Bank Sulut Kini Makin Kalut

Oleh: Rolly Toreh, S.H., M.H (Advokat)

Di Tahuna, uang Rp1,8 miliar tidak hilang dalam satu malam. Ia menguap perlahan, senyap, hampir rutin. Setiap pagi diambil sedikit, setiap malam diambil lagi. Mesin ATM yang seharusnya menjadi simbol layanan modern berubah menjadi lumbung yang bocor dari dalam. Bukan oleh perampok bersenjata, melainkan oleh orang yang setiap hari dipercaya menghitung uang itu sendiri.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM Bank SulutGo cabang Tahuna tidak hanya mengguncang satu cabang bank daerah. Ia mengguncang sesuatu yang lebih mahal dari uang: kepercayaan publik.

Di sektor perbankan, uang bisa diganti. Kepercayaan jarang bisa dipulihkan dengan cepat.


Modusnya sederhana dan justru karena itu mengganggu. Dua teller diduga mengambil uang dari cassette ATM saat pengisian. Malam hari, mereka kembali mengambil uang dari mesin yang sama. Enam ATM menjadi sumber aliran dana yang perlahan menyusut sejak pertengahan 2024 hingga 2025. Aksi berlangsung lama sebelum akhirnya terendus.

Kesederhanaan modus ini justru memunculkan pertanyaan besar: di mana sistem pengawasan internal?

Perbankan modern dibangun di atas prinsip kehati-hatian (prudential banking). Setiap pergerakan uang tunai, apalagi dalam pengelolaan ATM, seharusnya melewati sistem kontrol berlapis:

  • dual control (dua petugas),
  • rekonsiliasi harian,
  • audit internal,
  • dan pengawasan elektronik.

Regulasi perbankan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana masyarakat. Bank juga diwajibkan memiliki sistem pengendalian internal yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan secara khusus mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko operasional, termasuk pengawasan ketat atas pengelolaan kas dan ATM. Artinya, pengawasan bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah kewajiban hukum.

Ketika dugaan pengambilan dana bisa berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi, yang patut dipertanyakan bukan hanya integritas individu. Yang patut diuji adalah efektivitas sistem pengendalian internal bank itu sendiri.


Dari sudut hukum pidana, perkara ini tidak berhenti pada disiplin internal. Ia berpotensi masuk wilayah pidana umum dan bahkan tindak pidana korupsi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), penggelapan dalam jabatan diatur secara tegas.
Pasal 486 KUHP 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang menguasai barang milik orang lain karena hubungan kerja atau jabatan, lalu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang tersebut, dapat dipidana penjara.

Jika penguasaan dana terjadi karena jabatan teller, dan dana tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadi, maka unsur penggelapan dalam jabatan dapat terpenuhi. Ancaman pidana lebih berat dibanding penggelapan biasa karena ada unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Namun kasus ini bisa melangkah lebih jauh. Bank SulutGo adalah bank milik pemerintah daerah. Dalam konteks tertentu, dana yang dikelola bank daerah berkaitan dengan keuangan daerah dan kepentingan publik. Jika penyalahgunaan jabatan menimbulkan kerugian yang dapat dikualifikasi sebagai kerugian keuangan daerah, maka rezim tindak pidana korupsi dapat dipertimbangkan.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara atau daerah dapat dipidana berat. Dalam konstruksi ini, teller bukan sekadar pegawai. Ia adalah pihak yang diberi kewenangan mengelola dana dalam sistem keuangan daerah.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih luas: apakah kerugian hanya terjadi pada bank sebagai korporasi, atau juga berdampak pada keuangan publik yang lebih luas?


Dalam banyak kasus kejahatan perbankan, narasi resmi sering berhenti pada istilah “oknum”. Dua pegawai ditangkap. Proses hukum berjalan. Institusi dianggap bersih kembali. Publik diminta percaya bahwa sistem tetap aman.

Padahal dalam praktik tata kelola modern, fraud yang berlangsung lama hampir selalu menunjukkan celah sistemik. Kejahatan finansial jarang terjadi di ruang yang sepenuhnya tertutup. Ia tumbuh di ruang yang memberi kesempatan: pengawasan longgar, audit lambat, atau budaya internal yang terlalu percaya pada rutinitas.

Jika dugaan pengambilan dana bisa terjadi berulang dari cassette ATM tanpa alarm efektif, maka yang perlu diaudit bukan hanya pelaku. Seluruh rantai pengawasan internal layak diperiksa: mekanisme verifikasi kas, sistem rekonsiliasi, hingga audit internal.

Tanpa evaluasi menyeluruh, penindakan pidana hanya akan menyelesaikan satu bab tanpa memperbaiki buku utamanya.


Yang paling mahal dalam setiap kasus perbankan bukanlah jumlah uang yang hilang. Rp1,8 miliar, betapapun besar, masih bisa dihitung dalam laporan kerugian. Tetapi kepercayaan nasabah tidak tercatat dalam neraca. Ia tidak bisa diaudit, tidak bisa diasuransikan, dan tidak bisa dipulihkan dengan cepat.

Nasabah menyimpan uang di bank karena percaya sistemnya aman. Sekali kepercayaan itu retak, efeknya bisa melampaui satu cabang, bahkan satu kasus. Reputasi bank daerah, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal, ikut dipertaruhkan.

Kasus di Tahuna seharusnya menjadi alarm, bukan hanya bagi satu bank, tetapi bagi seluruh lembaga keuangan daerah. Di era digital dengan sistem pengawasan canggih, kejahatan finansial sering justru memanfaatkan kelengahan paling klasik: rutinitas yang tidak diawasi secara kritis.

Dalam dunia perbankan, kepercayaan adalah mata uang paling mahal. Sekali terkuras dari dalam, ia jauh lebih sulit diisi kembali dibandingkan uang yang hilang dari kas ATM.

error: Content is protected !!