Pada tahun 133 sebelum Masehi, seorang tribunus plebis Romawi bernama Tiberius Sempronius Gracchus mengajukan rancangan undang-undang yang, pada dasarnya, hendak membatasi penguasaan ager publicus, tanah publik, hingga 500 iugera—sekitar 125 hektare—dengan tambahan tertentu bagi anak laki-laki. Tanah yang melebihi batas itu hendak ditarik kembali untuk dibagikan kepada warga miskin dan tak bertanah. Sebuah komisi beranggotakan tiga orang dibentuk untuk menjalankannya: Tiberius sendiri, adiknya Gaius, dan mertuanya, Appius Claudius.
Undang-undang itu lolos.
Plutarkhos merekam seruan Tiberius kepada rakyat: binatang-binatang liar yang berkeliaran di Italia mempunyai gua atau liang untuk berteduh; sementara orang-orang yang berperang dan mati untuk Italia hanya menikmati udara dan cahaya, tanpa rumah, tanpa tanah, mengembara bersama istri dan anak-anak mereka.
Tetapi tanah bukan sekadar tanah ketika ia telah menjadi kekuasaan.
Pada tahun yang sama, Tiberius berakhir di Capitolium. Menurut Plutarkhos, ketika bentrokan pecah, para senator menggunakan kaki-kaki bangku sebagai senjata. Pukulan pertama yang mengenai kepala Tiberius datang dari sesama tribunus, Publius Satyreius. Lebih dari tiga ratus orang lainnya tewas dalam kekacauan itu. Jenazah Tiberius kemudian dibuang ke Sungai Tiber. Dua belas tahun kemudian, adiknya, Gaius Gracchus, menyusulnya dalam kekerasan politik yang serupa.
Dari bahasa Latin ager, tanah atau ladang, lahir keluarga kata seperti agrarius dan leges agrariae: hukum-hukum yang berkaitan dengan tanah, terutama ager publicus. Tetapi pada zaman Gracchi, kata itu memperoleh sejarah yang berdarah.
Sebab di Roma, tanah bukan hanya tempat berpijak. Ia adalah kekayaan. Ia adalah status. Ia adalah kekuasaan.
Dan ketika tanah telah menjadi kekuasaan, memperdebatkan hukum agraria berarti memperdebatkan siapa yang berhak memiliki bagian dari republik.
Barangkali karena itu sejarah reformasi agraria selalu mempunyai ironi: yang diperebutkan adalah tanah, tetapi yang sering jatuh lebih dahulu justru manusia.
2000 tahun kemudian persoalan yang sama diselesaikan tanpa mayat, dan berlangsung cepat. Di Jepang, dua undang-undang yang berlaku akhir tahun 1946 memaksa negara membeli 1,74 juta hektare dan menjualnya kepada 4,75 juta penyakap; porsi lahan yang disewagarapkan jatuh dari 45,9 persen menjadi 9,9 persen. Korea Selatan menyusul lewat Undang-Undang Nomor 108 tanggal 10 Maret 1950, dengan plafon tiga chongbo per keluarga. Taiwan merampungkan Land-to-the-Tiller Act pada 1953. Joe Studwell, dalam How Asia Works (Profile Books, 2013), menaruh tanah di bagian pertama bukunya, sebelum industri dan sebelum keuangan. Sebagian besar dikerjakan di bawah pendudukan tentara asing.
Indonesia tidak ketinggalan gagasan. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960, ditetapkan 29 Desember tahun itu, memasang batas maksimum penguasaan tanah pertanian: 15 hektare sawah di daerah yang jarang penduduknya, menurun sampai 5 hektare di daerah yang sangat padat. Peraturan pelaksananya terbit setahun kemudian. Lalu datang tahun 1965, dan pengadilan khusus land reform dibubarkan pada 1970.
