHAP baru memperjelas bahwa penetapan tersangka memerlukan bukti awal yang memadai; sejumlah materi diskusi dan ringkasan pasal menyebutkan perlunya minimal dua jenis alat bukti yang sah sebelum penetapan (interpretasi materi) sebagai penguatan hak asasi.
  6. Perluasan Ruang Lingkup Praperadilan
    • KUHAP lama membatasi objek praperadilan.
    • KUHAP baru memperluas objek yang dapat diuji praperadilan, termasuk keabsahan tindakan upaya paksa seperti penyitaan, penahanan, dan hal lain (Pasal 149 KUHAP baru).

Polisi dan Warisan Cara Lama

Selama puluhan tahun, penyidikan pidana di Indonesia dibangun di atas satu logika praktis: perkara harus jalan, pengakuan harus ada, berkas harus lengkap. Di ruang-ruang sempit kantor polisi, kecepatan kerap lebih dihargai daripada ketelitian. Target perkara lebih penting daripada martabat orang yang diperiksa.

Dalam sistem lama, penyidik adalah sutradara. Ia mengatur alur cerita, menentukan siapa tokoh utama, siapa antagonis, dan bagaimana narasi dibangun dalam berita acara. Tersangka sering hanya menjadi figuran yang menandatangani dialog yang telah disiapkan.

KUHAP baru datang membawa gangguan besar terhadap tatanan itu.

Pendampingan pengacara sejak awal, kewajiban pemberitahuan hak, perekaman pemeriksaan, kontrol hakim terhadap penangkapan dan penahanan—semuanya adalah perangkat untuk satu tujuan: memangkas kekuasaan absolut penyidik.

Bagi negara hukum, ini kabar baik. Bagi sebagian aparat, ini dianggap merepotkan.

Kamera sebagai Simbol Ketidakpercayaan

Kewajiban perekaman audio-visual dalam pemeriksaan bukan sekadar soal teknologi. Ia adalah simbol: negara tidak lagi sepenuhnya percaya pada ingatan dan integritas aparatnya sendiri.

Kamera diletakkan di ruang interogasi bukan karena semua polisi kejam, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan cenderung menyimpang. Dari pengakuan yang dipaksa, BAP yang diketik ulang, hingga tekanan psikologis yang tak tercatat—semua itu adalah cerita lama yang terlalu sering dibantah, tetapi jarang benar-benar diselidiki.

Dengan kamera, cerita menjadi lebih sulit dimanipulasi.

Namun kamera juga bisa menjadi properti kosong. Ia dapat dimatikan. Ia bisa diarahkan ke tembok. Ia dapat merekam prosedur yang tampak rapi, sementara intimidasi terjadi sebelum tombol “rekam” ditekan.

Di sinilah batas undang-undang: ia hanya mengatur perilaku, bukan membentuk watak.

Pengacara yang Tidak Lagi Sekadar Penonton

Dalam sistem lama, penasihat hukum kerap diperlakukan sebagai pelengkap administrasi. Hadir namanya, tidak selalu hadir perannya. Duduk di pojok ruangan, diam, mencatat, lalu pulang.

KUHAP baru mengubah posisi itu secara radikal. Pendampingan hukum sejak awal bukan lagi basa-basi, melainkan kewajiban prosedural. Pemeriksaan tanpa pengacara bisa berujung cacat hukum. Keterangan yang diperoleh dengan tekanan berpotensi gugur.

Bagi tersangka, ini memberi nafas.

Bagi penyidik, ini berarti setiap pertanyaan harus dipikirkan. Setiap kalimat harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tindakan bisa diuji di hadapan hakim.

Proses menjadi lebih lambat. Tetapi keadilan memang tidak pernah lahir dari ketergesaan.

Beban Baru bagi Negara

KUHAP baru menuntut negara bekerja lebih rapi, lebih jujur, dan lebih profesional. Penetapan tersangka harus berbasis bukti awal yang masuk akal. Penahanan harus rasional, bukan refleks. Penangkapan harus dapat dijelaskan, bukan sekadar dibenarkan.

Ini beban berat bagi institusi yang selama ini terbiasa bekerja dalam ruang abu-abu.

Tidak semua perkara akan naik ke pengadilan. Tidak semua laporan akan berujung penetapan tersangka. Tidak semua kasus akan tampak “sukses” dalam statistik.

Tetapi justru di situlah ukuran peradaban hukum: ketika negara berani berkata, “bukti belum cukup”, dan membiarkan seseorang pulang dengan utuh martabatnya.

Bahaya Terbesar: Normalisasi Kepura-puraan

Bahaya KUHAP baru bukan terletak pada bunyi pasalnya, melainkan pada kemungkinan ia dijalankan sebagai sandiwara.

Prosedur dipatuhi di atas kertas, tetapi dilanggar dalam praktik. Kamera dinyalakan, tetapi tekanan dilakukan di luar frame. Hak dibacakan, tetapi tidak dijelaskan. Pengacara hadir, tetapi diintimidasi secara halus.

Reformasi berubah menjadi dekorasi.

Jika itu terjadi, publik hanya akan mendapat ilusi perubahan—sebuah etalase hukum modern dengan isi lama: kekuasaan yang tidak suka diawasi.

Catatan untuk Pencari Keadilan

Bagi warga biasa, KUHAP baru adalah peluang. Tetapi ia bukan jaminan otomatis.

Hak harus ditagih. Prosedur harus diawasi. Penyimpangan harus dicatat. Diam hanya akan mengembalikan kita ke masa ketika ruang interogasi adalah wilayah sunyi tanpa saksi.

Negara hukum tidak lahir dari undang-undang yang tebal, melainkan dari keberanian orang kecil berkata: “ini tidak sesuai aturan.”

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan apakah KUHAP baru bagus atau buruk. Pertanyaannya lebih sederhana dan lebih kejam:

apakah polisi bersedia melepaskan sebagian kekuasaannya demi keadilan?

Jika jawabannya ya, maka kita sedang menyaksikan lahirnya wajah baru penegakan hukum.

Jika tidak, KUHAP baru hanya akan menjadi buku mahal di rak negara—rapi, modern, dan tidak terlalu berguna bagi mereka yang duduk gemetar di kursi besi kantor polisi.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!