Jalan Rusak, Negara Retak

2150879861

Oleh: Rolly Toreh (Advokat)

Setiap musim hujan, lubang di jalan-jalan kita tumbuh seperti jamur yang terlalu percaya diri. Ia tidak hanya merusak aspal, tetapi juga merusak kesabaran, suspensi kendaraan, dan kadang-kadang nyawa. Jalan berlubang di Indonesia bukan lagi peristiwa. Ia telah menjadi kebiasaan nasional yang diterima dengan pasrah, seolah-olah infrastruktur memang ditakdirkan untuk rusak sebelum diperbaiki, dan diperbaiki sebelum kembali rusak.

Namun di balik genangan air dan aspal yang mengelupas, ada pertanyaan hukum yang jarang diajukan secara serius: ketika jalan rusak menyebabkan kecelakaan, kerugian, bahkan kematian, apakah pemerintah hanya pantas dikritik—atau juga bisa digugat dan dipidana?

Di negara yang mengaku sebagai negara hukum, pertanyaan ini seharusnya tidak terdengar radikal.


Jalan bukan sekadar fasilitas publik. Ia adalah kewajiban negara. Undang-Undang tentang Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pelayanan Publik dengan tegas menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan jalan. Negara bukan hanya hadir saat peresmian proyek dengan gunting pita dan kamera, tetapi juga wajib hadir ketika aspal mulai retak dan lubang mulai menunggu korban.

Dalam logika hukum perdata, kelalaian pemerintah merawat jalan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Doktrin ini bukan hal baru. Ia hidup dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Pemerintah tidak kebal dari norma ini. Ia dapat digugat seperti subjek hukum lain ketika lalai menjalankan kewajibannya.

Bayangkan sebuah sepeda motor terperosok ke lubang besar di jalan provinsi yang telah berbulan-bulan dibiarkan. Pengendara mengalami patah tulang. Kendaraan rusak. Penghasilan hilang. Jika kerusakan jalan itu telah lama diketahui, dilaporkan, tetapi tidak diperbaiki, maka kelalaian pemerintah bukan lagi asumsi. Ia menjadi fakta yang dapat diuji di pengadilan.

Gugatan perdata terhadap pemerintah bukan fantasi akademik. Ia memiliki dasar hukum yang nyata. Warga dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, bahkan meminta pengadilan memerintahkan perbaikan jalan. Hanya saja, budaya menggugat negara belum tumbuh secepat budaya mengeluh di media sosial.

Padahal dalam negara hukum modern, keluhan publik seharusnya tidak berhenti pada unggahan foto jalan berlubang. Ia bisa berlanjut menjadi gugatan yang memaksa negara mengingat kewajibannya.

Mari kita buka UU No. 38 Tahun 2004. Di sana, jalan diletakkan sebagai alat untuk memanusiakan manusia. Lalu muncul UU No. 22 Tahun 2009. Pasal 24-nya berbunyi dengan nada yang nyaris puitis, memerintahkan penyelenggara jalan untuk “segera” memperbaiki kerusakan. Kata “segera” di tangan birokrasi sering kali mengalami peluruhan makna. Ia menjadi elastis, molor di antara rapat-rapat anggaran dan prosedur lelang yang berbelit, hingga lubang yang tadinya seukuran piring berubah menjadi kolam bagi ikan-ikan keputusasaan warga. Ada ironi yang getir ketika kita menatap Pasal 273 dalam undang-undang yang sama. Hukum menjanjikan penjara bagi pejabat yang lalai hingga menyebabkan nyawa melayang di atas aspal yang remuk. Tapi, di negeri di mana hukum sering kali tampak seperti jaring laba-laba—menangkap yang kecil dan robek oleh yang besar—siapakah yang pernah benar-benar dipidana karena sebuah lubang maut?

Mungkin kita perlu menoleh pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di sana tertulis bahwa rakyat adalah subjek, bukan sekadar objek yang pajaknya diperas untuk membiayai mobil dinas yang suspensinya terlalu empuk untuk merasakan getaran lubang di pinggiran kota. Namun, kenyataannya, pelayanan publik sering kali berhenti pada papan pengumuman yang kusam.


Lalu bagaimana dengan pidana? Di sinilah perdebatan menjadi lebih tajam.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru—UU Nomor 1 Tahun 2023—membuka ruang pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang menimbulkan korban. Pasal 474 KUHP 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dapat dipidana penjara hingga lima tahun. Pasal 475 mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat dengan ancaman penjara hingga tiga tahun.

Pasal-pasal ini tidak membedakan apakah pelaku adalah warga biasa atau pejabat publik. Jika seorang pejabat mengetahui adanya jalan rusak berbahaya, memiliki kewenangan memperbaiki, namun membiarkannya hingga menimbulkan korban jiwa, maka unsur kelalaian dapat diperdebatkan secara hukum. Tidak otomatis, tentu saja. Tetapi kemungkinan itu ada.

KUHP 2023 juga mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika kerusakan jalan berkaitan dengan proyek infrastruktur yang dikerjakan asal-asalan, pengawasan yang sengaja dilonggarkan, atau bahkan korupsi anggaran, maka lingkaran tanggung jawab bisa meluas: kontraktor, pengawas, hingga pejabat pemberi proyek.

Di titik ini, jalan rusak bukan lagi sekadar lubang di aspal. Ia bisa menjadi pintu masuk penyelidikan pidana.

Namun dalam praktik, jalur pidana jarang ditempuh. Pembuktian hubungan sebab akibat antara jalan rusak dan kematian tidak selalu mudah. Tanggung jawab birokrasi sering terpecah di antara dinas, pemerintah daerah, dan pusat. Setiap pihak memiliki alasan administratif untuk menghindari tanggung jawab substantif. Akibatnya, korban kecelakaan lebih sering menerima simpati daripada keadilan.

Yang mengendap adalah kesan bahwa di negeri ini, lubang di jalan lebih mudah ditemukan daripada lubang tanggung jawab.


Padahal hukum menyediakan jalan keluar yang cukup terang. Warga yang dirugikan dapat mendokumentasikan kerusakan jalan, melaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah, mengirim somasi, lalu mengajukan gugatan perdata jika tidak ada respons. Jika terdapat korban serius atau dugaan penyalahgunaan anggaran, laporan pidana dapat dipertimbangkan.

Langkah-langkah ini mungkin terdengar merepotkan. Tetapi tanpa tekanan hukum, jalan rusak akan tetap menjadi rutinitas musiman yang diterima tanpa perlawanan. Negara yang tidak pernah digugat akan mudah lupa bahwa ia bisa dimintai pertanggungjawaban.

Jalan pada akhirnya bukan hanya infrastruktur fisik. Ia adalah cermin tata kelola. Ketika anggaran triliunan rupiah dialokasikan untuk pembangunan, tetapi lubang tetap menganga di mana-mana, publik berhak bertanya: yang rusak sebenarnya jalan atau sistemnya?

Di negara hukum, keselamatan warga bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah kewajiban konstitusional. Jalan rusak yang dibiarkan terlalu lama bukan hanya kegagalan pemeliharaan. Ia bisa berubah menjadi kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum—perdata maupun pidana.

Dan mungkin sudah waktunya publik berhenti sekadar menghindari lubang di jalan, lalu mulai mempertanyakan lubang tanggung jawab yang lebih dalam: siapa yang seharusnya memperbaiki, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika tidak diperbaiki.

error: Content is protected !!