Gagasan itu kembali dengan nama baru. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menempatkan legalisasi aset dan redistribusi tanah sebagai dua dari lima strategi reforma agraria. Pada Oktober 2024, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Suyus Windayana melaporkan capaian sepuluh tahun: 14,5 juta hektare. Rinciannya patut dibaca pelan-pelan — 12,56 juta hektare legalisasi aset, dan 1,86 juta hektare redistribusi.
87 berbanding 13. Melegalkan bukan menata ulang; ia memotret.
Yang difoto memang tidak membaik. Sensus Pertanian 2023 mencatat 16,89 juta rumah tangga petani gurem — penguasaan lahan di bawah setengah hektare — naik 18,54 persen dibanding sensus sepuluh tahun sebelumnya. Rasio Gini penguasaan tanah masih diperdebatkan karena BPS dan Badan Pertanahan memakai cara hitung yang berbeda, tetapi tidak ada satu pun angka yang menunjukkan pemerataan. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025, mencakup 914.574 hektare, menimpa 123.612 keluarga, dengan 736 korban: 404 dikriminalkan, 312 dianiaya, 19 tertembak, satu meninggal. Penyumbang terbesarnya perkebunan dan agribisnis, 135 kasus. Sekretaris Jenderalnya, Dewi Kartika, menautkan lonjakan itu pada masuknya militer ke proyek pangan, energi, dan penertiban kawasan hutan.
Gunnar Myrdal punya pendapat untuk keadaan semacam ini. Dalam The Challenge of World Poverty (1970) ia menyebutnya soft state: negara yang rajin membuat undang-undang tetapi tidak menegakkannya, karena aparatnya tidak patuh dan kerap bersekongkol dengan orang-orang kuat yang justru harus mereka atur. Istilah itu enak dipakai, dan karena itu perlu dicurigai. Negara agraria kita tidak lembek. Ia sangat cekatan ketika melepaskan 6 juta hektare kawasan hutan untuk perkebunan, dan baru melunak ketika harus menagih batas 15 hektare. Itu bukan kelembekan. Itu pilihan arah.
Maka pertanyaan yang selama ini kita ulang — perlukah undang-undang reforma agraria yang baru? Atau mengapa yang lama tidak pernah dijalankan, padahal tidak pernah pula dicabut? Dua jawaban itu mungkin karena menagih batas berarti mengambil dari seseorang. Mungkin karena seseorang itu selalu punya nomor telepon yang bisa dihubungi.
Namun ada yang bias menjadi pegangan sebuah arsip. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 itu tidak pernah dicabut. Batas 5 sampai 15 hektare adalah aturan hukum yang berlaku hari ini, 66 tahun menunggu ditagih, tanpa perlu satu pasal baru pun. Sementara itu Panitia Kerja Badan Legislasi sedang membahas Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria dengan 598 daftar inventarisasi masalah, menjanjikan sebuah badan pelaksana berkewenangan final dan mengikat serta satu data agraria nasional, dan menargetkan rampung sebelum Hari Tani.
Yang masih diperdebatkan sampai pekan lalu bukan batas luasnya, bukan pula siapa yang berhak, melainkan boleh atau tidak nama badan itu dicantumkan di dalam undang-undang — pemerintah. Tiberius Gracchus membawa rancangannya ke Forum dan tidak pulang. Kita membawa rancangan kita ke ruang rapat dewan, dan pulang sampai malam.
2150 tahun, dan kemajuannya nyata: kini tak seorang pun mati karena sebuah undang-undang agraria. Yang mati hanya pasalnya.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum spesifik terhadap suatu perkara atau situasi tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik, dokumen, dan fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri secara profesional. Pembaca disarankan untuk tidak menjadikan tulisan ini sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Untuk memperoleh pendapat hukum yang tepat dan komprehensif sesuai kondisi konkret, sangat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan advokat atau profesional hukum yang berkompeten. Pendampingan advokat yang tepat sejak awal merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum.
© 2026 LegalFinansial.id — Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel ini tanpa izin tertulis dari redaksi.




Leave a Comment