calfin lembu

“Lembu yang Dirajam”

Avatar Redaksi LegalFinansial.id

Penulis: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Dalam Kitab Keluaran 21:28 terdapat sebuah ketentuan yang, bagi telinga modern, terdengar ganjil: apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan hingga mati, lembu itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemiliknya, dalam keadaan itu, bebas dari hukuman.

Yang lebih dahulu dihukum bukan pemiliknya. Lembu itu sendiri.

Namun yang jauh lebih menarik justru ayat berikutnya, Keluaran 21:29. Di sana hukum berubah secara drastis: apabila lembu itu sejak dahulu mempunyai kebiasaan menanduk, pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak menjaganya, lalu lembu itu kembali menanduk seseorang hingga mati, maka bukan hanya lembunya yang dihukum mati—pemiliknya juga harus dihukum mati.

Hukum Inggris abad pertengahan mewarisi kejanggalan yang serupa dan memberinya nama: deodand, dari Deo dandum — “yang harus diserahkan kepada Tuhan”. Sebuah roda kereta yang menggilas anak kecil disita. Seekor kuda yang menendang mati tuannya diambil Mahkota, dijual, dan hasilnya disalurkan bagi kepentingan keagamaan. Benda itu dianggap tercemar. Ia harus dibersihkan dengan cara dilepaskan dari dunia manusia.

Kita tersenyum membaca itu. Kita menyebutnya takhayul hukum. Sebuah benda yang didudukkan seperti sosok terdakwa.

Di Amerika Serikat hari ini, sebuah berkas perkara dapat berbunyi begini: United States v. $124,700 in U.S. Currency. Amerika Serikat melawan seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dolar. Bukan melawan seseorang — melawan setumpuk uang. Para ahli menyebutnya actio in rem: gugatan terhadap benda, bukan terhadap orang.

Uang itu diadili. Uang itu bisa kalah.

Di Jakarta, gagasan yang sama sudah delapan belas tahun berdiri di ambang pintu tanpa pernah dipersilakan masuk. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengusulkannya pada 2003. Naskahnya disusun pada 2008. Sejak itu Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset keluar-masuk Program Legislasi Nasional seperti musim yang datang dan pergi tanpa pernah menurunkan hujan. Tahun ini ia dijanjikan lagi: sebelum Desember, kata Komisi III.

Kita pernah mendengar kalimat itu. Beberapa kali.

Yang membuat gagasan ini penting sebenarnya sederhana, dan sedikit memalukan: hukum kita hanya tahu cara menghukum orang. Pasal 38B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memang mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil korupsi — sebuah keberanian yang jarang. Tetapi ayat (6) pasal yang sama menutup kembali pintu yang baru saja dibukanya: bila terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, tuntutan perampasan harta itu harus ditolak hakim.

Maka logikanya berbunyi begini: semakin lihai seseorang, semakin aman hartanya. Yang mati sebelum sempat diadili, yang lari dan tak pernah ditemukan, yang namanya tak pernah dikenali — merekalah yang paling terlindung. Hukum berhenti pada konstruksi nyawa atau tubuh manusia. Harta berjalan terus.

Kita pernah mencoba menambalnya. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2013, yang membuka jalan bagi permohonan penanganan harta kekayaan ketika tersangkanya meninggal, melarikan diri, atau tidak dikenal. Tetapi peraturan mahkamah hanyalah aturan tentang cara berperkara. Membangun jalan; tapi tidak sanggup mengubah undang-undang lalu lintas yang menentukan siapa boleh lewat.

Di Palermo, pada April 1982, seorang anggota parlemen bernama Pio La Torre ditembak mati. Ia sedang menyusun rancangan undang-undang yang memungkinkan negara menyita harta mafia. Empat bulan kemudian, setelah seorang jenderal dibunuh di kota yang sama, rancangan itu disahkan. Italia memerlukan dua peti mati untuk satu undang-undang.

Giovanni Falcone, hakim yang ikut merumuskannya dan sepuluh tahun kemudian juga dibunuh, pernah mengucapkan kalimat yang tenang: “Gli uomini passano, le idee restano” — manusia berlalu, gagasan tinggal.

Tetapi ada suara lain, dan suara itu tidak boleh diabaikan. Megawati Soekarnoputri mengatakannya dengan lugas: undang-undang semacam ini bisa dipakai polisi dan jaksa untuk memeras orang.

Itu bukan kecemasan yang mengada-ada. Di Amerika, kritik terhadap perampasan perdata sudah berumur puluhan tahun dan memiliki julukan sendiri: policing for profit — menegakkan hukum demi laba. Ketika sebagian hasil sitaan boleh dinikmati lembaga yang menyita, mata aparat perlahan berubah. Ia tidak lagi mencari kejahatan. Ia mencari barang.

Montesquieu memperingatkannya dua setengah abad yang lalu, dalam De l’Esprit des Lois: “il faut que, par la disposition des choses, le pouvoir arrête le pouvoir” — segala sesuatu harus ditata sedemikian rupa sehingga kekuasaan menghentikan kekuasaan. Ia menulis itu bukan karena membenci kekuasaan, melainkan karena mengenalnya.

Maka persoalannya barangkali bukan pada pertanyaan yang selama ini kita ulang: perlukah undang-undang ini? Delapan belas tahun sudah cukup membuktikan bahwa hampir semua orang menjawab “perlu”, dan hampir tidak ada yang beranjak.

Pertanyaan yang lebih jujur mungkin: mengapa kita begitu lama?

Ada dua kemungkinan jawaban, dan keduanya tidak menyenangkan. Pertama, kita takut pada alat yang terlalu tajam di tangan yang belum tentu bersih. Kedua, sebagian dari mereka yang harus mengetukkan palu adalah orang-orang yang paling mungkin merasakan mata pisaunya.

Barangkali keduanya benar sekaligus. Dan barangkali justru itulah yang membuat kelambanan ini terasa begitu nyaman: ia selalu dapat dibela dengan alasan yang mulia.

Vespasianus, kaisar Roma yang memungut pajak dari air seni, konon menjawab keberatan anaknya dengan menyodorkan sekeping uang ke hidung pemuda itu: pecunia non olet — uang tidak berbau.

Ia benar. Uang memang tidak berbau. Ia tidak menyimpan ingatan, tidak menanggung rasa bersalah, tidak berubah warna oleh cara ia diperoleh. Justru karena itulah hukum yang harus punya hidung.

Kita sudah delapan belas tahun berunding tentang seekor lembu yang menanduk. Sementara itu lembu itu sudah lama dijual, uangnya dipindahkan, dan yang tersisa di kandang hanyalah jerami dan alasan.

Enjoying this article?

Subscribe to get new posts delivered straight to your inbox. No spam, unsubscribe anytime.

No spam. Unsubscribe anytime.

You may also like

See All Posts →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!